Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1950
TENTANG PENGHAPUSAN KANTOR URUSAN PEGAWAI YOGJAKARTA DAN JAWATAN URUSAN UMUM PEGAWAI JAKARTA SERTA PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN PEGAWAI YANG BARU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang hingga sekarang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai di Jakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN TENTANG PENGHAPUSAN KANTOR URUSAN PEGAWAI YOGJAKARTA DAN JAWATAN URUSAN UMUM PEGAWAI JAKARTA SERTA PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN PEGAWAI YANG BARU
menetapkan
:
segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini
Pasal 1
(1)
Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai di Jakarta(serta kantor-kantor cabangnya) dihapuskan dan semua tugas kewajiban, pegawai-pegawai dan peralatan-peralatan kedua kantor tersebut dimasukkan dalam Kantor Urusan Pegawai yang dibentuk dengan peraturan ini, dan berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah.
(2)
Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang langsung di bawah perintah dari dan bertanggung jawab kepada Perdana-Menteri.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Kantor ini dibantu oleh seorang Kepala-Muda.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 dan ayat 3. Karena lapang-kerja dan tugas yang sangat luas itu, Kepala Kantor Urusan Pegawai perlu dibantu oleh seorang Kepala-Muda.
Pasal 2
Lapang kerja Kantor Urusan Pegawai ialah
a.
Merencanakan peraturan-peraturan mengenai kepegawaian pada umumnya;
b.
Mengamat-amati agar supaya peraturan-peraturan mengenai soal kepegawaian oleh instansi-instansi yang bersangkutan dijalankan dengan setepat-tepatnya;
c.
Menyelenggarakan koordinasi dari hal kedudukan dan gaji pegawai Negeri yang penyelesaiannya termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian dan Badan Pemerintah lain;
d.
Menyelenggarakan pemberian pensiun dan tunjangan semacam itu;
e.
Mengadakan hubungan dengan serikat-serikat sekerja pegawai Negeri;
f.
Pengawasan atas pengangkatan tenaga-tenaga yang didatangkan dari luar Indonesia untuk jabatan-jabatan Pemerintah dan penyelenggaraannya.
Penjelasan Pasal:
huruf a Adalah kewajiban K.U.P. turut merencanakan peraturan-peraturan umum mengenai kedudukan dan gaji termasuk tunjangan-tunjangan untuk pegawai Negeri, yang harus ditetapkan dalam suatu Undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah. huruf b Cukup jelas. huruf c Oleh suatu Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang mungkin ditentukan, bahwa penetapan kedudukan dan gaji pegawai negeri tertentu dimasukkan dalam kekuasaan masing-masing Menteri atau badan Pemerintah lain; dalam hal-hal ini diperlukan adanya koordinasi, dan imbangan yang baik. huruf d Mulai berlakunya peraturan ini, maka pemberian pensiun dan tunjangan semacam itu, yang hingga saat itu diselenggarakan oleh instansi-instansi lain, menjadi kewajiban K.U.P. huruf e Cukup jelas. huruf f Cukup jelas.
Pasal 3
Dari hal ikhwal mengenai soal kepegawaian Kepala Kantor Urusan Pegawai diperbolehkan mengadakan surat-menyurat langsung dengan pembesar-pembesar yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kepala Kantor Urusan Pegawai diperbolehkan mengadakan petunjuk-petunjuk mengenai soal kepegawaian atas peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan di mana perlu menyampaikan tegoran-tegoran agar segala sesuatu dilakukan menurut peraturan-peraturan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam menjalankan kewajibannya Kepala Kantor Urusan Pegawai dan pegawai-pegawai Kantor ini yang ditunjuk olehnya diberi kekuasaan mendatangi Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Badan-badan Pemerintah lainnya, untuk minta keterangan-keterangan yang diperlukan oleh Kantor tersebut, dan di mana perlu mengadakan pemeriksaan pula atas surat-surat putusan kepegawaian.
(2)
Atas permintaan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan pegawai-pegawai termaksud dalam ayat 1 di atas ini, setiap Kementerian, Jawatan dan Badan Pemeritah lainnya diwajibkan memberikan kepada mereka itu segala keterangan baik dengan lisan maupun dengan tertulis yang diperlukan oleh Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Jika ada perselisihan paham antara Menteri dan Kepala Kantor Urusan pegawai dalam hal menafsirkan atau menjalankan suatu peraturan yang khusus mengenai kepegawaian, maka hal ini diputuskan oleh Perdana Menteri.
(2)
Sebelum ada keputusan Perdana Menteri, maka keputusan atau pendapat Kepala Kantor Urusan Pegawai tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebut dalam Pasal 2 peraturan ini, yang hingga sekarang dilakukan oleh Kantor dan Jawatan tersebut dalam Pasal 1, untuk sementara waktu dilanjutkan oleh Kantor Urusan Pegawai yang dibentuk menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam keadaan baru dewasa ini, maka beberapa usaha yang menjadi kewajiban D.U.U.P. sejak penyerahan kedaulatan, menjadi usaha-usaha yang termasuk dalam kekuasaan masing-masing Menteri atau Badan Pemerintah lain; sementara usaha itu belum diserahkan/dioper oleh masing-masing Kementerian maka K.U.P. melanjutkannya.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Nopember 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Desember 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR.
Diundangkan Pada tanggal 16 Desember 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950/75; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 67
Penjelasan Umum
PENDAHULUAN UMUM: Urusan pegawai adalah soal yang tidak hanya mengenai pegawai-pegawai dari satu Kementerian saja, melainkan mengenai pegawai-pegawai dari seluruh Kementerian dengan Jawatan-jawatan dan cabang-cabangnya, sehingga soal ini adalah bersifat umum.
Hal-hal mengenai penyelesaian kepegawaian seumumnya harus terlepas dari hubungan suatu Kementerian dan diserahkan kepada Perdana Menteri.
Kemungkinan ada bahwa Perdana Menteri itu memegang juga salah satu Kementerian Negara, akan tetapi hal ini tidak perlulah bertentangan, karena kedudukannya sebagai Perdana Menteri cukup sudah merupakan suatu jaminan untuk bertindak dengan tidak memihak.
Dengan jalan demikian, maka tindakan Menteri-menteri dalam lapangan kepegawaian dapat dikoordineer.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.