Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1947
TENTANG PERATURAN TENTANG PENEMPATAN KOMISARIS NEGARA DI LUAR JAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan sukarnya perhubungan dengan daerah luar Jawa sebagai akibat dari agressie Belanda, perlu ditempatkan didaerah tersebut seorang Wakil dari beberapa Kementerian dengan kekuasaan penuh dari Menteri yang diwakili;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
Untuk Kementerian yang dianggap perlu mempunyai wakil didaerah luar Jawa, Presiden dapat mengangkat seorang Komisaris Negara buat urusan Kementerian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wakil Kementerian itu mempunyai kekuasaan dari Menteri yang diwakili menurut petunjuk dari Menteri itu, dan diberi kedudukan serta penghasilan seperti Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1947.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Juli 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
ttd.
AMIR SJAFRIFUDDIN.
Diumumkan pada tanggal 19 Agustus 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk berhubung dengan sukarnya perhubungan dengan daerah luar Jawa sebagai akibat dari agresi Belanda. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu ditempatkan di daerah luar Jawa seorang Wakil dari beberapa Kementerian dengan kekuasaan penuh dari Menteri yang diwakili. Peraturan ini mengatur tentang penempatan Komisaris Negara di luar Jawa untuk mewakili Kementerian yang dianggap perlu. Wakil Kementerian tersebut mempunyai kekuasaan dari Menteri yang diwakili menurut petunjuk dari Menteri itu, dan diberi kedudukan serta penghasilan seperti Menteri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1947 dan ditetapkan di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.