Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
:23 Juni 2015
Tanggal Berlaku
:23 Juni 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No.148, TLN No. 5709, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021

1. Dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan PP Nomor 43 Tahun 2015. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2 dan Pasal 8 dalam PP Nomor 43 Tahun 2015. Pasal 2 dalam PP ini mengatur mengenai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain. Sedangkan Pasal 8 mengatur mengenai kewajiban pihak pelapor kepada PPATK mengenai transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Eksistensi Surat Izin Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Sebagai Objek Sengketa Administratif

Rana, Rafiqah, Anindita, Sri Laksmi
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa Serta Kepastian Hukum terhadap Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris yang Berafiliasi dengan Biro Jasa

Natalia, Krisma, Ma'mun, Elma Meliana Eka Putri
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Kewenangan Eksekusi Riil Pengadilan Negeri terhadap Perkara Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Simorangkir, Ronal Roges, Situmeang, Ampuan, Seroja, Triana Dewi
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

THE RELATIONSHIP BETWEEN NOTARIES AND MONEY LAUNDERING CRIMES

Navisa, Fitria Dewi
Progressive Law Review Vol. 7 No. 1 2025

Kompleksitas Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa

Fransisca, Lydia, Rahman, Eli
Notary Journal Vol. 6 No. 1 2026

Kedudukan Profesi Notaris dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan dengan Prinsip Fiduciary Duty Dalam Kode Etik Dan Sumpah Jabatan Notaris

Hartanto, Stefanie, Khoirunnisa, Nabila
Notary Journal Vol. 5 No. 2 2025

Kewajiban Notaris Dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Qonitah Annur Aziza, Ferina Yola Damayanti, Indrawati
Notaire Vol. 5 No. 2 2022

PERTANGGUNGJAWABAN ADVOKAT SEBAGAI GATEKEEPER DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Rendy Ardy Septia Yuristara
Media Iuris Vol. 1 No. 2 2018

Efektivitas Mekanisme Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Jannah, Rohmatul, Riyandra, Kania Putri, Widyaningrum, Najwa Aulia, Yazdaniar, Athalla Fikra
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Tindak Pidana Korupsi dan Alokasi Dana Desa

Salmon, Harly Clifford Jonas, Saimima, Judy Marria
Matakao Corruption Law Review Vol. 1 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MENGUNGKAPKAN PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS

VELLICHIA LAWRENCE
Jurnal Perspektif Hukum Vol. 2 No. 1 2021

Kewenangan Notaris Dalam Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasanya Pada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017

Robed, Gede Odhy Suryawiguna, Yusa, I Gede
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 2 2024

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…