Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1958
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 11 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 21) TENTANG PEMBENTUKAN BADAN URUSAN DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan adanya kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.21)tentang pembentukan Badan Urusan Dagang dan dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah tersebut ditunjuk suatu peraturan Penguasa Militer, yang karena berdasarkan peraturan S.O.B. menurut pasal 60 dari Undang-UndangKeadaan Bahaya No. 74 tahun 1957, tidak lagi akan berlaku nanti pada tanggal 17 April 1958, dianggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1958 (LN. 1958 No.21 ) tentang pembentukan Badan Urusan Dagang;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah untuk mengubah peraturan pemerintah no.11(lembaran negara tahun 1958 no.21)tentang pembentukan sebagai berikut
:
Pasal I
Bagian kalimat terakhir dalam diktum Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958, sesudah kata-kata "Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang", yang berbunyi: yang telah dikuasai oleh Pemerintah" dihapuskan.
Pasal II
Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 dijadikan pasal I dan dirubah, sehingga berbunyi: "Semua perusahaan perdagangan milik warga-negara Belanda, baik yang untuk seluruhnya maupun sebagian bermodal Belanda, dan melakukan usaha perdagangan diwilayah Republik Indonesia, termasuk cabang-cabang usahanya dan walaupun mempunyai cabang usaha dilapangan lain, dikuasai dan diurus oleh Pemerintah.
Pasal III
Pasal I dari Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 dijadikan pasal 2 dengan dirubah bunyinya sebagai berikut: "Untuk melakukan tugas tersebut pada pasal I dibentuk Badan Urusan Dagang dengan singkat B.U.D. yang bertempat kedudukan di Jakarta".
Pasal IV
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 4Maret1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan daam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di:Jakarta
pada tanggal:22Mei1958.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERIPERDAGANGAN,
(SOENARJO)
Diundangkan
pada tanggal 31 Mei 1958.
MENTERIKEHAKIMAN
td.
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARATAHUN 1958NOMOR 55
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.