Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1957
TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencapai kelancaran jalannya pemerintahan perlu diadakan penyempurnaan aparatur pemerintahan serta administrasinya,
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu didirikan suatu badan pemerintah sebagai pusat kegiatan yang menuju penyempurnaan aparatur pemerintahan serta
c.
bahwa menilik sifat tugas yang akan diberikan kepadanya, perlu badan tersebut berbentuk suatu badan pemerintah yang berdiri langsung di bawah Perdana Menteri,
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 40 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, SEBAGAI BERIKUT
Pasal 1
Dengan nama Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya dalam peraturan ini disebut Lembaga, dibentuk sebuah Badan Pemerintah yang berdiri langsung di bawah Perdana Menteri. Bab ll Maksud dan tujuan
Penjelasan Pasal:
Nama"Lembaga Administrasi Negara"ini dipandang setepat-tepatnya, karena badan ini terutama dalam lapangan"Administrasi Negara"(Public Administration), yang kini sudah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang bulat dan sudah tidak asing lagi di negara-negara yang sudah maju, dan mempunyai gejala-gejala administratif sebagai obyek penyelidikannya.
Pasal 2
Lembaga bermaksud dmenyempurnakan aparatur pemerintahan serta administrasinya, sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini dinyatakan pendirikan bahwa penyempurnaan administrasi tidak dapat terlepas dari penyempurnaan aparaturnya.
Pasal 3
Untuk melaksanakan maksud tersebut Lembaga,
1.
menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dan latihan pegawai negeri sipil dan/atau calon pegawai negeri sipil, sehingga menjadi tenaga administrasi negara yang mempunyai kepribadian dan kecakapan sesuai dengan tugasnya,
2.
menyelenggarakan dan memberi bantuan kepada usaha penyelidikan dalam lapangan administrasi negara,
3.
memberikan jasa-jasa guna perbaikan dan penyempurnaan administrasi aparatur pemerintahan, baik atas permintaan maupun atas kehendak sendiri,
4.
memperkembangkan serta memajukan ilmu administrasi negara di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Cukup jelas. Ayat2 Ayat 3 Pemberian jasa di sini berarti, bahwa Lembaga ini merupakan suatu Badan Konsultasi bagi badan-badan pemerintah dalam usahanya memperbaiki dan menyempurnakan administrasinya. Ayat4
BAB II
Susunan Lembaga
Pasal 4
Susunan Lembaga dan jenis serta tugas kewajiban bagian-bagiannya diatur dengan surat Keputusan Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Adalah sebaiknya untuk mengatur susunan Lembaga dan jenis serta tugas bagian-bagiannya dengan peraturan yang lebih rendah, agar supaya di samping penyaluran perkembangan yang diperlukan diadakan kelonggaran untuk dapat mengikuti dan mengadakan penyesuaian dengan pertumbuhan Lembaga di kemudian hari.
BAB IV
Perbelanjaan Lembaga
Pasal 5
Perbelanjaan Lembaga dibebankan atas Anggaran Belanja Bagian I Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
Ketentuan penutup
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan dengan surat Keputusan Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
PERDANAMENTERI,
(JUANDA)
Diundangkan
pada tanggal 10 Agustus 1957
MENTERIKEHAKIMAN,
(G.A.MAENGKOM)
Penjelasan Umum
Telah lama terasa, bahwa kelancaran pekerjaan di kalangan pemerintaan tak sebagaimana yang boleh diharapkan. Ternyata pula bahwa usaha-usaha perbaikan di tiap-tiap kementerian misalnya: diadakannya reorganisasi berulang-ulang, perubahan tata-kerja, kursus-kursus yang bermacam-macam tidak memberi hasil yang memuaskan. Hal ini dapat dipahami, jika dingat bertambah luasnya lapangan pekerjaan Pemerintah disertai bertambah kompleksnya masalah-masalah yang dihadapinya. Kenyataan ini menghendaki suatu cara pemecahan yang tidak sepihak saja, seperti tersebut dalam contoh-contoh di atas, melainkan perlu adanya peninjauan secara integral. Oleh karena itu haruslah diadakan penyelidikan terlebih dahulu yang seksama dan yang bersifat ilmiah.
Untuk memperbaiki jalannya administrasi sekarang maka "Lembaga Administrasi Negara" memberikan jasa-jasa untuk perbaikan secara langsung cara administrasi dan struktur alat-alat administrasi yang sekarang.
Di samping itu, satu faktor utama adalah mutu kerja pegawai negeri yang pada umumnya, belum mencapai taraf yang diperlukan. Selain oleh karena kesulitan-kesulitan perumahan, kekurangan keuangan, ruang kerja, alat-alat dsb., pada hakikatnya kekurangan tersebut disebabkan pegawai-pegawai tersebut kurang cukup disiapkan, di didik atau dilatih secara tehnis administratif. Juga faktor kepribadian pegawai dalam menghadapi serta menjalankan tugas kewajiban kurang mendapat perhatian.
Maka sebagai langkah pertama untuk memecahkan masalah tersebut, perlu dibentuk suatu Badan Pemerintah sebagai pusat kegiatan-kegiatan yang menuju penyempurnaan aparatur pemerintah dan administrasinya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.