Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:92
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
:08 Desember 2015
Tanggal Berlaku
:08 Desember 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 290, TLN No. 5772, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Perikatan & Perjanjian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penjualan Narkotika

Zulfi Diane Zaini, Louis Gandhi Amanda, Intan Nurina Seftiniara
Yustitiabelen Vol. 9 No. 2 2023

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Berakibat Kematian Dalam Putusan Banding (Judex Factie)

Bambang Hartono, Ansori, Mega Junisda
Yustitiabelen Vol. 9 No. 2 2023

PERAN PANITERA PENGGANTI DALAM PELAKSANAAN ASAS PERADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA BIAYA RINGAN: Studi di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA

Yetti, Arni
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

PERAN PANITERA PENGGANTI DALAM PELAKSANAAN ASAS PERADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA BIAYA RINGAN: Studi di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA

Arni Yetti
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

Accountability of the Investigators of the Indonesian National Police and Legal Remedies Taken by the Suspect in the Event of an Error in Persona

Nurhaisyah, Nurhaisyah, Irabiah, Irabiah, Sakti, La Ode Awal, Basrawi, Basrawi, Ari. AM, Muhammad As
Sangia Nibandera Law Research Vol. 2 No. 1 2025

Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Konteks Hukum Acara Pidana

Khoiru Ummah, Padillah Kuntum, Lasmadi, Sahuri, Najemi, Andi
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 6 No. 2 2025

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan

Sal Sabila Aprilia, Elizabeth Siregar, Tri Imam Munandar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 1 2023

Perlindungan Hukum terhadap Korban yang Salah Tangkap dalam Proses Penyidikan

Rina Maryani, Dheny Wahyudhi, Elizabeth Siregar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 3 No. 2 2022

KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG TERSANGKA SALAH TANGKAP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA

M Rudi Hartono, Ryan Aditama
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2022

Berita Terkait

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
26 Agt 2026

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri

Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.

Baca selengkapnya
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…