Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tunjangan Lauk-Pauk Kepada Pegawai Negeri/Pejabat Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 September 1964
Tanggal Pengundangan
:08 September 1964
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1964
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/No. 86, TLN. No. 2674, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1964
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat keadaan dewasa ini menganggap perlu untuk memperbaiki tarap penghidupan pegawai negeri sebagai golongan karya yang tenaganya sangat diperlukan dalam pembangunan Negara;
b.
bahwa usaha tersebut belum dapat sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri;
c.
bahwa berhubung dengan itu kepada pegawai negeri sepanjang yang belum menerimanya perlu diberikan tunjangan bulanan yang berupa uang dan yang disebut tunjangan lauk-pauk;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 16 Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
3.
Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 36) jo Peraturan Presiden No. 26 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 75);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI
BAB I
PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Kepada:
(1)
Pegawai Negeri sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961;
(2)
Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri, kecuali anggota Angkatan Kepolisian dan Anggota Angkatan Perang;
(3)
Pegawai Organik Daerah Otonom;
(4)
Pegawai bulanan/harian Organik yang digaji berdasarkan p. G.P.N.-1961;
(5)
Penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai:
a.
Bekas pegawai negeri sipil,
b.
Bekas Anggota Angkatan Kepolisian,
c.
Bekas Anggota Angkatan Perang,
d.
Bekas pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negara, dan
e.
Janda dari mereka termaksud angka 1 s/d 4 dan angka 5 huruf a s/d pasal ini, diberikan tunjangan lauk-pauk sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) tiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Anggota Angkatan Kepolisian/Anggota Angkatan Perang dikecualikan dari Peraturan ini karena untuk mereka itu sudah berlaku ketentuan-ketentuan peraturan lauk-pauk tersendiri. Pasal 2 sampai pasal 5. Cukup jelas.
BAB II
TIAP BULAN
Pasal 2
Pembayaran tunjangan lauk-pauk menurut peraturan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji dan/atau pensiun c.q. tunjangan yang bersifat pensiun kepada masing-masing yang berhak menerimanya.
BAB III
MENERIMANYA
Pasal 3
Hal-hal yang mengenai pelaksanaan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.
BAB IV
MENDENGAR KEPALA KANTOR URUSAN PEGAWAI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964.
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
Penjelasan Umum
Maksud Peraturan Pemerintah ini adalah untuk sekedar meringankan beban penghidupan pegawai negeri/pejabat Negara/ pensiun yang dalam keadaan dewasa ini belum dapat dilakukan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963
tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup dari pegawai negeri jo. Peraturan Presiden No. 26 tahun 1964. Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku bagi pegawai-pegawai di daerah Irian Barat selama mata uang rupiah belum berlaku di daerah tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.