Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengluasan Berlakunya Peraturan Pidana/disiplin Tentara Dan Kekuasaan Pengadilan Tentara
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1948
TENTANG
PENGLUASAN BERLAKUNYA PERATURAN PIDANA/DISIPLIN TENTARA DAN KEKUASAAN PENGADILAN TENTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu untuk mengadakan perluasan terhadap berlakunya peraturan-peraturan pidana tentara dan disiplin tentarapun terhadap kekuasaan Pengadilan Tentara, berhubung dengan kegentingan pada dewasa ini;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGLUASAN BERLAKUNYA PERATURAN PIDANA/DISIPLIN TENTARA DAN KEKUASAAN PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Atas semua pegawai yang bekerja dalam perusahaan/badan vital yang oleh Presiden dinyatakan dibawah pengawasan Angkatan Perang (dimilitairisir), maka berlaku juga segala peraturan-peraturan pidana disiplin tentara.
Penjelasan Pasal:
Mulai berlakunya segala peraturan-peraturan pidana/disiplin tentara menunggu pernyataan Presiden bahwa suatu perusahaan/badan (yang sebelumnya sudah dinyatakan vital) dimilitairiseer (diawasi oleh Angkatan Perang).
Pasal 2
Semua kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu itu termasuk mereka tersebut dalam pasal 1, diadili oleh Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 3
Kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka tersebut dalam pasal 2 bersama-sama dan bersekutu dengan orang yang tidak termasuk kekuasaan pengadilan tentara diadili oleh Pengadilan biasa, kecuali jikalau menurut ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diadili oleh Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Segaris dengan pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 37.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi sesuatu yang ditetapkan dalam pasal 15 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, maka semua kejahatan dan pelanggaran termaksud dalam pasal 2 diadili oleh Mahkamah Tentara.
Penjelasan Pasal:
Hanya dalam melakukan delik bersama-sama dengan orang yang pemeriksaan perkaranya termasuk kekuasaan Mahkamah Tentara Tinggi yang mengadili Mahkamah Tentara Tinggi.
Pasal 5
Mahkamah-mahkamah Tentara mengadili perkara-perkara termaksud dalam pasal 2 yang dilakukan didalam daerah hukum masing-masing.
(1)
Mahkamah-mahkamah Tentara mengadili perkara-perkara termaksud dalam pasal 2 yang dilakukan didalam daerah hukum masing-masing.
Penjelasan: Mengikuti sistim Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948.
(2)
Apabila lebih dari satu Mahkamah Tentara berkuasa mengadili suatu perkara termaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Mahkamah yang menerima perkara itu lebih dahulu dari kejaksaan, harus memutus perkara tersebut.
Penjelasan: Mengikuti sistim Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Mengikuti sistim Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 12 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dengan peraturan ini diadakan ketentuan umum yang sesuai dengan kehendak Pemerintah dalam di-militairiseer suatu perusahaan/badan vital. Dalam peraturan-peraturan pemerintah tentang militairisasi jawatan atau badan vital selalu dinyatakan bahwa segi pegawai-pegawai yang bersangkutan berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Hal ini diartikan oleh Pemerintah sebagai perluasan berlakunya peraturan pidana/disiplin tentara dan kekuasaan Pengadilan Tentara juga.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
26 Agt 2026

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri

Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.

Baca selengkapnya
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…