Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1949
TENTANG PENARIKAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1949 TENTANG PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN TENAGANYA KEPADA PEMERINTAH PENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Oleh karena keputusan itu, perlu mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949;
Mengingat
:
1.
Keputusan sidang Kabinet pada tanggal 5 Desember 1949 tentang perlunya ditimbulkan kembali persatuan antara para pegawai yang tetap setia pada Republik Indonesia disatu pihak, dan para pegawai yang telah memberikan tenaganya kepada jabatan-jabatan yang bukan jabatan Republik di lain pihak;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENARIKAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1949 TENTANG PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN TENAGANYA KEPADA PEMERINTAH PENDUDUKAN
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949 dicabut kembali.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 13 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 13 Desember 1949
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949. Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan sidang Kabinet pada tanggal 5 Desember 1949 tentang perlunya ditimbulkan kembali persatuan antara para pegawai yang tetap setia pada Republik Indonesia di satu pihak, dan para pegawai yang telah memberikan tenaganya kepada jabatan-jabatan yang bukan jabatan Republik di lain pihak.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
26 Agt 2026
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.