1. Negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan. Dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan yang diberlakukan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu. ni diatur mengenai penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang dilaksanakan sesuai dengan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan baik dalam upacara bendera maupun bukan upacara bendara. Penyelenggara Acara Kenegaraan dilaksanakan oleh Panitia Negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5166);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
2.
Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
3.
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
4.
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
5.
Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
6.
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
7.
Tata Penghormatanadalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
8.
Lembaga Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
10.
Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
11.
Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.
12.
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, pribadi, dan transit ke negara Indonesia.
13.
Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia.
14.
Pasangan (spouse) selanjutnya disebut spouse adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Tamu 1Lembaga Negara Asing, pejabat negara/pemerintahan Republik Indonesia, dan tokoh masyarakat tertentu Republik Indonesia.
15.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
16.
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
18.
Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.
19.
Kunjungan Resmi adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan (perdana menteri, kanselir) untuk pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negarayang bersangkutan.
20.
Kunjungan Kerja adalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh kepala negara/pemerintahan ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuan-pertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi.
21.
Kunjungan Pribadi adalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat keprotokolan.
22.
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
23.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
24.
Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
25.
Konferensi Internasional adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.
26.
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
27.
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
28.
JamuanKenegaraan adalahjamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan.
29.
Jamuan Resmi adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Pemerintahan dan Pimpinan Organisasi Internasional dalam suatu kunjungan resmi.
30.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
31.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Duta Besar LBBP (AmbassadorExtraordinary and Plenipotentiary/Apostolic Nuncio/High Commissioner) adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara di negara penerima atau pada suatu Organisasi Internasional.
32.
Konsul Jenderal adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.
33.
Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Indonesia adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu wilayah tertentu di Indonesia.
34.
Undang-Undang Keprotokolan adalah ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan.
35.
Very Very Important Person yang selanjutnya disebut VviP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau setingkat, dan Wakil Presiden/ Wakil Kepala Pemerintahan.
36.
Very Important Person yang selanjutnya disebut VIP adalah orang yang sangat penting karena kedudukan, jabatan, tingkat sosialnya sehingga mendapat perlakuan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dilaksanakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Tokoh Masyarakat Tertentu" adalah Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan, Pemimpin Partai Politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemilik Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tertentu, dan Pimpinan Tertinggi Representasi Organisasi Keagamaan tingkat Nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat serta Tokoh lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1)
Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan dan undangan lain.
(2)
Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan dilaksanakan oleh Panitia Negara secara terpusat yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Panitia Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4)
Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan Lembaga Negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan Lembaga Negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilakukan oleh KPN.
(2)
KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai koordinator pelaksana tugas keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia yang dihadiri oleh Tamu Negara.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPN bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB II
TATA TEMPAT
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
(1)
Tata tempat untuk PejabatNegara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan.
(2)
Tata tempat untuk Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuaiurutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan.
(3)
Tata tempat untuk penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Warga Negara Asing sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan. Bagian Kedua Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,
Pasal 6
(1)
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi, kabupaten/kota mendapat urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keprotokolan.
(2)
Tata tempat Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing dan organisasi internasional di Indonesia diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaan/Letters of Credence/ Credentials kepada Presiden.
(3)
)Dalam hal Acara Kenegaraan dihadiri beberapa mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Ketua Lembaga Negara, tata tempat disesuaikan dengan urutan senioritas masing-masing sesuai masa jabatannya.
(4)
Dalam hal terdapat pejabat negara atau pejabat pemerintahan baru yang belum disebutkan dalam Undang-Undang Keprotokolan, urutan tata tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
Paragraf 1Tamu Negara
Pasal 7
(1)
Tata tempat Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan untuk kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Presiden di Istana Merdeka atau di Istana Kepresidenan lainnya dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi ditentukan dengan urutan:
Penjelasan: Courtesy Call merupakan kunjungan kehormatan Tamu Negara kepada Presiden sebagai pertemuan awal/pendahuluan sebelum pertemuan bilateral kedua negara.
a.
Tamu Negara (sebagai Tamu Kehormatan/Guest of Honour);
b.
Presiden Republik Indonesia;
c.
Delegasi Tamu Negara;
d.
Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan
e.
Pendamping Presiden Republik Indonesia.
