Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1951
TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DARI PERATURAN PEMERINTAH NR 1 TAHUN 1951
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tugas-kewajiban yang dibebankan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah, seperti dinyatakan dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, karena beberapa hal tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang telah ditetapkan;
b.
bahwa Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah dengan keputusannya tanggal 7 Juni 1951 No. 24/D.P.S./51, telah memutuskan menyerahkan kepada Pemerintah Pusat tentang pembentukan D.P.R. Daerah Propinsi Sumatera Tengah yang diwajibkan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951 dan kedudukan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah seterusnya;
c.
bahwa untuk menyelesaikan tugas-kewajiban seperti tersebut pada a dalam hubungan peraturan baru yang segera akan ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengganti Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, jangka waktu tersebut dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951 perlu diperpanjang.
Mengingat
:
1.
Pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
pasal 46 ayat 1, pasal 25 ayat I Undang-undang No. 22 tahun 1948;
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950;
4.
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA-WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DARI PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 1951
Pasal 1
Jangka waktu yang tersebut dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, diperpanjang dengan suatu jangka-waktu, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juli 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI
SOEKIMAN
MENTERI DALAM NEGERI
ISKAQ TJOKROHADISURJO
Diundangkan Pada tanggal 7 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN AD INTERIM,
M.A PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
Oleh karena faktor-faktor yang objektief a.l. berhubung dengan Mosi Hadikusumo c.s. mengenai Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, tugas kewajiban yang dibebankan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah, dalam jangka-waktu 6 bulan yang ditentukan pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, tidak dapat dipenuhi.
Berhubung dengan hal itu, maka Pemerintah berpendapat untuk memberikan kesempatan kepada D.P.D. Sementara Propinsi Sumatera Tengah, untuk melaksanakan tugas-kewajiban tersebut di atas berhubung dengan Peraturan baru yang dalam waktu yang singkat ditetapkan untuk mengganti Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.