Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional dan perkembangan hukum dalam masyarakat, PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. 3. PP ini mengubah ketentuan pada PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. Perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 antara lain mengenai ketentuan dalam Pasal 32 yang diubah menjadi (1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; (2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat berlaku sebagai lzin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa. Kemudian perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 yaitu ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah menjadi : Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Selain perubahan pada 2 (dua) pasal dimaksud, terdapat perubahan pada beberapa pasal yang lain dan penambahan pasal yang baru.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:51
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 September 2020
Tanggal Pengundangan
:11 September 2020
Tanggal Berlaku
:11 September 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.203, TLN No.6553, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Imigrasi & Kewarganegaraan
Sub Subsektor
:
Lalu Lintas Keimigrasian Pengawasan & Penindakan Keimigrasian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011

1. bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia; bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN 3. MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA 4. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA 5. VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL 6. PENGAWASAN KEIMIGRASIAN 7. TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN 8. RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI 9. PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. BIAYA 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 31 Tahun 2013. 3. Pokok materi muatan yang diatur dalam PP ini antara lain meliputi: 1) persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaannya; 2) persyaratan dan tata cara untuk permohonan lzin Tinggal meliputi pemberian dan perpanjangan, jenis, jangka waktu, dan alih status Izin Tinggal; 3) pengaturan terkait jaminan Keimigrasian; dan 4) pelaksanaan pengawasan Keimigrasian.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023