(2)
Tata tempat Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) beserta delegasi pada jamuan santap malam dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di Ibukota Negara ditentukan dengan urutan:
Penjelasan: Urutan tata tempat dalam pasal ini disusun berdasarkan pengelompokan VViP dan ViP, dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Urutan tempat Menteri diatur menurut urutan Menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kabinet. Dalam hubungan yang berkenaan dengan Perwakilan Negara Asing, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia diberi tata urutan mendahului Menteri Kabinet lainnya. Urutan tata tempat antar pejabat negara/pejabat pemerintahan diatur menurut senioritas dengan memberikan tata urutan sesuai jabatan. Mantan pejabat negara/pejabat pemerintahan mendapat tempat setingkat lebih rendah daripada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan yang setingkat lebih rendah itu. Spouse Pejabat Negara dan Pejabat Negara Asing mendapat tempat setingkat suami/isterinya. Spouse tidak didudukkan bersebelahan dengan pejabatnya dalam suatu acara jamuan. Tata urutan para Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing, diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaannya kepada Presiden. Tata urutan para Duta Besar Negara Asing/Wakil Tetap Negara Asing yang diakreditasikan untuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), disesuaikan menurut urutan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaannya kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. Tata tempat Pejabat-pejabat Republik Indonesia bersama-sama dengan para Pejabat Perwakilan Negara Asing: Apabila yang menjadi tuan rumah Pemerintah Republik Indonesia, maka Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Tamu Asing lainnya yang setingkat atau dianggap sederajat diberi tempat lebih tinggi daripada Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah Republik Indonesia. Apabila yang menjadi tuan rumah Pemerintah Negara Asing, maka Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah Republik Indonesia mendapat tempat satu tingkat lebih tinggi daripada Pejabat-pejabat Perwakilan Negara Asing dan Tamu Asing lainnya yang setingkat atau dianggap sederajat. Tata tempat Menteri Luar Negeri Republik Indonesia didahulukan dari tempat para Duta Besar/LBBP, baik Indonesia maupun asing. Pengaturan tempat dalam hal Acara Kenegaraan atau Acara Resmi di atas dilaksanakan secara berselang, yaitu dalam hal tuan rumah Pemerintah Republik Indonesia, maka penempatan dimulai dengan mendahulukan pejabat negara asing dan dalam hal Pemerintah Negara Asing yang menjadi tuan rumah, maka dimulai dengan mendahulukan penempatan pejabat Indonesia.
a.
Tamu Negara (sebagaiTamu Kehormatan/Guest of Honour);
b.
Spouse Tamu Negara;
c.
Presiden Republik Indonesia;
d.
Spouse Presiden Republik Indonesia;
e.
Wakil Presiden Republik Indonesia;
f.
Spouse Wakil Presiden Republik Indonesia;
g.
Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
h.
Spouse Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
i.
Orang kedua delegasi Tamu Negara;
j.
Menteri Luar Negeri Tamu Negara;
k.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
l.
Spouse Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
m.
Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
n.
Spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
o.
Para Menteri Tamu Negara;
p.
Para Menteri Republik Indonesia;
q.
Spouse Menteri Republik Indonesia;
r.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
s.
Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
t.
Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
u.
Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia.
v.
Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia; dan
w.
Spouse Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
(3)
Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama VviP dan meja VIP.
Penjelasan: Meja utama VvIP digunakan untuk Tamu Negara dan delegasi serta Presiden dan delegasi Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja VIP digunakan untuk delegasi lain Tamu Negara dan delegasi lain Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya.
(4)
Tata tempat Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf A dan Lampiran Huruf B Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:
a.
Tamu Negara;
b.
Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
c.
Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
d.
Orang kedua delegasi Tamu Negara;
e.
Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
f.
1 Menteri Luar Negeri Tamu Negara;
g.
Para Menteri Tamu Negara;
h.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
i.
Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan
j.
Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.
(2)
Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagiamana Lampiran Huruf C Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke provinsi, ditentukan dengan urutan:
Penjelasan: Dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah dan Tuan Rumah di daerah, sehubungan dengan kunjungan resmi Tamu Negara (KepalaNegara/Kepala Pemerintahan), tata tempat Gubernur di samping kiri Tamu Negara.
a.
Tamu Negara;
b.
Gubernur;
c.
Delegasi Tamu Negara;
d.
Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
e.
Wakil Gubernur;
f.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
g.
Pendamping Gubernur.
(2)
Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan delegasi dalam jamuan santap resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Tamu Negara;
b.
Spouse Tamu Negara;
c.
Gubernur;
d.
Spouse Gubernur;
e.
Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
f.
Spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
g.
Orang kedua delegasi Tamu Negara;
h.
Menteri Tamu Negara;
i.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
j.
Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
k.
Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
l.
Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
m.
Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;
n.
Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;
o.
Wakil Gubernur;
p.
Spouse Wakil Gubernur;
q.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
r.
Spouse Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
s.
Delegasi Tamu Negara.
