Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Uang Kehormatan, Uang Duduk, Dewan Pertimbangan Agung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:4
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Agustus 1949
Tanggal Pengundangan
:20 Agustus 1949
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1949
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:sipuu.setkab.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949
TENTANG
UANG KEHORMATAN, UANG DUDUK, DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan uang duduk bagi Anggota-anggotanya, perlu diadakan peraturan sementara tentang hal-hal tersebut itu;
Mengingat
:
1.
bahwa keadaan Negara dewasa ini belum mengijinkan memberi peraturan untuk Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat-tinggal diluar daerah Yogyakarta;
2.
pasal 4 Undang-Undang Dasar, penetapan Presiden tahun 1949 dan peraturan Presiden Nomor 1 tahun 1947;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Mencabut segala peraturan mengenai uang kehormatan Ketua Dewan Pertimbangan Agung
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
menetapkan
:
II. Menetapkan Peraturan sebagai berikut;
Pasal 1
Ketua/wakil ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang kehormatan sebagai ditentukan dalam pasal-pasal yang berikut.
Pasal 2
(1)
Uang kehormatan bagi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan masing-masing tujuh ratus rupiah dan lima ratus rupiah sebulan.
(2)
Jika ketua dan Wakil ketua itu pegawai Negeri, atau menerima pensiun dari keuangan Negara, maka jumlah uang kehormatan itu dikurangi dengan gaji pokok atau pensiun yang diterima.
(3)
Ketua menerima uang representasi sebanyak seratus rupiah sebulan.
(4)
Kepada Ketua dan Wakil Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri dengan pengertian bahwa untuk menetapkan jumlah tunjangan-tunjangan tersebut, uang kehormatan dianggap sebagai pokok gaji.
(5)
Ketua dan Wakil Ketua tidak mendapat uang duduk yang dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 3
(1)
Uang kehormatan anggota Dewan Pertimbangan Agung (bukan pegawai negeri/menteri Negara) ditetapkan dua ratus rupiah sebulan.
(2)
Uang kehormatan tidak diberikan kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung yang merangkap Menteri/Pegawai Negeri.
(3)
Tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga seperti tersebut dalam pasal 2 (sub 4) tidak diberikan anggota.
Pasal 4
Untuk menghadiri rapat yang resmi, Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah untuk tiap hari sidang. Jumlah uang duduk itu tidak boleh melebihi seratus rupiah sebulan.
Pasal 5
Uang kehormatan hanya diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat tinggal di daerah (Kota) Yogyakarta.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Agustus 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
LUKMAN HAKIM
Diumumkan pada tanggal 20 Agustus 1949
Yang diserahi urusan Pegawai Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Yang diserahi urusan Menteri Negara,
ttd.
KOESNAM
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan peraturan sementara tentang uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan uang duduk bagi Anggota-anggotanya, sebelum ada peraturan tetap mengenai hal tersebut. Peraturan ini diperlukan mengingat keadaan Negara pada waktu itu belum mengijinkan memberi peraturan untuk Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat tinggal diluar daerah Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…