:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
1. Untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara yang dapat mendorong kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan Partisipasi Interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983.
3. PP ini mengatur mengenai bentuk kepemilikan dan transaksi pengalihan Partisipasi Interes, pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes, serta tarif, dasar pengenaan pajak, dan saat terutang pengalihan Partisipasi Interes. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b.
1 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentangBiaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 1, angka 2, angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah serta ditambahkan angka 20, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja Sama, Wilayah Kerja, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, dan Kegiatan Usaha Hulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yangditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
3.
Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktorterdiri atas beberapa pemegang ParticipatingInterest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Participating Interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
4.
Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.
5.
Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
6.
First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use)
7.
Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja.
8.
Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifting) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
9.
Biaya Bukan Modal (Non Capital Cost) adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk survei dan intangible drilling cost.
10.
Biaya Modal (Capital Cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan.
11.
Rencana Kerja dan Anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja.
12.
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
13.
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
14.
Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.
15.
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan.
16.
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
17.
Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
18.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
20.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi dan pengawasan Menteri.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja.
Penjelasan: Dalam hal kontrak kerja sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah menyediakan sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke dalam biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(2)
Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam rangka Operasi Perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.
Penjelasan: Pada dasarnya seluruh pengeluaran atas barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor merupakan milik negara, sehingga pegeluaran tersebut merupakan biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemeritah kepada Kontraktor berdasarkan harga perolehan.
(2)
Atas barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengembalian biaya operasi tidak dapat dilakukan penilaian kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
1 Menteri menetapkan besaran minimum bagian negara dari suatu Wilayah Kerja yang dikaitkan dengan Lifting dalampersetujuan rencana pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2)
Dihapus.
5.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah dan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Untuk meningkatkan produksi mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, Menteri menetapkan besaran dan pembagian FTP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mendorong pengembangan Wilayah Kerja, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu.
Penjelasan: Bentuk Insentif Kegiatan Usaha Hulu antara lain berupa investment credit, Imbalan DMO, dan depresiasi dipercepat. Yang dimaksud dengan Investment Credit adalah tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau Gas Bumi tertentu.
(3)
Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa Imbalan DMO Holiday, Menteri dapat menetapkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan: Bentuk insentif penerimaan negara bukan pajak antara lain berupa kebijakan dalam pemanfaatan barang milik negara yang digunakan oleh Kontraktor dalam Operasi Perminyakan dan kemudahan lainnya.
6.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan: Penetapan besaran bagi hasil yang dinamis dimaksudkan untuk pembagian keuntungan dan resiko terhadap perubahan-perubahan 1yang mempengaruhi ikegiatan Minyak dan Gas Bumi, antara lain: perubahan harga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tingkat produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, rasio antara penerimaan (revenue) dan biaya Operasi Perminyakan.
7.
Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Biaya operasi terdiri atas:
Penjelasan: Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip ini biasa dikenal dengan nama uniformity principle. Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini i merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
a.
biaya Eksplorasi;
b.
biaya Eksploitasi; dan
c.
biaya lain.
(2)
Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
biaya pengeboran terdiri atas:
1.
biaya pengeboran Eksplorasi; dan
2.
biaya pengeboran pengembangan;
b.
biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
1.
biaya penelitian geologis; dan
2.
biaya penelitian geofisika;
c.
biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
d.
biaya penyusutan.
(3)
Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
biaya langsung produksi untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Minyak Bumi; dan
2.
Gas Bumi.
b.
biaya yang terkait dengan aktifitas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan;
Penjelasan: Yang termasuk biaya yang terkait dengan aktifitas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan antara lain biayapemrosesan Liquefied Natural Gas (LNG).
c.
biaya utility terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
2.
biaya uap, air, dan listrik;
d.
biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
biaya penyusutan.
Penjelasan: Yang termasuk biaya penyusutan antara lain berupa: 1.fasilitas produksi; 2. gedung kantor, gudang, perumahan; 3. mesin dan peralatan.
(4)
Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
biaya administrasi dan keuangan;
b.
biaya pegawai;
c.
biaya jasa material;
d.
biaya transportasi;
e.
biaya umum kantor; dan
f.
pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(5)
Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan
Penjelasan: Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk pemasaran.
b.
biaya kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan huruf d ayat (1) dan huruf e ayat (2) Pasal 12 diubah, serta penjelasan huruf a ayat (1) Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan:
a.
dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
Penjelasan: Dihapus.
b.
menggunakan hargawajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksuddalam Undang-UndangPajak Penghasilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan Operasi Perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kegiatan Operasi Perminyakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan Operasi iPerminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi syarat:
a.
untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek" adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Indonesia dengan syarat: 1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri; 2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan 3. tidak rutin.
1.
tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
2.
tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia;dan tidakrutin;
c.
untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;
2.
Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan
3.
besarannya tidak melampaui batasan yang ditetapkan dengan PeraturanMenteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(3)
Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan remunerasi tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Penjelasan: Peraturan Menteri Keuangan paling sedikit mengatur mengenai waktu pemberlakuan remunerasi.
9.
Ketentuan huruf b, huruf j, huruf p, huruf q, dan huruf r Pasal 13 diubah, Pasal 13 huruf1, huruft angka (1), dan huruf w dihapus, dan penjelasan Pasal 13 huruf s diubah, serta penjelasan Pasal 13 huruf x dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan meliputi:
Penjelasan: Huruf p Cukup jelas.
a.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
harta yang dihibahkan;
Penjelasan: Harta yang dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena harta tersebut merupakan milik negara.
d.
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenaga asing (IKTA);
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka Kontrak Kerja Sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
biaya konsultan pajak;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
biaya pemasaran minyak dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor, kecuali biaya pemasaran Gas Bumi yang telah disetujui Kepala SKK Migas;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPwP) penerima manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf 1 Dihapus.
l.
dihapus;
m.
biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
Penjelasan: Cukup Jelas.
n.
biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan Participating Interest:
Penjelasan: Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara lain: a. biaya personal dan konsultan yang berkaitan dengan due diligence; b. biaya eksternal untuk press release, promosi, dan penggantian logo perusahaan; c. biaya yang terkait dengan separation program dan retention program, biaya yang berkaitan dengan teknologi sistem informasi (sepanjang sistem yang lama belum sepenuhnya didepresiasikan), biaya yang terkait dengan perpindahan kantor, dan biaya yang timbul karena perubahan kebijakan tentang proyek yang sedang berjalan;
o.
biaya bunga atas pinjaman; p.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman" adalah bunga atas pinjaman untuk membiayai Operasi Perminyakan.
1.
Pajak Penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak;
2.
Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;
q.
1. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik; 2. biaya pengeluaran yang melampaui 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan finansial, kecuali untuk biaya-biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
surplus material yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kelalaian Kontraktor" adalah kelalaian berat (gross negligance) atau perbuatan salah yang disengaja (willful misconduct) yang telah melalui proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Kontrak Kerja Sama terkait.
t.
transaksi yang:
1.
dihapus;
Penjelasan: Dihapus.
2.
tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali dalam hal tertentu; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak melalui proses tender" dalam ketentuan ini adalah seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses tender sesuai kebutuhan yang berlaku, namun untuk pengadaan barang dan jasa untuk keperluan darurat dapat tidak melalui proses tender.
3.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
u.
bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
v.
biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;
Penjelasan: Cukup jelas.
w.
dihapus;dan
Penjelasan: Dihapus.
x.
biaya audit komersial.
Penjelasan: Dihapus.
10.
Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), serta penjelasan Pasal 16 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan (placed into service).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "placed into service" adalah saat dimulainya suatu harta berwujud digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh penyelenggara pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya operasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Untuk menjaga tingkat produksi, Menteri dapat menentukanpenghitungan penyusutan yang berbeda sebagaimana diatur pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan sampai dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)
Untuk pengamanan penerimaan negara, selain penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil kebijakan terkait pengembangan lapangan, dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
12.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 24 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal tidak terdapat FTP dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit, Equity to be Split dihitung berdasarkan Lifting dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2)
Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit, Equity to be Split dihitung berdasarkan Lifting dikurangi FTP dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(3)
Dalam hal terdapat FTP dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit, Equity to be Split dihitung berdasarkan Lifting dikurangi FTP dikurangi Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(4)
Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit, Equity to be Split dihitung berdasarkan Lifting dikurangi Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(5)
Insentif Kegiatan Usaha Hulu dan biaya operasi yang dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikonversi menjadi:
a.
Minyak Bumi, dengan harga rata-rata harga minyak1 mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; atau
b.
Gas Bumi, dengan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan Gas Bumi.
(6)
Bagian Kontraktor untuk kontrak kerja sama, dihitung berdasarkan persentase bagian Kontraktor sebelum Pajak Penghasilan yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama dikalikan dengan Equity to be Split.
(7)
Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung berdasarkan persentase bagian Pemerintah yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama dikalikan dengan Equity to be Split yang didalamnya belum termasuk Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor.
(8)
Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(9)
Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri.
(10)
SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan penghitungan bagi hasil.
13.
Ketentuan ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 25 diubah, di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) serta ayat (10), dan ayat (11) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (12) dan ayat (13) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
] Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikurangi Biaya Bukan Modal tahun berjalan dikurangi penyusutan Biaya Modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), sisa kurangnya diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhirnya kontrak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif pajak" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah pemberlakuan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat.
(4)
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau Pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diterbitkan surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah dilakukan pemeriksaan pajak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi" adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
(7a)
Penyelesaian pemeriksaan pajak atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Surat Pemberitahuan Tahunan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Sebelum surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi diterbitkan, dapat diterbitkan surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara" adalah surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang kegunaannya antara lain untuk kepentingan internal manajemen kantor pusat. .Ayat (9) Cukup jelas.
