Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 31 Tahun 2013. 3. Pokok materi muatan yang diatur dalam PP ini antara lain meliputi: 1) persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaannya; 2) persyaratan dan tata cara untuk permohonan lzin Tinggal meliputi pemberian dan perpanjangan, jenis, jangka waktu, dan alih status Izin Tinggal; 3) pengaturan terkait jaminan Keimigrasian; dan 4) pelaksanaan pengawasan Keimigrasian.

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.58, TLN No.6660, jdih.setkab.go.id : 29 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Imigrasi & Kewarganegaraan
Sub Subsektor
:
Lalu Lintas Keimigrasian Pengawasan & Penindakan Keimigrasian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020

1. Untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional dan perkembangan hukum dalam masyarakat, PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. 3. PP ini mengubah ketentuan pada PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. Perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 antara lain mengenai ketentuan dalam Pasal 32 yang diubah menjadi (1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; (2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat berlaku sebagai lzin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa. Kemudian perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 yaitu ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah menjadi : Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Selain perubahan pada 2 (dua) pasal dimaksud, terdapat perubahan pada beberapa pasal yang lain dan penambahan pasal yang baru.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023

1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian serta mewujudkan penguatan fungsi keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 32 yang diubah menjadi Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas. Selanjutnya Pasal 136 diubah menjadi Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah 31 Tahun tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian (Lembaran Negara 2020 Nomor 203, Nomor 6553);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 26 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894); b. Nomor 51 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6553); diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2.
Wilayah Negara Republik Indonesia ayang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
3.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
4.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
5.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
6.
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
7.
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
8.
Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
9.
Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
10.
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
11.
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
12.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
13.
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
14.
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
15.
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan
16.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebutSurat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
17.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
18.
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
19.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
20.
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di wilayah Indonesia.
21.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
22.
Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
23.
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
24.
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25.
Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
26.
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
27.
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
28.
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
29.
Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
30.
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
32.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
33.
Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian.
34.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
35.
Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
36.
Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
37.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
2.
Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1)
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untukmeneruskan perjalanan ke negara lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:
a.
tugas pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
prainvestasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan.
c.
bisnis; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 9o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1)
Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.
paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam)bulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
Penjelasan: Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya.
d.
tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
Penjelasan: Cukupjelas.
e.
pasfoto berwarna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Orang Asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Penjelasan: Huruf j
(1)
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a.
dalam rangka bekerja; dan
b.
tidak dalam rangka bekerja.
(2)
Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
sebagai tenaga ahli;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan yang berkaitan dengan profesi" antara lain olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, dan perdagangan.
e.
melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansiyang berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melayani purnajual;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memasang dan mereparasi mesin; j1 melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf1
l.
mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m.
melakukan kegiatan pengobatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
melakukan penanaman modal asing;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengikuti pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyatuan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
repatriasi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"repatriasi" adalah Orang Asing eks warga negara Indonesia yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia.
f.
rumah kedua.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu.
(4)
Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufd, yaitu:
a.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan warga negara Indonesia.
e.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(1)
Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.
surat penjaminan dari Penjamin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: 1.paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; 2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu)tahun; atau 3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c.
keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keterangan berkelakuan 1baik" antara lain
d.
hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari i penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
e.
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
f.
pasfoto berwarna.
(2)
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), bagi:
a.
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
c.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin TinggalTetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
