Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1975
TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERKEBUNAN BESAR KEPADA DAERAH TINGKAT I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengisian otonomi yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, dipandang perlu untuk menyerahkan urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pelaksanaan penyerahan urusan pemerintahan tersebut dalam sub a perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1752)juncto Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2591);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan BagianUrusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957Nomor 169);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERKEBUNAN BESAR KEPADA DAERAH TINGKATI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Daerah Tingakt I" ialah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
"Perkebunan Besar" ialah usaha perkebunan yang dilakukan oleh Badan hukum sebagai suatu perusahaan diatas tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara, yang seluruh atau sebagian dari modalnya dimiliki oleh swasta.
Penjelasan Pasal:
Dalam pengertian Perkebunan Besar sebagaimana dirumuskan dalam sub b pasal ini termasuk pula perusahaan-perusahaan perkebunan yang sebagian dari modalnya dimiliki oleh Negara; jadi perusahaan campuran antara Negara dan swasta. Perusahaan-perusahaan perkebunan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, baik yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) maupun Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagai- mana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tidak termasuk dalam pengertian Perkebunan Besar ini.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Menteri Pertanian atas pembinaan di bidang Perkebunan Besar, kepada Daerah Tingakt I diserahkan tugas dan wewenang pengurusan di bidang Perkebunan Besar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS URUSAN YANG DISERAHKAN
Pasal 3
Tugas dan wewenang yang diserahkan tersebut pada Pasal 2 meliputi urusan:
a.
penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan dalam bidang teknik dan produksi perkebunan Besar yang diarahkan kepada peningkatan produksi dan penyempurnaan mutu hasil perkebunan;
b.
penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan kehidupan ekonomi dan usaha Perkebunan Besar yang ditujukan untuk: b. 1.penyempurnaan pengelolaan Perkebunan Besar yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai suatu usaha yang berstatus Badan Hukum; b. 2.mendorong usaha peningkatan penanaman modal pada bidang perkebunan, baik dalam bidang pembangunan (perluasan usaha) maupun dalam bidang rehabilitasi Perkebunan-perkebunan Besar;
c.
penyelenggaraan pengawasan terhadap penggunaan tanah perkebunan termasuk cara-cara pemeliharaannya sesuai dengan fungsinya sebagai suatu perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Untuk menjaga supaya tanah perkebunan dipergunakan secara ekonomis optimal, perlu ada usaha pengawasan terhadap penggunaan tanah perkebunan yang bersangkutan selama dan setelah perkebunan itu diusahakan.
Pasal 4
Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan-keterangan serta data statistik Perkebunan Besar secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan tugas dan wewenang dalam urusan Perkebunan Besar tersebut dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I menurut peraturan dan petunjuk dari Menteri Pertanian sepanjang yang menyangkut bidang kultur teknik dan agroekonomi perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IIIII
ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Dengan memperhatikan petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, masing-masing Daerah Tingkat I yang bersangkutan membentuk Dinas Perkebunan Daerah sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Daerah Tingkat I di bidang Perkebunan Besar.
(2)
Dinas Perkebunan Rakyat dan atau Bagian Tanaman Industri yang telah ada dari Dinas Pertanian Rakyat dilebur ke dalam Dinas Perkebunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi dari Dinas Perkebunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pemerintah Daerah menampung urusan Perkebunan Besar bersama-sama dengan urusan Perkebunan Rakyat dalam satu wadah organisasi yang disebut Dinas Perkebunan Daerah. Penyatuan kedua urusan ini dimaksudkan juga untuk memperoleh manfaat daripadanya, antara lain ialah:
a. penyederhanaan prosedur pengurusan;
b. integrasi pembinaan Perkebunan Rakyat dan Perkebunan Besar. Pada beberapa Daerah Tingkat I dimana Dinas Perkebunan Rakyat belum terbentuk, tugas dan wewenang pembinaan Perkebunan Rakyat telah dilimpahkan kepada Bagian Tanaman Industri dari Dinas Pertanian Rakyat setempat. Untuk melaksanakan pembentukan Dinas Perkebunan Daerah ini, maka Dinas Perkebunan Rakyat dan Bagian Tanaman Industri dari Dinas Pertanian Rakyat dilebur ke dalam Dinas Perkebunan Daerah.