(3)
Tata Tempat meja jamuan santap resmi bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama VViP dan meja VIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf D, Lampiran Huruf E, dan Lampiran Huruf F Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Meja utama VVIP digunakan untuk Tamu Negara dan delegasi serta Gubernur dan delegasi Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja VIP digunakan untuk delegasi lain Tamu Negara dan delegasi lain Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya.
Pasal 10
(1)
Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke kabupaten/kota, dapat ditentukan dengan urutan:
Penjelasan: Dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah dan Tuan Rumah di daerah, sehubungan dengan kunjungan resmiTamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan), tata tempat Bupati/Walikota di samping kiri Tamu Negara.
a.
Tamu Negara;
b.
Gubernur;
c.
Delegasi Tamu Negara;
d.
Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
e.
Bupati/Walikota;
f.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
g.
Pendamping Gubernur.
(2)
Tata tempat bagiTamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam jamuan santap resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Tamu Negara;
b.
Spouse Tamu Negara;
c.
Gubernur;
d.
Spouse Gubernur;
e.
Orang kedua delegasi Tamu Negara;
f.
Para Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
g.
Spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
h.
1 Duta Besar LBBP/Kepala PerwakilanNegara Asing untuk Republik Indonesia;
i.
Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
j.
Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
k.
Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
l.
Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;
m.
Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;
n.
Bupati/Walikota;dan
o.
Spouse Bupati/Walikota.
(3)
Tata Tempatmeja jamuan santapmalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama VVIP dan meja VIP
Penjelasan: Meja utama VviP digunakan untuk Tamu Negara dan delegasi serta Gubernur dan delegasi Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja VIP digunakan untuk delegasi lain Tamu Negara dan delegasi lain Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya.
(4)
Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf G, Lampiran Huruf H, dan Lampiran Huruf I Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerja bilateral ditentukan dengan urutan:
Penjelasan: Kunjungan kerja bilateral merupakan kunjungan kerja oleh satu Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Asing ke Indonesia.
a.
Tamu Negara;
b.
Spouse Tamu Negara;
c.
Presiden Republik Indonesia;
d.
Spouse Presiden Republik Indonesia;
e.
Orang kedua delegasi Tamu Negara;
f.
Para Menteri Luar Negeri Tamu Negara;
g.
Para Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
h.
Menteri Republik Indonesia PendampingTamu Negara;
i.
Menteri Tamu Negara;
j.
Menteri Republik Indonesia;
k.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
l.
Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
m.
Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan
n.
Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia.
(2)
Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional, tanpa Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
Penjelasan: Dalam kunjungan kerja untuk menghadiri konferensi internasional di Indonesia, Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan) tidak didampingi oleh Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
Pasal 12
(1)
Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan jenis kunjungan.
Penjelasan: Tata tempat rangkaian kendaraan Tanu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan) dalam acara kenegaraan dan acara resmi di ibu kota negara Republik Indonesia, diatur dan dilaksanakan oleh Panitia Negara secara terpusat.
(2)
Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional di Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan kebiasaan internasional.
Penjelasan: Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan) dalam Kunjungan Kerja menghadiri konferensi internasional, diatur dan dilaksanakan oleh Panitia Negara secara terpusat.
(3)
Tata tempatrangkaian kendaraan Tamu Negara di provinsi dan di kabupaten/kota pengaturannya disesuaikan dengan jenis kunjungan.
Penjelasan: Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan) di provinsi dan di kabupaten/kota, diatur dan dilaksanakan oleh Panitia Negara secara terpusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tempat rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. REPUELIK INDONESIA
Paragraf 2Tamu Pemerintah
Pasal 13
(1)
Tata tempat bagi Tamu Pemerintah dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya:
a.
Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia;
b.
Tamu Pemerintah;
c.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
d.
Para Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan
e.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia.
(2)
Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan mantan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau mantan Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Menteri atau setingkat Menteri, Utusan Khusus, Kepala Perwakilan Negara Asing, dan tokoh masyarakat asing/internasional.
(3)
Tata tempat bagi Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf J Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Tamu Lembaga Negara Asing
Pasal 14
(1)
Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:
a.
Ketua Lembaga Negara Asing;
b.
Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
c.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
d.
Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.
Delegasi Lembaga Negara Asing;dan
f.
Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.
(2)
Tata tempat bagi Tamu Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf K Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Dalam hal Tamu Lembaga Negara Asing melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden/Wakil Presiden, tata tempat diatur dengan urutan senioritas sesuaikedudukan dan jabatannya, yang pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf L Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
a.
Ketua Lembaga Negara Asing;
b.
Gubernur;
c.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
d.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
e.
Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
f.
Delegasi Lembaga Negara Asing.
(2)
Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
a.
Ketua Lembaga Negara Asing;
b.
