Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017
TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM, KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
1 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM, KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang dizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
2.
Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik.
3.
Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
5.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
6.
Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;dan
b.
pemberitahuan kegiatan politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEGIATAN KERAMAIAN UMUM
Bagian KesatuBentuk Kegiatan
Pasal 3
Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
keramaian;
b.
tontonan untuk umum;dan
c.
arak-arakan di jalan umum.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kegiatan keramaian umum" adalah kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 4
Bentuk kegiatan masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kegiatan masyarakat lainnya" adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana dimaksud Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Bagian KeduaTata Cara Perizinan
Pasal 5
Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan: Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kecamatan, izin diajukan kepada Kepolisian Sektor(Polsek), jika kegiatan tersebut meliputi lebih dari 1 (satu) kecamatan izin diajukan ke tingkat Kepolisian Resor/Kota (Polres/ta). Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin diajukan kepada Kepolisian Resor/Kota (Polres/ta), jika kegiatan meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, izin diajukan ke tingkat Kepolisian Daerah (Polda). Jika kegiatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam Provinsi yang berbeda, izin diajukan ke tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup provinsi, izin diajukan ke tingkat Polda, jika kegiatan dilakukan meliputi lebih dari 1 (satu) provinsi, izin diajukan ke Mabes Polri.
(2)
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskalanasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan berskala nasional" adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, organisasi, dan/atau badan hukum yang pesertanya berasal dari beberapa provinsi.
(3)
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskala internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan berskala internasional" adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, organisasi, dan/atau badan hukum yang mengikutsertakan orang asing.
(4)
Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)harus memuatpaling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tujuan dan sifat kegiatan;
b.
tempat dan waktu penyelenggaraan;
c.
jumlah peserta atau undangan; dan
d.
penanggung jawab kegiatan.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus melampirkan paling sedikit:
a.
daftar susunan panitia penyelenggara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait" adalah pertimbangan tertulis dari instansi atau organisasi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan.
d.
pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin kepada penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Setelah memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "melakukan koordinasi dengan instansi terkait" adalah mempertimbangkan pendapat atau masukan dari kementerian/lembaga yang terkait, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Yang dimaksud dengan "pihak lainnya" adalah pihak yang berkepentingan dengan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, misalnya penanggung jawab objek yang akan dijadikan tempat kegiatan atau tokoh masyarakat.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan Surat Izin paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan Surat Izin paling lama 7(tujuh)hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan Surat Izin paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan.
Penjelasan: Alasan penolakan dapat berupa tidak dipenuhinya administrasi, bertentangan dengankepentingan umum, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah diajukan, penyelenggara wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"perubahan terhadap kegiatan yang telah diajukan" antara lain perubahan tempat, waktu, dan/atau jumlah undangan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis perizinan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya diatur dengan Peraturan Kapolri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengawasan dan Tindakan Kepolisian
Pasal 12
(1)
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan untuk menangani pelanggaran perizinan dan/atau gangguan keamanan serta ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tindakan kepolisian" adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.
Pasal 14
(1)
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin.
(2)
Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya diatur dengan Peraturan Kapolri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEGIATAN POLITIK
Bagian KesatuBentuk Kegiatan Politik
Pasal 16
Bentuk kegiatan politik meliputi:
a.
kampanye pemilihan umum;
b.
pawai yang bermuatan politik;
c.
penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d.
penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
e.
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "di lingkungan sendiri" adalah kegiatan politik yang diselenggarakan di kantor partai politik atau organisasi kemasyarakatan.
Bagian KeduaTata Cara Pemberitahuan
Pasal 18
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kecamatan, pemberitahuan diajukan kepada Kepolisian Sektor (Polsek), jika kegiatan tersebut meliputi lebih dari 1 (satu) kecamatan, maka pemberitahuan diajukan ke tingkat Kepolisian Resor/Kota (Polres/ta). Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, pemberitahuan diajukan kepada Kepolisian Resor/Kota (Polres/ta), jika kegiatan meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka pemberitahuan diajukan ke tingkat Kepolisian Daerah (Polda). Apabila kegiatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam provinsi yang berbeda, pemberitahuan diajukan ke tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup provinsi, pemberitahuan diajukan ke tingkat Polda, jika kegiatan dilakukan meliputi lebih dari 1 (satu) provinsi, maka pemberitahuan diajukan ke Mabes Polri.
Pasal 19
(1)
] Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit memuat:
a.
bentuk kegiatan;
b.
maksud dan tujuan kegiatan;
c.
tempat dan waktu kegiatan;
d.
jumlah peserta dan jumlah kendaraan;
e.
pembicara;dan
f.
penanggung jawab kegiatan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
a.
proposal;
b.
anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
c.
identitas diri penanggung jawab kegiatan;
d.
daftar susunan pengurus untuk organisasi/badan hukum;
e.
persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
f.
rekomendasi instansi terkait jika diperlukan; g· paspor dan visa bagi pembicara orang asing;
h.
denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai; dan
i.
undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 setelah menerima pemberitahuan dari penyelenggara kegiatan politik.
(2)
Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan STTP terhadap pemberitahuan yang telah memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3)
Dalam hal pemberitahuan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pejabat Polri Yang Berwenang memberitahukan kepada penyelenggara untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
(4)
Apabila penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang tidak menerbitkan STTP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat Polri Yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk:
a.
menunda kegiatan;
b.
memindahkan lokasi kegiatan;
c.
mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
d.
mengurangi sebagian kegiatan.
(2)
Saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicantumkan dalam STTP.
(3)
Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melaksanakan kegiatan, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat memberikan teguran.
(4)
Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan STTP, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan kepada penyelenggara untuk menghentikan, menunda dan/atau memindahkan lokasi kegiatan politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri membatalkan kegiatan, menunda kegiatan, memindahkan lokasi kegiatan, mengubah bentuk kegiatan atau acara, dan/atau mengurangi sebagian kegiatan politik harus memberitahukan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemberitahuan kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Kapolri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 25
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perizinan, pengawasan dan pengamanan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima oleh Pejabat Polri Yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat Izin atau STTP, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Surat Izin dan STTP yang telah diterbitkan tetapi kegiatan belum dilaksanakan, dinyatakan tetap berlaku; dan
b.
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2017NOMOR311
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
day
SERREE
an, Deputi Bidang Hukum
pdang-undangan,
NEGAAA
Rokib
[HALAMAN 12]
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
, KEGIATANMASYARAKATLAINNYA, DANPEMBERITAHUANKEGIATANPOLITIK
i. UMUM Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.