1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayar (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2007; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Prasarana perkeretaapian umum meliputi: izin usaha; izin pembangunan; dan izin operasi. Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan. Sedangkan Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum meliputi: izin usaha dan izin operasi. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan perkeretaapian, perlu dilakukan langkah-langkah untuk memperlancar dan mempercepat investasi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian di Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor Tahun 2007tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 79 diubah dan ditambah 3(tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri, menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atau bupati/walikota dapat:
a.
menutup perpotongan sebidang;atau
b.
membangun perpotongan tidak sebidang.
(3)
Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi perpotongan sebidang:
a.
tanpa izin;atau
b.
yang mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
(4)
Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat huruf
a.
dilakukan dengan mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat.
(5)
Pembangunan perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk:
a.
jalan nasional dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan jalan berdasarkan permintaan Menteri; dan
b.
jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan permintaan gubernur dan bupati/walikota.
2.
Ketentuan Pasal 136 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
a.
komponen peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
b.
komponen peralatan persinyalan luar ruangan.
(2)
Komponen peralatan persinyalan dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a.
komponen peralatan persinyalan elektrik; dan
b.
komponen peralatan persinyalan mekanik.
(3)
Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
keselamatan (fail safe);
b.
tingkatkeandalan tinggi;
c.
tahan terhadap suhu;
d.
dilengkapi dengan indikasi berfungsi tidaknya komponen;dan
e.
1 mudah perawatannya.
(4)
Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2) huruf bharus memenuhi syarat:
a.
tingkat keandalan tinggi; dan
b.
mudah perawatannya.
(5)
Komponenperalatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a.
persinyalan elektrik; dan
b.
persinyalan mekanik.
(6)
Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
a.
tahan terhadap cuaca;
b.
tingkat keandalan tinggi;dan
c.
mudah perawatannya.
(7)
Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
a.
tahan terhadap cuaca;
b.
tingkat keandalan tinggi; dan
c.
mudah perawatannya.
(8)
Komponen peralatan sistem keselamatan kereta api otomatis terintegrasi dengan peralatan persinyalan elektrik dan peralatan persinyalan mekanik.
3.
Ketentuan ayat (l) Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 147
(1)
Prasarana Perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1)wajib mendapat izin dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terjadi apabila prasarana Perkeretaapian mengalami perubahan:
a.
kelas jalur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
desain; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
teknologi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan teknologi" adalah perubahan spesifikasi teknis terhadap peralatan atau material menjadi lebih efisien, handal, dan cepat, seperti teknologi persinyalan, bantalan, dan penambat.
4.
Ketentuan Pasal 201 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 201 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201
(1)
Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana Perkeretaapian baru dan sarana Perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Uji pertama meliputi:
a.
uji rancang bangun dan rekayasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"uji rancang bangun dan rekayasa" adalah kegiatanpengujian yang dilakukan untuk mengetahui ketepatan atau kesesuaian antara rancang bangun dan fisik sarana Perkeretaapian.
b.
uji statis; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"uji statis" adalah kegiatan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja sarana Perkeretaapian dalam keadaan tidak bergerak.
c.
uji dinamis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "uji dinamis" adalah kegiatan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja sarana Perkeretaapian dalam keadaan bergerak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji rancang bangun dan rekayasa, uji statis, dan uji dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pasal 202 dihapus.
Pasal 202
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
6.
Pasal 203 dihapus.
Pasal 203
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
7.
Pasal 204 dihapus.
Pasal 204
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 206
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Uji berkala sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oo huruf b dilakukan uji berkala tahunan dan uji berkala lengkap.
(2)
Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a.
uji statis; dan
b.
uji dinamis.
(3)
Uji berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.
(4)
Uji berkala lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perawatan akhir.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji berkala sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
9.
Ketentuan Pasal 213 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 213 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 213
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tempat pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 merupakan tempat yang bersifat tetap dan memenuhi persyaratan:
a.
sesuai dengan rencana umum tata ruang;
b.
sesuai dengan rencana induk Perkeretaapian; dan
c.
tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2)
Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas pengujian berupa:
a.
jalur uji;
b.
bangunan utama untuk pengujian;
c.
bangunan untuk peralatan bantu; dan
d.
bangunan kantor.
(3)
Dalam hal belum ada jalur uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menentukan jalur uji sarana Perkeretaapian.
10.
Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 246
(1)
Penyelenggaraan sarana Perkeretaapian Umum dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana PerkeretaapianUmum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana Perkeretaapian.
