Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kekuasaan Komandan Sub Territorium Dan Kepala Daerah Karesidenan Daerah Istimewa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 November 1948
Tanggal Pengundangan
:26 November 1948
Tanggal Berlaku
:10 November 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Keamanan Nasional Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penanganan Konflik & Krisis Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1948
TENTANG
KEKUASAAN KOMANDAN SUB TERRITORIUM DAN KEPALA DAERAH KARESIDENAN DAERAH ISTIMEWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan adanya Pemerintah Militer di daerah-daerah di Jawa termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948, perlu diberikan kepada Komandan Sub Territorium kekuasaan untuk mengatur kembali bentuk Pertahanan Rakyat berdasar atas Instruksi Markas Besar Angkatan Perang tertanggal 8 Nopember 1948;
b.
bahwa berhubung dengan adanya Pemerintah Militer di daerah-daerah di Jawa termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948, perlu diberikan kepada Kepala Daerah Karesidenan dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta semua kekuasaan yang dulu berada pada Dewan-dewan Pertahanan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1948;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948 tentang Pemerintahan Militer di daerah-daerah di Jawa;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KEKUASAAN KOMANDAN SUB TERRITORIUM DAN KEPALA DAERAH KARESIDENAN/KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
Kekuasaan Komandan Sub Territorium.
Pasal 1
Instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pertahanan Negara bersama-sama dengan Panglima Besar pada tanggal 20 Nopember 1947 tentang Pertahanan Rakyat tidak berlaku lagi untuk daerah-daerah di Jawa.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi tugasnya termuat dalam peraturan-peraturan lain, Komandan Sub Territorium menyusun kembali Pertahanan Rakyat menurut Instruksi Markas Besar Angkatan Perang tertanggal 8 Nopember 1948 dan Instruksi-instruksi lain yang akan dikeluarkannya.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan Pertahanan Rakyat, Residen/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati dan Camat masing-masing berada dibawah Pemerintah Komandan Sub Territorium, Komandan District Militer dan Komandan Onderdistrict Militer yang bersangkutan.
BAB II
Kekuasaan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 4
(1)
Dengan mengingat apa yang termuat dalam pasal-pasal 2 dan 7 dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948, maka kekuasaan Dewan-dewan Pertahanan Daerah di Jawa, yang berdasar atas pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948 telah dihentikan, diberikan kepada Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan lain-lain dari Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak boleh bertentangan dengan:
a.
Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lain yang kekuasaannya sama dengan Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Instruksi-instruksi dari pimpinan, baik militer maupun sipil, yang diperatas.
Pasal 5
Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menjalankan kekuasaannya termuat dalam pasal 4 ayat (1) berada dalam pengawasan Gubernur Militer yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB III
Hubungan antara Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 6
(1)
Bilamana menurut pendapat Komandan Sub Territorium sesuatu hal yang tidak mengenai keamanan dan ketertiban umum perlu diatur, maka hal itu diteruskannya kepada Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diaturnya.
(2)
Jika dalam hal tersebut dalam pasal ini ayat (1) terdapat perselisihan faham antara Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, maka hal itu diajukan oleh Gubernur Militer dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya kepada Presiden untuk diputuskannya.
BAB IV
Pelaksanaan.
Pasal 7
Untuk dapat melaksanakan apa yang ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dari peraturan ini, Sekretariat Dewan Pertahanan Daerah diperbantukan kepada Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB V
TAMBAHAN.
Pasal 8
Dalam menjalankan peraturan ini jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948, maka kekuasaan Dewan Pertahanan Negara dipegang oleh Presiden, sedang Sekretariat Dewan Pertahanan Negara diperbantukan kepada Sekretariat Negara.
Pasal 9
(1)
Peraturan ini hanya berlaku di daerah-daerah di Jawa.
(2)
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 29 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1948 ini mengatur tentang kekuasaan Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dalam masa Pemerintah Militer di daerah-daerah di Jawa. Peraturan ini dibentuk berhubung dengan adanya Pemerintah Militer yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948. Komandan Sub Territorium diberi kekuasaan untuk mengatur kembali bentuk Pertahanan Rakyat berdasarkan Instruksi Markas Besar Angkatan Perang tertanggal 8 Nopember 1948. Kepala Daerah Karesidenan dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan semua kekuasaan yang sebelumnya berada pada Dewan-dewan Pertahanan Daerah. Peraturan ini menetapkan hierarki komando dalam penyelenggaraan Pertahanan Rakyat, dimana Residen/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati dan Camat berada dibawah Pemerintah Komandan Sub Territorium, Komandan District Militer dan Komandan Onderdistrict Militer. Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta berada dalam pengawasan Gubernur Militer dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini hanya berlaku di daerah-daerah di Jawa dan mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1948, ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Nopember 1948 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
29 Okt 2026

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya

Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…