d.
anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan:
1.
fotokopi akta kelahiran;
2.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
4.
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
e.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan:
3.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau 4.fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga
f.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO2 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan:
1.
fotokopi akta kelahiran;
2.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;dan
3.
fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
g.
OrangAsing dalam rangkarepatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) huruf e, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.
(3)
Dalam hal Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) huruf f tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
(1)
Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2)
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
(3)
Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin.
(4)
Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan s dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(5)
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
7.
Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
Izin Tinggal kunjungan bagi:
a.
pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang; atau
b.
pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12(dua belas) bulan.
8.
Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi
Pasal 137
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.
9.
Ketentuan ayat (2) huruf j Pasal 141 diubah, sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
(1)
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a.
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b.
anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c.
Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d.
nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f.
anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
(2)
OrangAsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, meliputi:
a.
Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
b.
bekerja sebagai tenaga ahli;
c.
melakukan tugas sebagai rohaniwan;
d.
mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e.
mengadakan penelitian ilmiah;
f.
menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
g.
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
h.
pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i.
Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
j.
Orang Asing dalam rangka rumah kedua. a
10.
Ketentuan ayat (2) Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
(1)
Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.
bagi anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1)hurufb, meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
fotokopi akta kelahiran;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5.
fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6.
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
b.
bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf e, meliputi:
1.
surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
3.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
4.
fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri; 5.fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
6.
fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
c.
bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, meliputi:
1.
surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
fotokopi akta kelahiran;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
6.
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang
d.
bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a meliputi:
1.
bukti setor jaminan Keimigrasian;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
3.
surat rekomendasi dari instansi yang membidangi penanaman modal.
e.
bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3.
surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
f.
bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruff, meliputi:
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
4.
fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
g.
bagi anak berkewarganegaraan asingyang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf g, meliputi:
1.
surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia; 3.fotokopi akta kelahiran;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
6.
fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia.
h.
bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2)hurufh, meliputi:
i.
surat penjaminan dari Penjamin; 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; 3. fotokopi akta kelahiran; 4.fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; 5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan 6.fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku. i. bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) hurufi, meliputi:
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;dan 3.bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
j.
bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua huruf j, meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan Keimigrasian; dan
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
11.
Ketentuan Pasal 143 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 142 harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
(2)
Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangkawaktusebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Orang Asing yang telah mendapatkan Izin Tinggal terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
12.
Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 148
Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan
13.
ketentuan keseluruhan Izin Tinggal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. 13. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 149
Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 9o (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
14.
Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 150
Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
15.
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 152 diubah, sehingga Pasal 152 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 152
(1)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua;
b.
keluarga karena perkawinan campuran;
c.
suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d.
Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
(2)
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada:
a.
eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
b.
anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;dan
c.
warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraanIndonesia di Wilayah Indonesia.
(3)
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status.
(4)
dimaksud pada ayat (2) diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
16.
Ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf 1, dan ayat (4) Pasal 166 diubah, sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 166
(1)
Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2)
Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3)
Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a.
menanamkan modal;
b.
bekerja sebagai tenaga ahli;
c.
melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d.
mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e.
mengadakan penelitian ilmiah;
f.
menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
g.
pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
h.
menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
i.
menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