1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian serta mewujudkan penguatan fungsi keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 32 yang diubah menjadi Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas. Selanjutnya Pasal 136 diubah menjadi Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b.
bahwa untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional dan perkembangan hukum dalam masyarakat, Peraturan PemerintahNomor Tahun 2013 tentang Peraiuran Pelaksanaan Urdang-Undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerirtah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksaiiaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN2O13 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN2O11 TENTANG KEIMIGRASIAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksaiaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa.
2.
Ketentuan ayat (1)Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(3)
Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4(empat) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.
(2)
Batas waktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beilaku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
4.
Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(2)
Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(3)
Pengadaan blangko Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, Paspor diplomatik, dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) merupakan dokumen negara yang memuat informasi yang bersifat rahasia dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2)
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3)
Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin.
(4)
Visa tinggai terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelahpermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(5)
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
6.
Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
(1)
Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.
bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
fotokopi akta kelahiran;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5.
fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6.
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
b.
bagi Orarg Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf e meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas. Fiuruf c Cukup jelas.
1.
surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5.
fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
6.
fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7.
fotokcpi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
c.
bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belim kawin meliputi:
1.
surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta kelahiran; 5.f
5.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7.
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
d.
bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
dihapus; dan
4.
surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
e.
bagi Orang Asing yang menggabungkan diri aengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf f meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
5.
fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
f.
bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) hurufg mieliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
dihapus;
4.
iotokopi akta kelahiran; 5.f
5.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7.
fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia.
g.
bagi anak yang berusia di bawan 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggatungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf h meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta kelahiran;
5.
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6.
fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;dan
7.
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
h.
bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) hurufi meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
surat penjaminan dari Penjamin; 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; 3.dihapus;dan 4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia. i. bagi wisatawan lanjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) hurafj meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wisatawan lanjut usia mancanegara”adalah wisatawan warga negara asing yang berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
1.
surat penjaminan dari badan hukum yang berdomisili di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
surat pernyataan mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
polis asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "polis asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata" adalah jenis polis asuransi yang berlaku di wilayah Indonesia.
5.
pernyataan secara tertulis urituk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia, baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau pembelian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
surat pernyataan mempekerjakan 1 tenaga kerja informal warga negara Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tenaga kerja informal" antara lain pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, dan tukang kebun.
7.
Ketentuan ayat (6) Pasal 228 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228
(1)
Dalam keadaan mendesak, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan mendesak" adalah kondisi yang ditujukan untukmencegah orang yang diduga melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran akan melarikan diri keluar negeri. Orang yang akan dicegah dikhawatirkan pada saat itu telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk ke luar regeri sebelum keputusan Pencegahan ditetapkan.
(2)
Pejabat Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat Imigrasi setelah menerima permintaan secara langsung dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaksanakan Pencegahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) tidak ada, keputusan, permintaan, atau perintah Pencegahan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Yang dimaksud dengar. "tidak ada"antara lain karena kekosongan jabatan atau berhalangan baik semeritara maupun tetap.
(5)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan keputusan tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat(E) Cukup jelas.
(6)
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk, Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kemibali.
8.
Di antara Pasal 253A dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253B
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengadaan Paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berakhirnya perjanjian pengadaan Paspor yang sedang berjaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemierintah ini mulai herlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 203
Penjelasan Umum
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2O13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam perkembangannya, Peratiran Pemerintah tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional dan perkembangan hukum dalan masyarakat, Peraturan Pemerintah
n. omor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diuban dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah.
Untuk mendukung nertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yarg kondusit dilakukan pemangkasan birokrasi perizinan dan penyederhanaan prosedur. Pemangkasan birokrasi perizinan dilakukan terhadap Izin Tinggal Keimigrasian. Izin Tinggal Keimigrasian diberikan sebagai dasar bagi Orang Asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Izin Tinggal Keimigrasian merupakan salah satu jenis perizinan yang dapat menarik minat investasi dan mendorong kemudahan berusaha (Ease of doing business). Pemberian Izin Tinggal terbatas dalam rangka bekerja di Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan nasil dari terintegrasinya perizinan d: bidang tenaga kerja asing. Dalam rangka bekerja Pemegang Visa tinggal terbatas diberikan Tunda Masuk yang dapat berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa.
Penyederhanaan prosediur juga diterapkan pada penghapusan persyaratan surat keterangan domisili untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas karena tidak sejalan dengan regulasi di bidang administrasi kependudukan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya dan mengganggu pelayanan publik di bidang Izin Tinggal Keimigrasian. Paspor merupakan dokumen perjalanan ke negara lain atau sebagai bentuk identifikasi sah di dalan dan luar negeri bagi pemegangnya. Jumlah pemohon Paspor biasa cenderung meningkat dari tahun ke tehun dengan jenis permohonan diantaranya adalah penggantian Paspor karena habis masa berlakunya.
Berdasarsar hal di atas, masa berlaku Paspor biasa yang semula paling lama 5 (lima) tahun perlu dilekukan penambahan masa berlakunya, karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian Paspor ketika halaman Paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah halis.
Efisiensi dalam penggunaan blangko Paspor tidak hanya dilihat dari aspek penggunaan dan distribusi, namun juga dari aspek produksi atau pengadaan blangko Paspor. Pengadaan blangko Paspor yang dilakukan per tahun dapat mengganggu ketersediaan blangko Paspor yang dapat mengakibatkan terhambatnya bahkar terhentinya layanan penerbitan Paspor. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa Paspor dan
s. irat Perjalanan Laksana Paspor tidak hanya harus tersedia, namun juga harus terjamin keamanan dan pengamanannya. Pengamanannya terdapat pada fitur atau spesifikasi yar:g bersifat rahasia dan untuk menjamin kerahasiaar tersebut tidak dapat disebarkan secara luas. Setiap orang berhak untuk keluar masuk dari atau ke wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam rangka mencegah orang yang diduga melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran, atas permintaan pcjabat yang berwenang diajukan permohonan pencegahan mendesak kepada Pejabat Imigrasi di Ternpat Pemeriksaan Imigrasi dikarenakan orang yang akan dicegah dikhawatirkan pada saat itu telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk keluar negeri sebelum keputusan Pencegahan ditetapkan. Sebagai bentuk perlindungan atas hak asasi manusia, pencegahan mendesak oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeril.saan Imigrasi hanya dapat diberikan satu kali dan tidak dapat diperpanjang atau diajukan kembali pada subyek hukuin dan perkara hukur. yang sama.

Paper Terkait

Kekosongan Hukum dalam Hal Mengadili Permohonan Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif

Alandi, Hansen, Mayasari, Dian Ety
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT BIAK PAPUA

Prasetio, Dicky Eko
Realism: Law Review Vol. 2 No. 1 2024

Penemuan Hukum Sebagai Implementasi Teori Hukum Dalam Menjawab Kekosongan Norma

Indah, Reviana Mutiara, Triadi, Irwan
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 4 2025

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…