Penjelasan: Penyelenggaraan sarana Perkeretaapian Umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dimaksudkan karena Badan Usaha secara ekonomi layak tetapi secara finansial tidak layak.
(3)
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha MilikDaerah yang1 menyelenggarakan sarana Perkeretaapian"adalah bahwa pelaksanaan: a. pengadaan sarana Perkeretaapian ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang maksud dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang pengadaan sarana Perkeretaapian; b. pengoperasian sarana Perkeretaapian ditugaskan kepada1 Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang maksud dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang sarana Perkeretaapian; c. perawatan sarana Perkeretaapian ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang maksud dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang perawatan sarana Perkeretaapian; dan d. pengusahaan sarana Perkeretaapian ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang maksud dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang pengusahaan sarana Perkeretaapian.
(4)
Penugasan kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/atau angkutan perintis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "angkutan perintis" adalah penyelenggaraan Perkeretaapian yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya dalam rangka menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas pembangunan nasional, tetapi belum dapat dilakukan oleh Badan Usaha karena tidak layak secara finansial tetapi layak secara ekonomi.
11.
Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 248
Penjelasan: Ayat (2) Cukup jelas.
(1)
Sumber daya manusia Perkeretaapian meliputi:
a.
Tenaga penguji;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
inspektur;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
auditor;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tenaga pemeriksa;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tenaga perawatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
awak sarana Perkeretaapian;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
petugas penanganan kecelakaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
asesor;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asesor" adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian.
k.
tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian. Dalam hal pegawai negeri sipil diangkat sebagai tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, petugas penanganan kecelakaan, petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan serta asesor kepadanya dapat diberikan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian"adalah sumber daya manusia yang bekerja di bidang pembangunandan rehabilitasi prasarana Perkeretaapian, meliputi sumber daya manusia kontraktor dan sumber daya manusia konsultan prasarana Perkeretaapian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 251
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (3) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendidikan dan pelatihan dasar; dan/atau
b.
pendidikan dan pelatihan keahlian.
13.
Ketentuan Pasal 262 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 262
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (3) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendidikan dan pelatihan dasar; dan/atau
b.
pendidikan dan pelatihan keahlian.
14.
Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 272
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian wajib mempunyai kualifikasi keahlian pemeriksa dan perawatan prasarana Perkeretaapian.
(2)
Kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4)
Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri.
15.
Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 275
Penjelasan: Cukup Jelas.
(1)
Tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sarana Perkeretaapian wajib mempunyai kualifikasi keahlian pemeriksa dan perawatan sarana Perkeretaapian.
(2)
Kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4)
Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sarana Perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri.
16.
Ketentuan ayat (1) Pasal 279 diubah sehingga Pasal 279 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 279
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pendidikan dan pelatihan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) meliputi:
a.
pendidikan dan pelatihan dasar; dan/atau
b.
pendidikan dan pelatihan kecakapan.
(2)
Petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda lulus pendidikan dan pelatihan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
17.
Ketentuan BAB IV ditambahkan 4 (empat) bagian, yakni Bagian Keenam sampai dengan Bagian Kesembilan dan diantara Bab IV dan Bab V disipkan 1 (satu) bab yakni Bab IVA, serta di antara Pasal 304 dan Pasal 305 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 304A, Pasal 304B, Pasal 304C, Pasal 304D, dan Pasal 304E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian KeenamPetugas Penanganan Kecelakaan
Pasal 304A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1)huruf h, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian.
(2)
Kualifikasi kecakapan petugas penanganan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4)
Sertifikat Kualifikasi kecakapan petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterbitkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KetujuhPetugas Pemeriksa Kecelakaan dan Petugas Analisis Kecelakaan
Pasal 304B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf i, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan.
(2)
Kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4)
Sertifikat kualifikasi keahlian petugaspemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diterbitkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KedelapanAsesor
Pasal 304C
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf j, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian Asesor.
(2)
Kualifikasi keahlian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4)
Sertifikat kualifikasi keahlian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterbitkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi Asesor diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KesembilanTenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 304D
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf k wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian.
(2)
Kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4)
Sertifikat kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasaranaPerkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri
BAB IVAPENILAIANSISTEMKESELAMATAN
Pasal 304E
(1)
Setiap prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian wajib dilakukan penilaian sistem keselamatan pada saat:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penilaian sistem keselamatan" (safety assessment) adalah upaya yang dilakukan untuk mengidentifikasi, evaluasi, analisa, dan mengendalikan resikokecelakaan di bidang Perkeretaapian.
a.
sebelum dioperasikan untuk pertama kali; dan
b.
terjadi perubahan spesifikasi teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
(2)
Dalam hal tertentu, setiap prasarana dan sarana dapat dilakukan penilaian sistem keselamatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hal tertentu" antara lain kondisi prasarana dan sarana karena terjadi peristiwa luar biasa hebatnya dan/atau terdapat permintaan untuk dilakukan penilaian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sistem keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup Jelas.
