Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 November 2017
Tanggal Pengundangan
:02 November 2017
Tanggal Berlaku
:02 November 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/No. 225, TLN NO.6133, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Formulasi Sistem Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Penguatan Demokrasi Lokal

Toloh, Pascal Wilmar Yehezkiel
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 3 2024

Implementasi Kewenangan Dprd Kota Pariaman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif: Studi tentang Pembentukan Peraturan Daerah Usulan DPRD Masa Sidang 2019-2024

Rahmat, Agusra, Roza, Darmini, Benni, Beatrix
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 2024

Implementasi Partisipasi Masyarakat dalam Penerapan Peraturan daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Ternak di Desa Ilomata

Cici Cahyani Lamunte, Erman I Rahim, Julius T. Mandjo
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 2023

Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ibnu Affan
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 2021

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…