Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Dan Anggota-anggotanya
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:68
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1951
TENTANG
KEDUDUKAN MENURUT HUKUM DEVISEN DARI PERWAKILAN-PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan suatu peraturan yang lebih lanjut mengenai kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri dan anggota-anggotanya;
Mengingat
:
1.
Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141 dan khususnya pasal 1 ayat 1 dan 2 Ordonansi tersebut;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Pemerintah sebagai berikut
Pasal 1
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri dipandang sebagai berkedudukan di luar Negeri.
Pasal 2
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri, pegawai-pegawai konsulair tetap dan Administratif yang berkebangsaan Indonesia, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai berkedudukan di dalam Negeri.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1951.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA
Perdana Menteri,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta anggotanya dalam rangka pelaksanaan Ordonansi Devisen 1940. Peraturan ini menetapkan bahwa perwakilan diplomatik dan konsulair dipandang berkedudukan di luar negeri, sedangkan pegawai diplomatik, pegawai konsulair tetap dan administratif yang berkebangsaan Indonesia beserta keluarganya dipandang berkedudukan di dalam negeri untuk keperluan pelaksanaan peraturan devisen.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
26 Agt 2026

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri

Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.

Baca selengkapnya
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…