18.
Ketentuan Pasal 306 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 306
(1)
Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, sebelum mendapatkan izin usaha.
Penjelasan: Penetapan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sesuai dengan permohonan trase jalur kereta api yang diusulkan.
(2)
Penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lelang atau penunjukan langsung, dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari APBN atau APBD;
b.
tanpa lelang, dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah; atau
c.
penugasan, dalam hal tidak ada badan usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial.
(3)
Penetapan Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung, tanpa lelang, atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengadaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Di antara Pasal 306 dan Pasal 307 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 306A, Pasal 306B, dan Pasal 306C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 306A
Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan lelang atau penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf a, Badan Usaha pemenang lelang atau penunjukan langsung harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Pasal 306B
(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan tanpa lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf b, Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
akte pendirian badan hukum Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
nomor pokok wajib pajak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat keterangan domisili perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kemampuan keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana trase jalur kereta api yang akan dibangun;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
rencana pembangunan prasarana Perkeretaapian Umum;
Penjelasan: Muatan dalam rencana pembangunan prasarana Perkeretaapian Umum salah satunya memuat rencana trase jalur kereta api yang akan dibangun.
g.
surat pernyataan bersedia melakukan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian dengan Pemerintah (perjanjian konsesi);
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
surat pernyataan bersedia mengembalikan hak penetapan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum apabila dinyatakan pailit;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
rencana bisnis 5 (lima) tahun ke depan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
perencanaan sumber daya manusia Perkeretaapian
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan permohonan penetapan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
)Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menyampaikan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan badan usaha melalui tanpa lelang diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 306C
Penjelasan: Cukup Jelas.
(1)
Penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan1 badan usahapenyelenggara prasarana Perkeretaapian umum melalui penugasan diatur dengan Peraturan Menteri.
20.
Ketentuan Pasal 307 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 307
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum diberikan hak penyelenggaraan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum.
(2)
Badan Usaha yang telah diberikan hak untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mendapatkan izin usaha penyelenggaraan perkeretaapian harus menandatangani dan melakukan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum dengan Menter gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
21.
Diantara Pasal 308 dan Pasal 309 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 308A dan Pasal 308B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 308A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Badan Usaha yang telah mendapat hak penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabuthak menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum.
(2)
Pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.
(3)
Pemerintahdan/atauPemerintah Daerah dapat menetapkan Badan Usaha lain guna melanjutkan hak untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 308B
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberianhak, pencabutanhak, dan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Ketentuan Pasal 309 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 309
Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum terdapat hak atas tanah, penyediaan tanahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Ketentuan Pasal 310 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf k dan huruf I sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 310
Perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lingkup penyelenggaraan;
b.
jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum;
c.
hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d.
standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
e.
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan;
f.
penyelesaian sengketa;
g.
pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
h.
fasilitas penunjang prasarana Perkeretaapian;
i.
keadaan memaksa;
j.
ketentuan mengenai penyerahan prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan;
k.
tarif awal dan formula penyesuaian tarif; dan
l.
perubahan.
24.
Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 311
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan telah selesai, prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum diserahkan kepada:
a.
Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
b.
gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
c.
bupati/walikota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota.
(2)
Prasarana Perkeretaapian umum yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jalur kereta api terdiri dari rumaja, rumija, dan ruwasja;
b.
stasiun kereta api; dan
c.
fasilitas operasi.
(3)
Prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(4)
Pengelolaan terhadap prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangpengelolaan 1barang milik negara/daerah.
(5)
Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
25.
Pasal 313 dihapus.
Pasal 313
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
26.
Ketentuan Pasal 331 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 331
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk memperoleh izin operasi prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a.
prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional prasarana Perkeretaapian serta telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a;
b.
memiliki sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan prasarana Perkeretaapian;
c.
tersedianya tenaga perawatan prasarana dan tenaga pemeriksa prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
d.
memiliki peralatan untuk perawatan prasarana Perkeretaapian; dan
e.
membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
27.
