Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1999; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan Komisi. Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif tersebut berupa antara lain: 1) penetapan pembatalan perjanjian; 2) perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal; 3) perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; 4) penetapan pembayaran ganti rugi, dan lain-lain. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, menetapkan Peraturan Komisi yang dibentuk sesuai dengan undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:44
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.54, TLN No.6656, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Persaingan Usaha
Sub Subsektor
:
Praktik Monopoli & Persaingan Tidak Sehat Kelembagaan KPPU & Penegakan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021
TENTANG
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
1.
Monopoli adalah pcnguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu! oleh satu Pelaku Usaha etau satu kelompok pelaku usaha.
2.
Pelsku Usar.a adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang bcrbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatar dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
3.
Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih Pelaku Usaha untuk mer.gikaikan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertalic maupun tidak tertulis.
4.
Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan Pelaku Usaha yang bersekongkol.
5.
Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan karang dan/atau jasa.
6.
Pqsar Bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu olh Pelaku Usaha atas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan/ataujasa tersebut.
7.
Konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
8.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
9.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
kewenangan Komisi;
b.
kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan
c.
pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan Komisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 3
Komisi mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk keperluan pemeriksaan perkara sampai dengan penjatuhan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang, termasuk pengawasan putusan, dibentuk Majelis Komisi.
(2)
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran: berupa perjanjian yangdilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 Undang-Undang; b. berupa kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan/atau Pasal 24 Undang-Undang; dan/atau c. terhadap Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan/atau Pasal 28 Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA
Bagian Kesatu Kriteria Sanksi
Pasal 5
(1)
Sanksi berupa tindakan administratif dijatuhkan:
Penjelasan: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beraseskan keseimbangan antara Pelaku Usaha dan kepentingan u:mum dengan tujuan antara lain untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi daiam kegiaian usaha. Dengan demikian atas pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa tindakan administratif: Sanksi administratif yang dijatuhkan sesuai dengan tingkatan pelanggaran dan memperhitungkan dampak yang terjadi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. 2. Sanksi administratif yang dijatuhkan tidak menyebabkan berhentinya kegiatan usaha namun efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dengan keberlangsungan usaha maka kegiatan ekonomi akan tetap dijalankan yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat melalui lapangan kerja, ketersediaan barang atau jasa, dan meningkatkan Fertumbuhan ekonomi. 3. Sanlksi administratif yang dijathkan harus disertai dengan alasan yang jelas yaitu pertimbangan yang rinci, konkret, dan berdasarkan data yang valid dan terulur.
a.
sesuai dengan tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha;
b.
dengan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha dari Pelaku Usaha; dan/atau
c.
dengan dasar pertimbangan dan alasan yang jelas.
(2)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria yang memenuhi unsur pelanggaran ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis Sanksi
Pasal 6
(1)
Komisi berwenang rnenjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
penetapar pembatalan Perjarjian;
b.
perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal;
c.
perintah kepadaPelaku Usaha untuk imenghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat;
d.
perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi domirian;
e.
penetapan pembatalan atas perggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
f.
penetapan pembayaran ganti rugi;dan/atau
g.
pengenaan. denda, paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 Undang-Undang.
(2)
Tindukan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dirnaksud pada ayat (l) dapat dijatuhkan pada:
a.
sebagian Perjanjian; atau
b.
keseluruhan Perjanjian.
(3)
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan sebagian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a diterapkan daiam hal sebagian ketentuan dalam Perjanjian diputuskan olel: Majelis Komisi melanggar ketentuan Urdang·Undang.
(4)
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan keseluruhan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal seluruh ketentuan atau hampir seluruh ketentuan daiam Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tindakanadministratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 17,.Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan/atau Pasal 27 Uncang-Undang.
(2)
Tindakan administratir berupa perintah kepada Pelnku Usaha untuk menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penghentian kegiatan yang mengalibatkan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang ataujasa;
b.
penghentiankegiatari yang mengakibatkan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa;
c.
penghentian penolakan atau tindakan menghalangi.Peluku Usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama;
d.
penghentian kegiatanyang1 menghalangi Konsumen atau pelanggan Pelaku Usaha. pesaing dalam melakukan hubungan usaha dengan Pelaku Usaha pesaingnya itu; c. penghentian kegiatan yang membatasi peredaran atau penjualan barang atau jasa di Pasar Bersangkutan;
f.
penghentian diskriminasi;
g.
penghentian jual rugi atau penetapan harga jual yang sangat rendah;
h.
penghentian kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang rienjadi komponen barang ataujasa;
i.
penghentian Persekongkolan untuk mengatur atai menentukan pemenang tender;
j.
penghentian Persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha Pelaku Usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaar,
k.
penghentian Persckongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran Pelaku Usaha pesaing;
l.
perintah kepada Pelaku Usaha untuk memberhentikan direksi atau komisaris yang berjabatrangkap;dan/atau
m.
perintah kepada Pelaku Usaha yang terafiliasi urituk melepaskan kepemilikan saham silang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dijatuhlian dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuar Pasal 28 Undang-Undang. Bagicn Ketiga Besaran Denda