(9)
Ketentuan mengenai penerbitan surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(10)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(11)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(12)
Pajak Penghasilan atas FTP dihitung pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar daripada sisa biaya operasi yang belum dikembalikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(13)
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTp sebagaimana dimaksud pada ayat (12) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BABVA FASILITASPERPAJAKAN
Pasal 26A
Pada tahap Eksplorasi i dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
2.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:
a.
perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
b.
impor Barang Kena Pajak tertentu;
c.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau
d.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan.
3.
Tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan/atau
4.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam SPPT selama masa Eksplorasi.
Pasal 26B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas:
a.
Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:
1.
perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
2.
impor Barang Kena Pajak tertentu;
3.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau
4.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
c.
Tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
d.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Tubuh Bumi paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam SPPT.
(2)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri.
Pasal 26C
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan, dengan persetujuan SKK Migas, Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan Kontraktor lainnya berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (Cost Sharing).
(2)
Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost Sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari satu Kontraktor kepada Kontraktor lainnya yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut, dengan jumlah dari biaya yang dibebankan kepada masing-masing Kontraktor adalah sama dengan jumlah biaya yang dikeluarkan secara keseluruhan.
(3)
Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost Sharing) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama merupakan Barang Milik Negara;
b.
Atas pemanfaatan Barang Milik Negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama telah mendapat persetujuan SKK Migas; dan
c.
Pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Pasal 26D
Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f bukan objek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26E
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Diantara ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (2a), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Atas penghasilan lain Kontraktor berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1a)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Atas penghasilan Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksplorasi; atau
b.
7% (tujuh persen): dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksploitasi.
(2a)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan: Participating Interest dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 30 diubah, serta ditambahkan ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan besarnya1 biaya pada tahapan Eksplorasi dan tahapan Eksploitasi setiap tahunnya di bidang usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah mendapat rekomendasi dari SKK Migas.
(2)
Sebelum menghitung besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dan/atau auditor Pemerintah atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
(3)
Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan besaran biaya hasil pemeriksaan auditor Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), auditor Pemerintah dan SKK Migas wajib menyelesaikan perbedaan tersebut.
(4)
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 25 ayat (7) diatur dalam pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama.
(5)
Hal-hal terkait penyampaian rekomendasi, penyelesaian perbedaan besaran biaya hasil Yanmeriksaanw dan pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
17.
Ketentuan huruf d ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak;
b.
melaksanakan pembukuan;
c.
menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh);
d.
membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari Lifting yang sebenarnya dari bagian Kontraktor dalam suatu bulan takwim;
e.
memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest atau pengalihan saham, Kontraktor wajib melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Direktur Jenderal Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pengalihan Participating Interest, hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada Kontraktor yang baru.
Penjelasan: Jika interest pada suatu Wilayah Kerja dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas interest tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak pengalihan interest tersebut berlaku efektif.
(4)
Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
SKK Migas wajib menerbitkan pedoman pengendalian biaya operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(2)
SKK Migas wajib r menyampaikan laporan pembukuan mengenai pelaksanaan pengembalian biaya operasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri secara periodik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
19.
Pasal 35 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
20.
Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan dengan tetap memenuhi kewajibannya untuk hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam Kontrak Kerja Sama mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
besaran bagian penerimaan negara;
2.
persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi;
3.
biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;
4.
penunjukkan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis;
5.
penerbitan surat ketetapan Pajak Penghasilan;
6.
pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan Eksplorasi dan kegiatan Eksploitasi;
7.
Pajak Penghasilan Kontraktor berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari bagian Kontraktor; dan penghasilan di luar Kontrak Kerja Sama berupa Uplift dan/atau pengalihan Participating Interest.
21.
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 38A, Pasal 38B, dan Pasal 38C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
b.
Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
c.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat memilih untuk mengikuti ketentuan Kontrak Kerja Sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan menyesuaikan Kontrak Kerja Sama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 38B
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentangBiaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
b.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama asebagaimana dimaksud pada huruf a dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan menyesuaikan Kontrak Kerja Sama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 38C
Kontrak Kerja Sama baru atau perpanjangan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pasal 39 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja samadihitung berdasarkan persentase bagian Pemerintah
Pasal II
1.
Semua frasa "Badan Pelaksana" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, harus dimaknai dengan "SKK Migas".
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 118
Penjelasan Umum
Dengan adanya paradigma yang berkembang di dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi adalah bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi, mendorong berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang membantu tersedianya barang strategis, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sehingga untuk mendukung hal tersebut perlu fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil, pemberian insentif dalam Kegiatan Usaha Hulu baik insentif fiskal maupun non fiskal. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional serta iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan. II.PASAL II.
Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan MazhabVol. 4No. 12024
Berita Terkait
29 Okt 2026
Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.