Gubernur atau Bupati/Walikota;
c.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
Tata tempat bagi Tamu Negara Lembaga Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
a.
Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b.
Gubernur;
c.
Anggota Lembaga Negara;
d.
Wakil Gubernur; dan
e.
Pejabat Pemerintahan Daerah.
(2)
Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
a.
Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b.
Gubernur;
c.
Anggota Lembaga Negara;
d.
Bupati/Walikota;
e.
Wakil Bupati/Walikota;dan
f.
Pejabat Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/ kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing.
Penjelasan: Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/ kota meliputi:mobil-mobil sweeper Polisi, protokol, VIP dan delegasi Tamu Lembaga Negara Asing.
(2)
Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau kabupaten/kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya.
Penjelasan: Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau kabupaten/kota meliputi: mobil-mobil sweeper Polisi, protokol, VIP, Pejabat Pemerintah Daerah, dan delegasi Lembaga Negara Republik Indonesia.
(3)
Tata Tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
Bagian KeempatTata Tempat bagi Warga Negara Asing dalam
Pasal 18
(1)
Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, ditentukan dengan urutan:
a.
Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdiri di sebelah kanan Presiden Republik Indonesia; dan
b.
Delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berdiri berjajar di sebelah kanan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing dan delegasi Republik Indonesia berdiri berjajar di sebelah kiri Presiden Republik Indonesia.
(2)
Tata tempat penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf O Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku juga bagi penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Panglima Angkatan Bersenjata Negara Asing dan Kepala Kepolisian Negara Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Tata Tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Warga Negara Asing lainnya, ditentukan dengan urutan:
a.
Penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia berdiri pada posisi tengah dan di hadapannya berdiri Warga Negara Asing, sebagai penerima tanda jasa dan tanda kehormatan; dan
b.
Delegasi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan berdiri berjajar di sebelah kanan penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan dan delegasi Republik Indonesia berdiri berjajar di sebelah kiri penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan.
(2)
Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf P Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA UPACARA
Bagian KesatuUmum
Pasal 21
(1)
Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
(2)
Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, diselenggarakan berdasarkan tata upacara dan pelaksanaan upacara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keprotokolan.
(3)
Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkunganlembaga negara, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaUpacara Bendera
Pasal 22
(1)
Upacara bendera untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, meliputi:
a.
Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.
hari besar nasional;
c.
hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d.
hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
e.
hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, meliputi:
a.
tata urutan dalam upacara bendera;
b.
tata Bendera Negara dalam upacara bendera;
c.
tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera; dan
d.
tata pakaian dalam upacara bendera.
(3)
Tata tempat upacara bendera untuk Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a.
pengibaran Bendera Negara diringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b.
mengheningkan cipta;
c.
pembacaan naskah Pancasila;
d.
pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
e.
pembacaan doa.
(2)
Khusus untuk upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut:
a.
pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b.
mengheningkan cipta;
c.
mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
d.
pembacaan Teks Proklamasi; dan
e.
pembacaan doa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera, sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) huruf c, meliputi:
a.
pengibaran atau penurunan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan;
b.
iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat;
c.
dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan Bendera Negara diringi dengan Lagu Kebangsaan oleh seluruh peserta upacara; dan
d.
waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud pakaian nasional dalam Acara Kenegaraan berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang ketika digunakan dalam acara tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara.
(2)
Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peserta upacara dalam acara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) memakai Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Penjelasan: Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang tidak dapat melaksanakan seperti orang yang berkebutuhan khusus.
(2)
Semua orang yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat(l)yaitu:
a.
orang berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya; dan
Penjelasan: Yang dimaksud seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi adalah seragam resmi TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan seragam instansi pemerintah/organisasi lainnya.
b.
orang tidak berpakaian seragam resmi dan apabila menggunakan semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan, merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaUpacara Bukan Upacara Bendera
Pasal 27
Upacara bukan upacara bendera meliputi:
a.
Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing;
b.
Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen);
c.
Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen);
d.
Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing; dan
e.
Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Paragraf 1 Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing
Penjelasan Pasal:
Dalam acara kenegaraan dan acara resmi bukan upacara bendera, Bendera Negara Sang Merah Putih dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakan di sebelah kanan mimbar.
Paragraf 1Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara,
Pasal 28
(1)
Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara dapat dilakukan di:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ibukota Negara Republik Indonesia;
b.
Bandar udara; dan
c.
Istana Merdeka atau Istana Kepresidenan lainnya.
(2)
Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan (title and form of addressed).
