Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 22 ayat (5), Pasal 27, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 40A ayat (5), Pasal 41 ayat (5), Pasal 43 ayat (5), Pasal 53, Pasal 54 ayat (7), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 75A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2019. 3. PP ini mengatur mengenai pengelolaan sumber daya air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: 1) proses penyusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; 2) pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan 3) Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.

Tentang
:Pengelolaan Sumber Daya Air
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:30
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
:14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
:14 Agustus 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (167), TLN (6981): 98 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kedudukan Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Proyek Lintas Raya Terpadu Bali

Wasito, Bram Adimas
Notaire Vol. 7 No. 3 2024

Kajian Tata Kelola PBJ (Pengadaan Barang & Jasa) Konstruksi Proyek Air Baku : Pendekatan Sistem Hukum Friedman (Studi Putusan PN Kupang No. 26/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn.Kpg)

Kodrat Insany Taqwim
Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry Vol. 1 No. 2 2025

PROPOSISI HUKUM ISLAM PADA SUMBER DAYA AIR EKOSENTRIS DALAM PERSPEKTIF SOSIAL HUKUM

Rakhmat Nopliardy, Ahmadi Hasan, Jalaluddin Jalaluddin
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 17 No. 2 2025

POLITIK HUKUM ISLAM SUMBER DAYA AIR DALAM KEBIJAKAN PUBLIK EKOSENTRIS BERBASIS FIQH SIYASAH DUSTURIYAH

Rakhmat Nopliardy, Ahmad Fauzi Aseri, Masyitah Umar, Nuril Khasyi'in
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 17 No. 1 2025

POLITIK HUKUM ISLAM SUMBER DAYA AIR DALAM KEBIJAKAN PUBLIK EKOSENTRIS BERBASIS FIQH SIYASAH DUSTURIYAH

Nopliardy, Rakhmat, Aseri, Ahmad Fauzi, Umar, Masyitah, Khasyi'in, Nuril
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Berita Terkait

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…