Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Badan-Badan Dan Pimpinan Umum Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Februari 1970
Tanggal Pengundangan
:12 Februari 1970
Tanggal Berlaku
:12 Februari 1970
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 10 , LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1970
TENTANG
PEMBUBARAN BADAN-BADAN DAN PIMPINAN UMUM DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha menertibkan, menyempurnakan dan menyederhanakan aparatur Pemerintah pada umumnya Perusahaan-perusahaan Negara pada khususnya, yang diarahkan kepada pelaksanaan azas dekontrol dan debirokratisasi, oleh Pemerintah telah digariskan kebijaksanaan untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum dari Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960;
b.
bahwa Badan Pimpinan Umum Industri Milatronika, Badan Pimpinan Umum Industri Pulp dan Kertas dan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/Ringan No. 184/M/Perdas/66 tertanggal 15 April 1966 telah dibubarkan ;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum dilingkungan Departemen Perindustrian.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/ 1966;
3.
Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN BADAN-BADAN PIMPINAN UMUM DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan:
1.
Badan Pimpinan Umum Industri Mesin, Alat-alat Listrik, Alat-alat pengangkutan dan Elektro Tehnika - disingkat B.P.U. Industri Milatronika yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 301/M/Perdas/1965 tertanggal 28 Oktober 1965 jis Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 122) dan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 123).
2.
Badan Pimpinan Umum Industri-Pulp dan Kertas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965 jo Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 124).
3.
Badan Pimpinan Umum Industri Kimia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 124) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965.
Pasal 2
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut dalam pasal 1 Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dengan dibubarkannya Badan-badan Pimpinan Umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 98 dan No. 99 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 122 dan 123) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 301/M/Perdas/1965 tertanggal 28 Oktober 1965 dan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.124) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya dan yang mempunyai daya laku surut sampai tanggal 15 April 1966.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Pebruari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Pebruari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
--------------------------------CATATAN
Jakarta, 2 Maret 1970
No. : R2/Prd/P.U./III/

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.