Ketentuan ayat (2) Pasal 346 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 346 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 346
(1)
Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum, harus mengajukan permohonan penerbitan izin operasi kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b.
gubernur, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c.
bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2)
Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki studi kelayakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tersedianya awak sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian;
Penjelasan: Menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian dapat berupa milik sendiri atau dilakukan melalui kerjasama dengan Badan Usaha lain.
g.
lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 365
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a.
pembangunan prasarana dan pengadaan sarana Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama; FRESIDEN REFLBLIKINDONESIA
b.
memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus;
c.
tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki sertifikat keahlian;
d.
menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian; dan
e.
membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
29.
Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 375
(1)
Dalam hal terjadi keadaan darurat, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menugasi penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan darurat" antara lain keadaan perang, bencana alam, dan peristiwa alam yang mengakibatkan terganggunya aksesibilitas masyarakat.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menugasi penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dalam melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada standar pelayanan minimum.
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Diantara Pasal 375 dan Pasal 376 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 375A dan Pasal 375B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 375A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dapat mengajukan permohonan peralihan status menjadi Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Umum kepada Menteri.
(2)
Peralihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Perkeretaapian Umum.
Pasal 375B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Perkeretaapian Khusus yang sudah tidak dioperasikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, yaitu dapat:
a.
dikembalikan seperti keadaan semula;
b.
diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;atau
c.
dijadikan sebagai Perkeretaapian Umum.
(2)
Izin Operasi Perkeretaapian Khusus dievaluasi oleh Menteri paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
31.
Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 376
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 398
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenai sanksi administrasi.
(2)
Badan hukum, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 284, Pasal 288 ayat (1), Pasal 297, atau Pasal 301 ayat (l) dikenai sanksi administrasi.
(3)
Badan hukum dan lembaga penguji yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1), atau Pasal 210 ayat (1) dikenai sanksi administrasi.
(4)
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1), Pasal 163 ayat (1), Pasal 166 ayat (2), Pasal 171 ayat (1), Pasal 173 ayat (3), Pasal 271 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 328, Pasal 331 ayat (1), atau Pasal 336 dikenai sanksi administrasi. tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 83 dikenai sanksi
Penyelenggaraan Perkeretaapian khusus yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3), Pasal 362,atau Pasal 372, dikenai sanksi administrasi.
(7)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diberikan dengan tahapan:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan sertifikat atau izin;dan/atau
c.
pencabutan sertifikat atauizin.
(8)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
33.
Ketentuan Pasal 399 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 399
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7) huruf a dikenakan paling banyak 2(dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2)
Badan hukum, lembaga pengujian, lembaga pendidikan dan pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan sertifikat atau izin.
(3)
Pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4)
Badan hukum, lembaga penguji, lembaga pendidikan dan pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat atau izin.
(5)
Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian yang dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menimbulkan kerusakan pada lingkungan, selain dikenai sanksi administrasi, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya.
(6)
Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian yang dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menimbulkan kerugian pada masyarakat, selain dikenai sanksi administrasi, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
Bagian KesembilanTenaga Pelaksana Pembangunan
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 29
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan amanah dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
yang mengatur mengenai tatananpemerintahan, penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum, penyelenggaraan sarana Perkeretaapian Umum, dan penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, sumber daya manusia Perkeretaapian, perizinan, pembinaan Perkeretaapian, peran serta masyarakat, serta sanksi administrasi.
Salah satu upaya untuk mendorong kemajuanpenyelenggaraan Perkeretaapian nasional adalah dengan cara mempermudah masuknya swasta1 untuk berinvestasi di bidang penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum serta perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum yang ada saat ini, khususnya yang terkait dengan proses pemilihan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban operasional kereta api, maka penyediaan dan pembangunan prasarana Perkeretaapian dan pengadaan sarana Perkeretaapian harus didasarkan pada persyaratan yang telah ditentukan dan dilakukan pengujian serta secara berkala dilakukan pemeriksaan dan perawatan oleh tenaga yang telah memiliki kualifikasi keahlian sesuai dengan bidangnya. Dalam rangka meningkatkan keselamatan atas pengoperasian prasarana dan sarana Perkeretaapian yang handal, serta sumber daya manusia Perkeretaapian yang mempunyai kompetensi kecakapan yang sesuai dan memadai, perludilakukan kegiatan penilaian keselamatan(safety assessment) terhadap prasarana, sarana dan SDM Perkeretaapian, sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan kereta api.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009tentang Penyelengaraan Perkeretaapian.
PRESIDEN!
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak
Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar saat hendak masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026), lalu terbalik dan tenggelam keesokan malamnya. Seluruh 420 penumpang dan 40 awak kapal selamat, dan polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran itu.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.