Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia perlu diubah. 2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2002; dan PP Nomor 12 Tahun 2005. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2005, yaitu Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan beberapa pasal lainnya. PP ini dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan anggaran, pelaporan, serta pembinaan kepegawaian.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
:23 Januari 2024
Tanggal Berlaku
:23 Januari 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (7), TLN (6908): 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Penyiaran Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Lembaga & Konten Penyiaran Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
3.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang selanjutnya disebut RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Radio, dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
4.
Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
5.
Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
6.
Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Publikyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik.
7.
Pannawananw Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik.
8.
Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran;
b.
mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;
c.
melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi;
d.
mengangkat dan menetapkan Dewan Direksi;
e.
menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama;
f.
menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
g.
melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan
h.
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Direksi mempunyai tugas:
a.
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta rencana kerja dan anggaran tahunan; u. d. b. memimpin dan mengelola RRI sesuai dengan tujuan RRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c.
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasionallembaga dan operasional Penyiaran;
d.
mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
f.
membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan
h.
menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2)
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
a.
evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya;
b.
posisi RRI;
c.
asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana strategis; dan
d.
penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK.No188993A
(4)
Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
(5)
Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(6)
Rencana strategis dipublikasikan pada portal RRI.
4.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama.
(2)
Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
5.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, RRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan RRI di luar negeri.
(2)
Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3)
Perwakilan RRI di luar negeri yaitu koresponden.
6.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. REPUBLIK !NDONESIA
(2)
Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3)
Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4)
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI dilaksanakan oleh Direktur Utama.
(5)
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
(6)
Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
7.
Ketentuan huruf j Pasal 2o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e.
berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
f.
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g.
memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;
h.
tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i.
tidak memiliki jabatan rangkap; dan
j.
bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
8.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
Penjelasan: Cukup jelas. REPUBLIK!NDONESIA
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan RRI.
(3)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau berhalangan tetap.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"berhalangan tetap" antara lain tidak dapat melaksanakan tugas rutin lebih dari 6 (enam) bulan.
(4)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan huruf j Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e.
berpendidikan sarjana;
f.
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g.
memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;
h.
tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya
i.
tidak memiliki jabatan lain; dan
j.
bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
10.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas, unsur1 kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"unsur masyarakat"antara lain unsur pendidik, tokoh masyarakat, atau praktisi di bidang Penyiaran.
(3)
Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas. a
11.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Anggota Dewan Direksi RRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3)
Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan RRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berhalangan tetap.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" antara lain tidak dapat melaksanakan tugas rutin lebih dari 6 (enam) bulan.
(4)
Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelahmendapat persetujuan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan n"ditetapkan secara kolegial" adalah setiap anggota Dewan Pengawas memiliki kedudukan dan kewenangan setara dalam pengambilan keputusan.
(2)
Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
KeputusanDewan1 Pengawassebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas. REPUBLIK!NDONESIA
13.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengelolaan RRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegial dengan dipimpin oleh Direktur Utama.
(2)
Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3)
Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(4)
Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam operasional RRI.
14.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
RRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a.
Iuran Penyiaran;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
sumbangan masyarakat;
d.
Siaran Iklan; dan
e.
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran.
(2)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai RRI sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
15.
Pasal 35 dihapus.
Pasal 35
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
16.
Pasal 36 dihapus.
Pasal 36
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
17.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Direksi menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2)
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tahun buku RRI merupakan tahun anggaran negara.
(2)
Laporan tahunan RRI minimal memuat:
a.
laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
b.
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan
c.
perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.
(3)
Laporan tahunan RRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Menteri.
(4)
Laporan tahunan RRI dipublikasikan pada portal RRI.
19.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pegawai RRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan pegawai RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21.1
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 44B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan RRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI dilakukan oleh Menteri.
Pasal 44B
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLIK iNDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 7
Penjelasan Umum
Lembaga Penyiaran Publik di tingkat nasional terdiri atas RRI dan TVRI, sedangkan di daerah adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal. RRI merupakan lembaga yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Penyelenggaraan Penyiaran publik yang selama ini diselenggarakan oleh RRI berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, perekat sosial, diplomasi, ekonomi, dan pelestari budaya serta sebagai alat pertahanan dan keamanan negara di bidang informasi dan komunikasi melalui pelayanan Siaran kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Siaran internasional untuk membangun citra positif bangsa.
Keberadaan RRI sangat penting bagi negara, hal ini dikarenakan RRI sebagai media informasi dan juga sebagai alat untuk mempersatukan bangsa. Mengingat betapa pentingnya peranan RRI maka perlu dilakukan penyempurnaan regulasi yang memadai dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkembangkan RRI melalui perbaikan kelembagaan untuk pengelolaan secara optimal dan profesional.
Melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan anggaran, pelaporan, serta pembinaan kepegawaian.
PRES!DEN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…