Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017. 3. PP ini mengatur mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berlaku bagi pelaksana penempatan (BP2MI, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri), awak kapal niaga migran, dan awak kapal perikanan migran. Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah. Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
:08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
:08 Juni 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.132, TLN No.6799, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia (Eradication of Human Trafficking Crimes among Indonesian Migrant Wrokers)

Nola, Luthvi Febryka
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

TRANSAKSI ONLINE MENURUT HUKUM PERJANJIAN DIKAITKAN DENGAN PELINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Hasanah, Ulfia, Basarah, Budiman
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 2 2023

Life Insurance in Maritime Labour Agreement as Legal Protection and Certainty for Fishermen

Christin Septina Basani
Dialogia Iuridica Vol. 14 No. 1 2022

Berita Terkait

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…