Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1972

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Uang Jasa Kepada Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Pada Pertamina
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:1972
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1972
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 1972
Tanggal Berlaku
:27 Desember 1972
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1972/ , LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1972
TENTANG
PEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH PADA PERTAMINA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, dianggap perlu untuk mengatur pemberian uang jasa kepada Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH PADA PERTAMINA
Pasal 1
(1)
. Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana yang masing-masing dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a.
Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;
b.
Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Sekretaris.
(2)
. Perubahan atas besarnya uang jasa tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertambangan.
Pasal 2
Kepada Staf dari Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 diberikan uang jasa yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah, dengan ketentuan setinggi-tingginya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3
Uang jasa tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah adalah jumlah bersih uang jasa setelah dikurangi pajak pendapatan.
Pasal 4
Untuk perjalanan yang dilakukan bagi keperluan dinas Pertamina, Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah mendapat penggantian biaya menurut peraturan yang berlaku bagi Direksi Pertamina.
Pasal 5
Diluar uang jasa dan biaya perjalanan dinas tersebut pada ayat (1) Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah tidak mendapat fasilitas apapun dari dan atas beban Pertamina.
Pasal 6
Uang jasa dan biaya perjalanan dinas tersebut ayat (1) Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Pertamina.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

[HALAMAN 4]
Y
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan:
LEMBARANNEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…