Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif. Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.

Tentang
:Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.32, TLN No.6634, jdih.setkab.go.id : 374 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Perubahan Substansi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Fauzan Ramon
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Fungsi AMDAL Dalam Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Setelah Diundangkannya UU Cipta Kerja

Dwi Febriyanti, Sartika Nur Aini, Alya Vena Resta, Raka Bagaskara P.K.P
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Sosialisasi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Warga Megare Menggunakan Studi Kasus Pengujian Materiil Cipta Kerja

Dea Aprylia, Carrisa Irma, Silvia Maharani, Diana Zain Wulan Fitriana, Rosida Destaulina Habeahan, Nanang Qosim
Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1 2023

Indonesia's Role in Addressing Marine Plastic Waste Pollution in Southeast Asia Under the 1982 UNCLOS Framework

Harahap, Rahayu Repindowaty, Putra, Akbar Kurnia, Ramlan, Ramlan, Farisi, Mochammad
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 6 No. 3 2025

Pemberlakuan Sanksi Terhadap Pengabaian Pengelolaan Limbah B3 Medis Di Indonesia

Ayu Putriyana, Shabrina Nasution
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 10 No. 1 2025

ANALISIS KEBIJAKAN PEMANFAATAN LAHAN DALAM WILAYAH HUTAN MANGROVE DI PROVINSI BANGKA BELITUNG

Muhammad Syaiful Anwar, Arthur Muhammad Farhaby
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 6 No. 1 2021

Mekanisme Pengawasan Sanksi Administratif Pelanggaran Hukum Internasional Fenomena Karhutla PT Bumi Mekar

Rianingsi Pansariang, Jamie Jorgan Sembiring
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 10 No. 1 2026

Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Rangka Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup

Delyarahmi, Sucy, Murniwati, Rahmi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Rangka Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup

Sucy Delyarahmi, Rahmi Murniwati
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Inkorporasi Kajian Perubahan Iklim dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan: Melacak Dinamika Putusan Administrasi di Indonesia

Ismaya, Alfatania Sekar, Wafi, Mochamad Adli
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2 2023

Berita Terkait

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…