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Tindakan administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).huruf g merupakan denda dasar, dan pengenaan tindakan administratif ber'pa denda oleh Komisi diiakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditetapkan bahwa tindakan administratif berupa sanksi dcnda yang dapat dikenakan oleh Komisi adalah sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Demi kepastian hukum dalam pclaksanaannya, Peraturan Pemerintah ini meretapkan batas maksimum besaran sanksi denda yang dapat dikenakan oleh Komisi, terkait pelanggaran yang dilakukan terhadap Undang- Undang. Dengan memperhatikan ketentuian Peraturan Pemerintah ini, Komisi diberikan pilihan untuk menetapkan besaran sanksi denda maksimum berdasarkan nilai keuntungan atau berdasarkan nilai penjualan yang diperoleh dari hasil pelanggaran terhadapUndang-Undang, pada Pasar Bersangkutan, dan selama jangka wai'tu terjadinya pelanggaran tersebut. Pada hakiliatnya, pilihan yang terscdia bersifat alternatif, dan penerapannya pada kasus per kasus diserahkan kepada Komisi. Dalam hal Komisi menggunakan dasar penghitungan berupa nilai keuntungan bersih yang diperoleh dari hasil pelanggaran Undang-Undang, maka Komisi perlu memperhatikanfakta tentang kegiatan Pelaku Usaha, kondisi Pasar Bersangkutan, dan jangka waktu terjadinya pelanggaran dimaksud. Nilai keuntungan bersih adalah keuntungan yang diperoleh Pelaku Usaha setelah dikurangi dengan pajak dan pungutan negara; scrta biaya tetap yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang bersangkutan. berdasarkan peraturan perundang-uindangan. Sebaliknya, dalam hal Komisi menggunakan dasar penghitungan beiupa nilai penjualan yang terkait dengan pelanggaran Undang Undang, maka Komisi wajib memperhatikan fakta tentang kegiatan Pelaku Usaha, kondisi Pasar Bersangkutan, dan jangka waktu terjadinya pelanggaran dimaksud. Nilai penjualan ditetapkan berdasarkan nilai sebelum pengenaan pajak atau pungutan negara yang terkait langsung dengan penjualan barang/jasa pada Pasar Bersangkutan. Mengingat unsur jangka waktu pelanggaran merupakan faktor penting·daiarx mcnetapkan besaran sanksi denda yangakan dikenakan, jangka waktu pelanggaran ditenlukan berdasarkan jumlah tahun terjadinya pelanggaran Apabila.…. Apabila kurang dari 6 (enam) bulan, maka diperhitungkan sebagai 1/2 (setengah) tahun. Sebaliknya, apabila lebih dari 6(enam) bulan namun tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka dihitung sebagai 1 (satu) tahun penuh. Komisi selanjutnya dapat menggunakan koefisien tertentu dalam menentukan jangka waktu peluiggaran per bulan, dalam jangka waktu pelanggaran selama 1 (satu) tahun tersebut.
a.
paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keinuingan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha·pada Pasar Bersangkutan, seiama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang;atau
b.
paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
(2)
Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak2o% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.
Penjelasan: Kewajiban memiberikan jaminan bank tersebut tidak diperlukan apabila Pelaku Usaha menerima dan melaksanakan putusan Komisi aan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga atau Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasal 13
(1)
Tindakan administratif berupa denda yang tercantum dalam putusan Komisi, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan piutang negara dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Dalam hal terlapor tidak melaksanakan putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan piutang negara dan/atau aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)didasarkan atas:
a.
dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
b.
durasi waktu terjadinya pelanggaran;
c.
faktor yang meringankan;
d.
faktoryang memberatkan; dan/atau
e.
kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Faktor yangmeringankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas:
a.
Pelaku Usaha melakukan aktivitas yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan scjenisnya;
b.
Pelaku Usaha merighentikan secara sukarela atas perilaku anti kompetitif sejak timbulnya perkara;
c.
Pelaku Usalia beium pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis terkait larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UJndang-Undang;
d.
Pelaku Usaha tidak melukukan pelanggaran atas dasarkesengajaan;
e.
Pelaku Usaha bukan sebagai pemimpin/inisiator dari pelanggaran;dan/atau
f.
dampak pelanggarar tidak signifikan terhadap persaingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Faktor yang memberatkan sebagainiana dimaksud dalam Pasal i4 huf d terdiri atas:
a.
Pelaku Usaha pernah melakukan pelanggaran yang sama aau sejenis sebagaimana diatuir dalam Undang-Urdang dalam waktu kurang dari 8(delapan) tahun beruasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;dan/atau
b.
Pelaku Usana berpcran sebagai inisiator dalam pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kemampuan Pelaku Usaha untuk meimbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hurufe bcrdasar ikan pada kondisi keuangan perisahaan yang dapat mengakibatkan perusahaan tidak beroperasi jika dikerakan tingkat denda tertertu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Konisi dapat memberikan kelonggaran dalam prlaksanaan pembayarandenda berdasarkan permohonan tertulis dari Pelaku Usaha dengan dilengkapi data dukung.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"data duikung"adalah laporan keuangan yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam pelaksanaan pembayaran denda.
(2)
Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu berdasarkan alasan yang sah, wajar, dantransparan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan atau kelangsungan kegiatan Pelaku Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PEMERIKSAANKEBERATANDANKASASIATASPUTUSANKOMIISI
Pasal 19
(1)
Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga sesuai domisili Pelaku Usaha selambat-lambatnya 14 (cmpat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.
(2)
Pemeriksaan keberatan diPengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat·(1) dilakukan baik menyauigkut aspek formil maupun materiil atas fakta yang menjadi dasar putusan Komisi.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(4)
Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini, tata cara pemeriksaan. keberatan di Pengadilan Niaga dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pihak yang keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat mengajukan pernohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelan nienerina pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga
(2)
Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 21
(1)
Komisi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, menetapkan Peraturan Komisi.
(2)
Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penanganan perkara oleh Komisi yang telah memasuki sidang Majelis Komisi namun belum diputuskan, tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Komisi melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Komisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
PeraturanPemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran NegaraI
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUMDANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2021NOMOR54
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,
X
eaSilvanna Djaman