Pasal 7
Pemerintah Daerah mengatur lebih lanjut susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perkebunan Daerah menurut petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Untuk kelancaran ketatalaksanaan organisasi Dinas Perkebunan Daerah, dan untuk mencapai keseragaman susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perkebunan Daerah, maka dalam menyusun tata susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perkebunan Daerah, Pemerintah Daerah bekerja menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri. Kecuali dari hal tersebut diatas, maka adanya kekurangan pegawai-pegawai teknis yang diperlukan untuk masing-masing Daerah Tingkat I bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perkebunan Besar ini, maka juga dalam penyusunan formasi pegawai Dinas Perkebunan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I harus pula mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
KEPEGAWAIAN;KEUANGAN; DAN KEKAYAAN
Pasal 8
(1)
Semua pegawai yang semula termasuk dalam perangkat Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar di Daerah, yakni dari Inspektorat dan Sub Inspektorat Perkebunan Besar; secara berangsur-angsur akan diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Penjelasan: Inspektorat Perkebunan Besar semula merupakan unsur pelaksana (instansi vertikal dari Departemen Pertanian) bagi urusan pemerintahan mengenai PerkebunanBesar ini diDaerah-daerah. Wilayah kerja dan kedudukan dari Inspektorat Perkebunan Besar tersebut adalah sebagaimana tersebut dibawah ini: NOMOR NAMA INSTANSI WILAYAH KEDUDUKAN 1. Inspektorat Daerah Istimewa Banda Aceh Perkebunan Besar Aceh Daerah I 2. Sumatera Utara Medan Daerah II 3. Sumatera Barat Padang dan Jambi 4. Riau Pekanbaru Daerah IV 5. Sumatera Selatan, Palembang Bengkulu dan Daerah V Lampung 6. Jawa Barat Bandung Daerah VI 7. Jawa Tengah, Semarang Daerah VII Jogyakarta 8. Jawa Timur, Bali, Surabaya Nusatenggara Daerah VIII Barat dan Timur 9. Sulawesi dan Ujung Pandang Maluku Daerah IX Semua pegawai baik dari Inspektorat Perkebunan Besar maupun dari Sub inspektorat Perkebunan Besar berstatus sebagai Pegawai Negeri Departemen Pertanian yang dipekerjakan di Daerah-daerah. Pelimpahan status kepegawaian dari Pegawai Negeri Pusat menjadi Pegawai Negeri Diperbantukan, dilaksanakan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian secara berangsur-angsur, sejalan dengan pelimpahan Anggaran Belanja Routine Inspektorat Perkebunan Besar Daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 9.
(2)
Hal-hal tehnis yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan: Untuk tertibnya administrasi kepegawaian, maka perubahan status Pegawai Negeri Pusat yang dipekerjakan di Daerah menjadi Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Daerah seperti yang dicantumkan juga dalam Pasal 11 ayat (2) perlu diatur lebih lanjut oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara(B.A.K.N.).
Pasal 9
Sehubungan dengan penyerahan dimaksud dalam Pasal 8, maka seluruh Anggaran Belanja Rutin dari Inspektorat Perkebunan Besar dilimpahkan dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi bagian dari Departemen DalamNegeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Seluruh inventaris milik Inspektorat dan Sub Inspektorat Perkebunan Besar tersebut dalam Pasal 8 baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak diserahkan dan menjadi milik Daerah untuk dipergunakan bagi penyelenggaraan tugas dan wewenang Daerah Tingkat I di bidang Perkebunan Besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
Untuk terjaminnya kelangsungan pembiayaan, maka selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Belanja Rutin Inspektorat Perkebunan Besar masih dibebankan pada Anggaran Rutin Departemen Pertanian cq. Direktorat Jenderal Perkebunan.
(2)
Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku untuk belanja Pegawai Negeri Departemen Pertanian pada Inspektorat-inspektorat Perkebunan Besar Daerah, sebagaimana yang secara berangsur-angsur akan dipindahkan status kepegawaiannya dari Pegawai Negeri yang dipekerjakan menjadi Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 8, dan Pasal 9, maka pelaksanaan pelimpahan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Selama masa peralihan tersebut maka pengajuan Rencana Anggaran Belanja Routine Inspektorat Perkebunan Besar Daerah masih dilanjutkan oleh Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi atas nama Gubernur/Kepala Daerah c.q. Kepala Dinas Perkebunan Daerah dari 17 (tujuh belas) Propinsi bekas wilayah Inspektorat-inspektorat Perkebunan Besar Daerah. Setelah berakhirnya masa peralihan tersebut, Anggaran Belanja Routine Inspektorat Perkebunan Besar Daerah dilimpahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Dalam Negeri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 30
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha Pemerintah mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggangjawab untuk menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah sebagaimana yang telah digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar HaluanNegara, dan setelah mempertimbangkannya dari sudut hasil guna dan dayaguna penyelenggaraan umum pemerintahan mengenai Perkebunan Besar; maka dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Daerah Tingkat I diserahkan sebagian dari urusan pemerintahan di bidang Perkebunan Besar, yakni sepanjang yang menyangkut dengan tugas dan wewenang pembinaan, pembimbingan serta pengawasan atas Perkebunan Besar.
Dari uraian tersebut diatas dapatlah diketahui bahwa penyerahan urusan pemerintahan mengenai Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ini adalah didasarkan atas azas desentralisasi, sehingga dengan demikian segala sesuatunya mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan mengenai Perkebunan Besar dimaksud selanjutnya menjadi urusan otonomi.
Penyerahan urusan pemerintahan dimaksud kepada Daerah Tingkat I sekali-kali tidak berarti bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Pertanian, melepaskan tanggungjawabnya untuk membina Perkebunan Besar, sebab walaupun urusan tersebut sesuai dengan desentralisasi telah menjadi wewenang dan tanggungjawab Daerah Tingkat I, namun demikian tanggungjawab terakhir terhadap urusan tersebut tetap berada ditangan Pemerintah Pusat.
III.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.