Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1948
TENTANG PENGLUASAN BERLAKUNYA PERATURAN PIDANA/DISIPLIN TENTARA DAN KEKUASAAN PENGADILAN TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu untuk mengadakan perluasan terhadap berlakunya peraturan-peraturan pidana tentara dan disiplin tentarapun terhadap kekuasaan Pengadilan Tentara, berhubung dengan kegentingan pada dewasa ini;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGLUASAN BERLAKUNYA PERATURAN PIDANA/DISIPLIN TENTARA DAN KEKUASAAN PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Atas semua pegawai yang bekerja dalam perusahaan/badan vital yang oleh Presiden dinyatakan dibawah pengawasan Angkatan Perang (dimilitairisir), maka berlaku juga segala peraturan-peraturan pidana disiplin tentara.
Penjelasan Pasal:
Mulai berlakunya segala peraturan-peraturan pidana/disiplin tentara menunggu pernyataan Presiden bahwa suatu perusahaan/badan (yang sebelumnya sudah dinyatakan vital) dimilitairiseer (diawasi oleh Angkatan Perang).
Pasal 2
Semua kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu itu termasuk mereka tersebut dalam pasal 1, diadili oleh Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 3
Kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka tersebut dalam pasal 2 bersama-sama dan bersekutu dengan orang yang tidak termasuk kekuasaan pengadilan tentara diadili oleh Pengadilan biasa, kecuali jikalau menurut ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diadili oleh Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Segaris dengan pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 37.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi sesuatu yang ditetapkan dalam pasal 15 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, maka semua kejahatan dan pelanggaran termaksud dalam pasal 2 diadili oleh Mahkamah Tentara.
Penjelasan Pasal:
Hanya dalam melakukan delik bersama-sama dengan orang yang pemeriksaan perkaranya termasuk kekuasaan Mahkamah Tentara Tinggi yang mengadili Mahkamah Tentara Tinggi.
Pasal 5
Mahkamah-mahkamah Tentara mengadili perkara-perkara termaksud dalam pasal 2 yang dilakukan didalam daerah hukum masing-masing.
(1)
Mahkamah-mahkamah Tentara mengadili perkara-perkara termaksud dalam pasal 2 yang dilakukan didalam daerah hukum masing-masing.
Penjelasan: Mengikuti sistim Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948.
(2)
Apabila lebih dari satu Mahkamah Tentara berkuasa mengadili suatu perkara termaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Mahkamah yang menerima perkara itu lebih dahulu dari kejaksaan, harus memutus perkara tersebut.
Penjelasan: Mengikuti sistim Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Mengikuti sistim Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 12 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dengan peraturan ini diadakan ketentuan umum yang sesuai dengan kehendak Pemerintah dalam di-militairiseer suatu perusahaan/badan vital. Dalam peraturan-peraturan pemerintah tentang militairisasi jawatan atau badan vital selalu dinyatakan bahwa segi pegawai-pegawai yang bersangkutan berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Hal ini diartikan oleh Pemerintah sebagai perluasan berlakunya peraturan pidana/disiplin tentara dan kekuasaan Pengadilan Tentara juga.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
26 Agt 2026
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.