[HALAMAN 14]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama yang terkait dengan sanksi berupa tindakan administratif yang dapat dikenakan oleh Komisi, pemeriksaan keberatan atas putusan Komisi, dan rasionalisasi terhadap ketentuan sanksi pidana serta melakukan penyesuaian peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya dapat berlangsung seiring dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menciptakan dan memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, sehingga tercipta praktek kegiatan usaha yang lebih kondusif dan menitikberatkan pada persaingan usaha yang sehat dalam kerangka pengawasan oleh Komisi yang profesional dan akuntabel.
Untuk keperluan pelaksanaan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai:
a. kewenanganKomisi;
kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan
c. pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan Komisi.
Mengingat pengaturan tentang larargan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mcrupakan hal yang sangat dinamis, maka Peraturan Pemerintah ini disusun dengan tujuan bahwa Komisi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih profesional, terukur dan akuntabel, serta terus-menerus membangun dan menerapkan praktek terbaik (best practice) yang diperlukan.
Berdasarkan pertimbargan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peiaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Paper Terkait

Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha dengan Terciptanya Pengadilan Persaingan Usaha

Junaidi, Junaidi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Ketentuan Sanksi Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Ditelaah Dari Aspek Law is a Tool of Social Engineering

apriani, desi, Idris, Zulherman, Nasir, M
UIR LAW REVIEW Vol. 9 No. 1 2025

Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Pelaku Usaha Dominan Melalui Penggunaan Algoritma Harga

Ria Setyawati, Rayhan Adhi Pradana
UIR LAW REVIEW Vol. 6 No. 2 2022

A Legal Perspective Toward Unlawful Acts in Tender Collusion in Indonesia

Puspaningrum, Galuh, Yasa, I Wayan, Putri, Linda Cristina
Media Iuris Vol. 8 No. 3 2025

Upaya Keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga: Pembaharuan Berkepastian Hukum

Fairuz Zahirah Zihni Hamdan, Suseno Suseno, Anjas Putra Pramudito, Nalendra Pradipto
Media Iuris Vol. 6 No. 1 2023

Perlindungan Konsumen Terhadap Praktek Monopoli

Wally, Iwan, Suharyanto, Didik, Tio Rae, Crodios Nyoman
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 3 2025

The Concept of Partnership Supervision by The Indonesia Competition Commission and Legal Effort

Gunawan Widjaja
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 5 2022

Analisis Praktik Persengkongkolan Dalam Pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan

Wulandari, Sinar Aju, Ningrum, Hanidar Surya
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 1 2026

Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kartel di Pasar Sebagai Bentuk Persaingan Bisnis Yang Adil

Wulandari, Sinar Aju
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 2025

EVALUASI DAN ANALISIS KEPATUHAN HUKUM DALAM PENJATUHAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA OLEH PENEGAK HUKUM

Anggoro, Teddy
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 13 No. 3 2024

Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022

Irani Qotrunnada Kahfi, Aruna, Dani Widiyanti, Ikarini, Zulaiha, Emi
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 2024

Praktik Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurungan Lahan di Pelabuhan

Dave David Tedjokusumo
Jurnal Ius Constituendum Vol. 8 No. 3 2023

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…