Penjelasan: Kata sapaan bagi Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing) serta Pimpinan Organisasi Internasional (title and form of addressed), dapat diketahui dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Negara Asing, sebagai berikut: Kepala Negara/Head of State Presiden :Your Excellency, Your Excellency The Honourable, The Honourable, Honourable, Dear Mr. President. Raja, Kaisar, Ratu :Your Majesty, Your Royal Highness, Your Highness, Your Majesty The King, Your Serene Highness. Yang Dipertuan Agung Sultan dan Yang Dipertuan :Seri Baginda/ Brunei Darussalam Your Majesty. Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agong Tuanku :Your Majesty. Paus :Your Holiness. Gubernur Jenderal :Your Excellency The Right Honourable, The Most Honourable, Your Excellency. Kepala Pemerintahan/Head of Govemment Perdana Menteri . Your Excellency, Seri Baginda/Your Majesty, Honourable, Right Honourable, Your Excellency The Right Honourable, The Honourable, Your Highness, His Honourable, Yang Mulia/Yang Amat Berhormat/Your Excellency, Your Royal Highness, Dear Prime Minister. Sekretaris Negara Your Eminence Cardinal Takhta Suci Vatikan Secretary of State. Kanselir :Your Excellency. Wakil Presiden Wakil Presiden :Your Excellency. Pimpinan Organisasi Internasional/ Head of Intermational Organization Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Uni Eropa, Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi (OPEC): Your Excellency. Ayat3 Cukup jelas.
(3)
Tata cara penerimaan dan penyambutan kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 29
(1)
Tata cara penerimaan Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing ke Indonesia dilaksanakan secara seksama, terkoordinasi dan diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan.
Penjelasan: Dalam pengaturan Pelayanan Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing, Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi intensif dengan Perwakilan Negara Asing, Kementerian/Lembaga terkait dan memperhatikan sifat kunjungan serta hasil koordinasi, guna pemberian pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan khusus.
(2)
Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan (title and form of addressed).
Penjelasan: Kata sapaan bagi Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing (title and fom of addressed), dapat diketahui dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau Kcmenterian Luar Negeri Negara Asing, sebagai berikut: Tamu Pemerintah Mantan Kepala Negara:Your Excellency, Your Royal Highness. Mantan Kepala Pemerintahan Your Excellency, Your Royal Highness, Honourable. Menteri Your Excellency, Honourable, The Honourable, Dear Minister, Mr. Minister. Duta Besar LBBP/ Kepala Perwakilan Negara Asing Your Excellency, Dear Mr/Madam Ambassador. Tamu Lembaga Negara Asing Pejabat Tinggi Lembaga Negara Lainnya Your Excellency, Honourable.
Paragraf 2Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar
Pasal 30
Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) didahului dengan tata cara penyambutan:
a.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dan spouse disambut oleh Direktur Protokol atau pejabat yang ditunjuk dari Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri, di ruang VIP bandar udara di Ibukota Negara Republik Indonesia;
b.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia bertemu dengan KPN pada kesempatan pertama dan menyerahkan salinan asli Surat-surat Kepercayaan;dan
c.
KPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, memberikan pengarahan dan panduan tertulis kepada Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia mengenai tata cara Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan kepada Presiden di Istana Merdeka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Tata Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen) kepada Presiden dilakukan bersama-sama, paling banyak 6 (enam) Duta Besar.
(2)
Tata cara penyerahan Surat-surat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pakaian untuk upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap.
(2)
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing yang akan menyerahkan Surat-surat Kepercayaan kepada Presiden dapat memakai pakaian nasional atau pakaian tertentu lainnya sesuai aturan kebiasaan yang berlaku di negaranya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia yang akan mengakhiri tugas dilakukan dengan cara:
a.
Menyampaikan Nota Diplomatik kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangluar negeri;
b.
Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dapat melakukan kunjungan pamitan kepada spouse Presiden, dan spouse Wakil Presiden; dan
c.
permohonan kunjungan pamitan kepada Presiden dan spouse, serta Wakil Presiden dan spouse diajukan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia atas penempatan Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing untuk Republik Indonesia dan penempatan Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Republik Indonesia dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Negara Asing mengirimkan Surat Tauliah (Letter of Commission) kepada Pemerintah Republik Indonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dalam hal Pemerintah Republik Indonesia menyetujui, Presiden menerima Surat Tauliah (Letter of Commission) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik Indonesia, serta mengeluarkan Eksekuatur bagi Konsul Jenderal/ Konsul Negara Asing untuk memulai tugasnya.
Penjelasan: Penyerahan Surat Tauliah (Letter of Commission) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik Indonesia diserahkan kepada Presiden melalui Kementerian Luar Negeri. Copy Surat Tauliah diserahkan oleh Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing kepada Gubernur/Kepala Daerah setempat pada saat melakukan courtesy call (kunjungan kehormatan).