j.
berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
k.
dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
l.
melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4)
Untuk memperoleh pemberian alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi:
a.
pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b.
awak Alat Angkut.
17.
Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167
(1)
Permohonan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rohaniwan;
b.
pekerja;
c.
penanam modal;
d.
pemegang fasilitas rumah kedua; a. e. suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang Izin Tinggal Tetap;
f.
anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap;dan
g.
Orang Asing eks warga negara Indonesia.
(3)
Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
(4)
pada ayat (2) huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
(5)
Untuk memperoleh pemberian alih status bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENJAMIN, PENANGGUNG JAWAB, DANJAMINANKEIMIGRASIAN
19.
Di antara Pasal 171 dan Pasal 172 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 171A, Pasal 171B, Pasal 171C, Pasal i71D, dan Pasal 171E yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171A
(1)
Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2)
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di WilayahIndonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3)
Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a.
telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau
b.
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4)
Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a.
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
b.
pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c.
warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
Pasal 171B
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171A ayat (4)huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a.
suami atau istri warga negara Indonesia; atau
b.
ayah atau ibu warga negara Indonesia.
Pasal 171C
(1)
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171A ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2)
Jaminan Keimigrasian diberikan dalam bentuk penyetoran sejumlah dana pada rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3)
Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi dan rumah kedua.
(4)
Bunga/nisbah dan/atau jasa giro yang diperoleh atas jaminan Keimigrasian disetorkan ke kas negaraS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan mengenai pembukaan, pengoperasian, penutupan, dan pelaporan rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 171D
(1)
Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171C dibayarkan sebelum Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia.
(2)
Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a.
pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b.
pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 6o (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/atau
c.
pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3)
Jangka waktu jaminan Keimigrasian adalah sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(4)
Dalam hal masa berlaku Izin Tinggal Orang Asing berakhir dan jaminan Keimigrasian tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan Keimigrasian dikembalikan kepada Orang Asing sejumlah uang yang disetorkan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan mekanisme penyetoran dan/atau penarikan jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 171E
Pemberian pembebasan penjaminan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171A ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Ketentuan Pasal 181 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 181
(1)
Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat dilakukan dengan:
a.
pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, meliputi pengecekan:
1.
keberadaan Orang Asing;
2.
kegiatan Orang Asing; dan 3.kelengkapan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimiliki.
b.
melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa: 1.melaksanakan kewenangan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. melakukan koordinasi antarinstansi dan/atau lembagapemerintahan terkaitdengan pengawasan Keimigrasian.
(2)
Orang Asing wajib memberikan keterangan dan/atau dokumen dalam rangka pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Dalam hal Orang Asing tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi dapat melakukan penyelidikan.
21.
Di antara Pasal 253B dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253C
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sebagai Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua.
BAB II
PEJABAT IMIGRASI DAPAT MELAKUKAN PENYELIDIKAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 58
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diselenggarakan salah satunya berdasarkan asas kemudahan berusaha. Kemudahan berusaha dimaksudkan untuk penciptaan lapangan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat guna mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka memperkuat perekonomian bagi rakyat Indonesia.
Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha tersebut, diperlukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, Visa kunjungan yang diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia ditambahkan dengan jenis kegiatan prainvestasi. Kegiatan dimaksud untuk mengakomodasi Orang Asing sebagai investor guna melakukan penjajakan atau survei sebelum menanamkan modalnya di Wilayah Indonesia.
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Dalam Peraturan Pemerintah ini, terdapat penambahan kegiatan tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua yaitu fasilitas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat tertentu.
Dengan adanya penambahan jenis kegiatan dalam pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas perlu juga dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai permohonan dan pemberian Izin Tinggal.
Selama ini Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat pengecualian mengenai penjaminan yang tidak berlaku bagi pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal.
Selanjutnya untuk ketertiban dan perlindungan warga negara Indonesia, serta terjaminnya keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai maksud dan tujuannya, maka dilakukan pengawasan Keimigrasian yang pelaksanaannya dalam bentuk pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaannya;
2.
persyaratan dan tata cara untuk permohonan Izin Tinggal meliputi pemberian dan perpanjangan, jenis, jangka waktu, dan alih status Izin Tinggal;
3.pengaturan terkait jaminan Keimigrasian;dan
4. pelaksanaan pengawasan Keimigrasian.

Paper Terkait

REKONSTRUKSI HUKUM GOLDEN VISA DALAM PERMENKUMHAM NOMOR 82 TAHUN 2023 DAN PMK NOMOR 82 TAHUN 2023 TERKAIT PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN

Nainggolan, Indra Lorenly, Fahmi, Yuni Maharani Nur, Saputra, Rahmat
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 21 No. 1 2024

PERUBAHAN REZIM HUKUM DAN RISIKO IMPUNITAS KORUPSI DI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Christyanti, B. Lora
Jurnal Suara Keadilan Vol. 26 No. 1 2025

THE ROLE AND AUTHORITY OF THE IMMIGRATION OFFICE IN THE PERSPECTIVE OF IMMIGRATION LAW STUDY : PREVENTION OF ILLEGAL FOREIGN LABOR

A. R. Wirawan, Nabila Muna Aprilia
DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 2025

PENINGKATAN KEAMANAN IMIGRAN ASING OLEH PEMERINTAH INDONESIA DEMI CEGAH PENULARAN VIRUS COVID-19

Martha Nindya Pratyaksa, Fatma Ulfatun Najicha
Borneo Law Review Journal Vol. 6 No. 1 2022

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…