:Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.S.P. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1968
TENTANG PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1967 (P.G.S.P. 1963) DAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 1968, tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang digaji menurut golongan II, III dan IV PGPS 1968, seperti juga dimaksudkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968 diberikan juga kepada anggota yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN) dan (PATI) P.G.- ABRI 1968, hanya berlaku sampai dengan bulan Desember 1968;
b.
bahwa mengingat taraf harga bahan pangan di pasaran bebas dewasa ini, dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah untuk memperbaiki nasib Pegawai Negeri pada umumnya, guna memberi ketenangan dan meningkatkan kegairahan kerja, dianggap perlu untuk sementara masih memberikan tunjangan pangan berupa distribusi bahan pangan dengan harga ringan atau berupa uang yang diperhitungkan dengan harga bahan pangan yang telah ditentukan ringan bagi pegawai, kepada mereka yang digaji menurut golongan-golongan gaji tersebut dalam huruf a di atas;
c.
bahwa berhubung dengan maksud tersebut di atas dipandang perlu meninjau kembali ketentuan-ketentuan di dalam, Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S.-1968) dan Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.-A.B.R.I. 1968);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 jis. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 jis. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun
6.
Dengan membatalkan semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1967 (P.G.P.S.-1968) DAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 (P.G.-A.B.R.I. 1968)
Pasal 1
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka menyimpang dari ketentuan Pasal 24 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 dan Pasal 20 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968, kepada pegawai yang digaji menurut golongan II, III dan IV P.G.P.S.-1968 serta kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan IV (PAMENPATI) P.G.-
a.
B.R.I. 1968, tetap diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura).
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 dan ketentuan Pasal 20 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3. Pegawai/Anggota A.B.R.I. sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini dan Pejabat Negara yang kedudukannya disamakan/sesuai dengan golongan-golongan pegawai termaksud, untuk bahan pangan yang diterimanya in natural atau yang berhak diterima olehnya berdasarkan peraturan yang berlaku, dipungut pembayaran sebanyak harga yang ditetapkan oleh yang berwajib dengan ketentuan sebanyak-banyaknya dua puluh rupiah (Rp. 20,-) untuk tiap kilogram beras yang diterima atau berhak diterima olehnya.
Pasal 4
Pelaksanaan daripada pembayaran harga atau bagian harga beras dimaksud, demikian pula
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Januari 1969.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Nopember 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Nopember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/60
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.