Paragraf 4Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pasal 36
Presiden menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dapat diberikan kepada Warga Negara Asing:
a.
Tanda Jasa berupa Medali:
1.
Medali Kepeloporan;
2.
Medali Kejayaan;dan
3.
Medali Perdamaian.
b.
Tanda Kehormatan Bintang terdiri dari Bintang Sipil dan Bintang Militer:
1.
Tanda Kehormatan Bintang Sipil:
a)
Bintang Republik Indonesia;
b)
Bintang Mahaputera;
c)
Bintang Jasa;
d)
Bintang Kemanusiaan;
e)
Bintang Penegak Demokrasi; dan
f.
Bintang Bhayangkara. 2. Tanda Kehormatan Bintang Militer:
a)
Bintang Yudha Dharma;
b)
Bintang Kartika Eka Pakci;
c)
Bintang Jalasena;dan
d)
Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(2)
Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara Asing harus memenuhi:
a.
kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau
b.
berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
(3)
Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a.
Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara Asing;
b.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia; dan
c.
Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengusulkan Warga Negara Asing lainnya untuk diberikan tanda jasa atau tanda kehormatan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan melengkapi daftar riwayat hidup dan data atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
(3)
Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Dalam hal seorang Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia telah mengakhiri tugasnya dan dinilai memenuhi syarat untuk dapat diusulkan menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri mengajukan usulan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2)
Duta Besar LBBP Negara Asing yang dapat diusulkan untuk menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen); dan
b.
telah berakhir masa tugasnya dan telah menjalankan tugas di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Warga Negara Asing yang akan menerima tanda jasa atau tanda kehormatan diberikan hak protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan pada upacara penyerahan tanda jasa dan tanda kehormatan, dengan urutan tata tempat sesuai kedudukan dan jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai kedudukan dan jabatannya dengan ketentuan:
a.
tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Presiden;
b.
tingkat Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asinguntuk Republik Indonesia (Residen) yang telah menyelesaikan tugasnya di Indonesia:
1.
penyematan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan masih berada di Indonesia; dan
2.
penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.
c.
tingkat Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d.
untuk Warga Negara Asing lainnya yang berjasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia, penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pakaian untuk upacara Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap, seragan resmi lain yang telah ditentukan atau pakaian nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan
Pasal 43
Upacara Bukan Upacara Bendera selain dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA PENGHORMATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 44
(1)
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala Perwakilan Negara Asing dan/atau Kepala Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat penghormatan.
(2)
Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penghormatan menggunakan Bendera Negara; dan/atau
b.
penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenghormatan Menggunakan Bendera Negara
Pasal 45
Pemberian penghormatan menggunakan Bendera Negara dalam Acara Kenegaraan dan dalam Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2)
Bendera Negara dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil dengan ketentuan ukuran 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden, 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara lainnya.
(3)
)Dalam hal Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah Indonesia, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil dan Bendera Negara Tamu Negara di sisi kanan bagian depan mobil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung.
(2)
Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ditetapkan sebagai berikut:
a.
selama tiga hari berturut-turut bagi Presiden atau Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b.
selama duahari berturut-turut bagi pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan; dan
c.
selama satu hari bagi anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden meninggal dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Hari-hari selama pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pelaksanaan pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sebagai berikut:
a.
Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang; dan
b.
Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(l) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Apabila pengibaran Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47ayat (2) dan ayat (3) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(2)
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(3)
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badanjenazah
Pasal 52
Pengantaran atau penyambutan jenazah, persemayaman dan pemakaman jenazah bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dilakukan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku baginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan acara/tugas diberikan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat tertentu dengan tidak menimbulkan sifat berlebihan.
Penjelasan Pasal:
Bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan keamanan didasarkan pada asas kepatutan.
Bagian KetigaPenghormatan Menggunakan Lagu Kebangsaan
Pasal 54
(1)
Pemberian penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghormatan menggunakan LaguKebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan penggunaan Lagu Kebangsaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk menghormati Presiden dan Wakil Presiden;
b.
untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c.
dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d.
dalam acara pembukaan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e.
untuk menghormati Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f.
dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
g.
dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia; dan
h.
dalam acara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing kepada Presiden Republik Indonesia.
(4)
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/ dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan, kecuali bagi orang yang tidak dapat melaksanakan seperti orang yang berkebutuhan khusus.
BAB V
KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN
Bagian KesatuKunjungan Tamu Negara
Pasal 55
(1)
Kunjungan Tamu Negara dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kunjungan Kenegaraan;
b.
Kunjungan Resmi;
c.
Kunjungan Kerja; dan
d.
