Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Pegawai-pegawai Negara-negara Bagian R.i.s. Dan Pegawai-pegawai Yang Diperbantukan Pada Negara-negara Bagian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 April 1951
Tanggal Pengundangan
:10 April 1951
Tanggal Berlaku
:10 April 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No. 36, TLN. No. 100, bphn.go.id : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1951
TENTANG
KEDUDUKAN PEGAWAI-PEGAWAI NEGARA-NEGARA BAGIAN R.I.S. DAN PEGAWAI-PEGAWAI YANG DIPERBANTUKAN PADA NEGARA-NEGARA BAGIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan perlu diadakan aturan mengenai kedudukan pegawai Negeri yang diperbantukan pada Negara-negara Bagian dulu dan para pegawai yang memang pegawai Negara-negara Bagian ini sendiri;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Pemerintah sebagai berikut
Pasal 1
Segala surat putusan yang menetapkan perbantuan pegawai Negeri pada Negara-negara Bagian dulu dianggap telah batal terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dengan pengertian bahwa pegawai-pegawai yang bersangkutan, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, tetap diwajibkan melakukan pekerjaan dulu dalam jabatan dan pangkat seperti yang dipangkunya dalam waktu mereka diperbantukan pada Negara-negara Bagian itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Para pegawai yang memang pegawai bekas Negara Bagian sendiri, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dianggap telah berpindah dalam jabatan Negeri, dengan pengertian, bahwa selama terhadap mereka belum ada ketentuan lain, mereka itu tetap diwajibkan menjalankan pekerjaan-pekerjaan semula, dengan perjanjian-perjanjian dinas yang berlaku baginya sebelum tanggal 17 Agustus 1950, dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 3 di bawah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kedudukan pegawai, yang memang termasuk dalam golongan pegawai bekas Negara Bagian sendiri yang pada tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian Pusat, Badan-badan Pemerintahan Agung atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungannya, atau pun pada tanggal sesudah tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian, Badan-badan Pemerintahan-Agung atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungannya terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 atau sesudahnya, diatur menurut peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 April 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR
Diundangkan Pada tanggal 10 April 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan, maka dianggap perlu sekali adanya suatu peraturan yang mengatur kedudukan pegawai-Negeri yang dahulu diperbantukan pada Negara Bagian serta pegawai dari Negara Bagian itu sendiri, sehingga terhadap kedudukan mereka itu ada dasar hukumnya.
Terhadap pegawai-Negeri yang dulu diperbantukan pada Negara Bagian tidaklah terdapat kesulitan. Maka sejak tanggal 17 Agustus 1950 perbantuan mereka itu dicabut kembali, sedang mereka itu selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, diharuskan terus melakukan pekerjaannya dulu dalam jabatan dan pangkat seperti yang dipangkunya dalam waktu mereka diperbantukan.
Sebaliknya untuk mengatur kedudukan pegawai yang memang menjadi pegawai bekas Negara Bagian sendiri tidaklah mudah.
Mengingat akan keadaan, maka sebagian besar dari mereka itu kemudian akan diterima menjadi pegawai dari Pemerintah Daerah Propinsi, sedang sebagian lainnya akan diangkat sebagai pegawai Kementerian-kementerian atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian-kementerian itu.
Sebelum segala sesuatu dapat diatur sebagaimana mestinya, maka sambil menunggu akan ketentuan yang akan diambil terhadapnya, mereka itu harus dianggap sebagai berpindah dalam jabatan Negeri.
Selama belum ada ketentuan lain, mereka itu diwajibkan menjalankan pekerjaannya seperti dulu dengan perjanjian-perjanjian dinas yang berlaku baginya sebelum tanggal 17 Agustus 1950.
Peralihan dalam jabatan Negeri ini, mengingat akan kesulitan-kesulitan praktis tidaklah perlu diatur dengan surat-putusan untuk mereka masing-masing.
Apabila terjadi pengangkatan sebagai pegawai Kementerian-kementerian Pusat atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya, barulah hal ini diatur dengan surat-putusan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…