1 Kunjungan Pribadi.
(2)
Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat juga berupa Perjalanan Transit.
Penjelasan: Yang dimaksud"perjalanan transit" adalah perjalanan yang dilakukan oleh Tamu Negara dalam waktu beberapa jam saja di Indonesia sebelum mencapai negara yang menjadi tujuan atau dalam perjalanan pulang.
Pasal 56
(1)
Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan Kunjungan Resmi dapat meliputi:
a.
upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;
b.
pengisian buku tamu;
c.
foto bersama;
d.
kunjungan kehormatan kepada Presiden;
e.
pertemuan bilateral;
f.
penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;
g.
pernyataan/konferensi pers bersama;
h.
Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
i.
peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
j.
kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; dan
k.
rangkaian kunjungan ke proyek pembangunan/ obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah.
(2)
Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:
a.
Pengisian buku tamu
b.
foto bersama;
c.
kunjungan kehormatan kepada Presiden;
d.
pertemuan bilateral;
e.
penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan
f.
pernyataan/konferensi pers bersama.
(3)
Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Negara/Kepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j.
(4)
Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol.
(5)
Spouse Tamu Negara mengikuti spouse programme didampingi oleh spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
(6)
Dalam hal Wakil Presiden melakukan kunjungan kehormatan kepada Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Tata cara persiapan dan pelaksanaan acara pokok Kunjungan Kenegaraan, Kunjungan Resmi, dan Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesckretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Kunjungan Pribadi dilakukan untuk keperluan pribadi Tamu Negara di Indonesia, diberikan penghormatan dengan pelayanan terbatas terkait keprotokolan dan fasilitas pengamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Perjalanan Transit Tamu Negara yang telah dikoordinasikan Kepala Protokol Negara dalam waktu beberapa jam saja di Indonesia sebelum mencapai negara yang menjadi tujuan atau dalam perjalanan pulang, diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan dan fasilitas pengamanan terbatas selama perjalanan transit di Ruang VIP bandar udara atau tempat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Kepulangan Tamu Negara di bandar udara atau tempat lainnya didampingi Menteri Luar Negeri beserta spouse dan pejabat lainnya.
(2)
Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan tata cara kepulangan Tamu Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKunjungan Tamu Negara ke Daerah
Pasal 61
Tata cara kunjungan Tamu Negara ke daerah:
a.
KPN mengatur kunjungan Tamu Negara ke daerah wilayah negara Indonesia;
b.
Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan persiapan kunjungan ke daerah dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Militer Presiden, Paspampres, dan Pemerintah Daerah setempat;
c.
Pemerintah Daerah dan unsur pengamanan daerah bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan pelayanan keprotokolan dan keamanan Tamu Negara selama kunjungan di daerah, didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Militer Presiden, dan Paspampres;
d.
penyambutan Tamu Negara di bandar udara di daerah diatur oleh KPN dan Kepala Sekretariat Presiden/ Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
e.
Gubernur beserta spouse menyambut Tamu Negara dan spouse serta rombongan, dilanjutkan dengan pengalungan bunga/penyerahan karangan bunga kepada Tamu Negara dan spouse;
f.
Gubernur dan Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara tetap menyertai Tamu Negara selama berkunjung ke daerah;
g.
urutan tata tempat duduk di dalam ruangan adalah:
1.
Tamu Negara;
2.
Gubernur; dan
3.
Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
h.
kunjungan Tamu Negara di daerah dapat memperoleh penghormatan berupa pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih pada tempat-tempat tertentu selama kunjungan, atas anjuran Kepala Daerah setempat; dan
i.
selain Bendera Negara Sang Merah Putih dalam kunjungan Tamu Negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf h, juga dapat dikibarkan Bendera Negara Tamu Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Dalam menyambut kedatangan dan kepulangan Tamu Negara di bandar udara, pejabat daerah mengenakan pakaian sipil lengkap warna gelap/pakaian nasional atau seragam resmi lain yang telah ditentukan, dan isteri memakai pakaian nasional/suami mengenakan pakaian sipil lengkap.
(2)
Dalam hal kunjungan lapangan, pakaian pejabat pemerintah atau pejabat daerah dan spouse dapat menyesuaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKunjungan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
Pasal 63
(1)
Bentuk kunjungan Presiden ke luar negeri berupa kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.
(2)
Bentuk kunjungan Wakil Presiden ke luar negeri berupa kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Persiapan kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke luar negeri didahului dengan Tim Survei dan Tim Pendahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Tata cara persiapan kunjungan Presiden dan Wakil Presiden ke luar negeri serta Tim Survei dan Tim Pendahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Rangkaian kendaraan kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke luar negeri diberikan sebagai penghormatan kepada Presiden/Wakil Presiden disesuaikan dengan pengaturan keprotokolan negara setempat.
(2)
Ketentuan mengenai irangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Pada saat tiba di negara yang dikunjungi, Presiden mengikuti upacara penyambutan oleh negara setempat, sesuai dengan jenis kunjungan.
Penjelasan: Pada saat tiba di negara yang dikunjungi, Presiden akan disambut oleh pejabat pemerintah negara setempat yang telah ditentukan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat turut menyambut kedatangan Presiden.
(2)
Dalam hal kunjungan Wakil Presiden, penyambutan disesuaikan dengan kelaziman negara setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Acara Kunjungan dilakukan sesuai dengan koordinasi yang telah disepakati oleh kedua negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain acara dengan Pemerintah Negara setempat, dapat diadakan pertemuan antara Presiden/wakil Presiden dengan masyarakat Indonesia di negara setempat.
Penjelasan: Cukupjelas.
(5)
Pada saat Presiden/Wakil Presiden meninggalkan negara yang dikunjungi, Duta Besar LBBP Republik Indonesia di negara setempat dan spouse beserta pejabat Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Perwakilan Negara setempat dan Tim Pendahulu melepas kepulangan Presiden/Wakil Presiden beserta rombongan di bandar udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatKunjungan Presiden/Wakil Presiden ke Daerah
Pasal 68
(1)
Kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden ke daerah dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional dan acara-acara lain yang bersifat resmi.
(2)
Pelaksanaan acara kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden ke daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden/Sekretariat Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Persiapan kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden didahului dengan Tim Survei dan Tim Pendahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Tata cara persiapan kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden serta Tim Survei dan Tim Pendahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Rombongan utama Kunjungan Kerja Presiden/Wakil Presiden disambut oleh Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai rombongan utama Presiden/ Wakil Presiden diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKunjungan Kerja Anggota Lembaga Negara
Pasal 72
(1)
Dalam kunjungan kerja anggota Lembaga Negara Republik Indonesia ke luar negeri, Lembaga Negara Republik Indonesia terkait berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
Penjelasan: Jika konferensi internasional yang diselenggarakan oleh lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-undang, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah pusat dan daerah, dan organisasi lain yang bekerjasama dengan pihak lain, yaitu: Badan-badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Internasional Non PBB, dan Organisasi Regional, maka hak dan kewajiban antara kedua pihak yang bekerjasama diatur dalam perjanjian internasional. - Yang dimaksud dengan "Organisasi lain" yaitu organisasi non pemerintah.
(2)
Pengaturan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat berkoordinasi dengan Pemerintah/Lembaga Negara setempat dan instansi terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
(1)
Pengaturan keprotokolan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi konferensi internasional yang diselenggarakan atas inisiatif:
a.
Lembaga Negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Lembaga Negara yang dibentuk dengan atau dalam undang-undang;
c.
Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian;
d.
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
e.
Organisasi lain.
(2)
Semua pengaturan keprotokolan dalam konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Negara diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara mengatur lebih lanjut Acara Kenegaraan dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di kalangan internasional.
(5)
Menteri/pimpinan lembaga dan pemerintah daerah mengatur lebih lanjut pelaksanaan Acara Resmi yang diselenggarakan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 144
Penjelasan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan memberikan definisi Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Dari pengertian tersebut Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan merupakan unsur terpenting dalam kegiatan/Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Setiap negara memiliki aturan atau protokol sesuai kekhususan dari negara bersangkutan yang mencerminkan nilai kebangsaan, dituangkan dalam hukum positif. Mengingat pengaturan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sering melibatkan negara lain, maka pelaksanaan keprotokolan suatu negara harus menghormati norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang bersifat internasional. Dalam pelaksanaan tugas protokol, negara menunjuk seorang pejabat yang bertindak sebagai Kepala Protokol Negara (Chief of State Protocol yang bertugas sebagai Koordinator tugas-tugas protokol negara. Kepala Protokol Negara secara resmi dijabat oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, sekaligus bertindak sebagai rujukan tertinggi keprotokolan, yang berkaitan dengan Acara Kenegaraan, Acara Resmi, Konferensi Internasional, kunjungan Tamu Negara ke Indonesia, dan kunjungan Presiden/ Wakil Presiden ke luar negeri.
Dalam rangka kepentingan tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Adapun pertimbangan untuk menyusun rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud sebagai berikut:
1. Sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan diundangkan belum ada produk hukum mengenai peraturan pelaksanaannya.
2.
Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 201O tentang Keprotokolan, menyatakan:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.