Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948
TENTANG DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan tidak dapat berjalannya pekerjaan Pengadilan Tinggi Jawa Barat perkara-perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung tidak dapat diperiksa dalam Pengadilan tingkatan kedua;
b.
bahwa berhubung dengan kemungkinan perhubungan lalu lintas yang termudah, maka sebaik-baiknya Pengadilan-pengadilan Negeri tersebut diatas dimasukkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang;
Mengingat
:
1.
pasal 118 R.O. dan pasal 74 Rechtsreglement Buitengewesten;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SUMATERA SELATAN YANG BERKEDUDUKAN DI TANJUNG KARANG
Pasal 1
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang meliputi juga Daerah Hukum Pengadilan-pengadilan Negeri Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan Menteri Kehakiman pada tanggal 6 Desember 1948.
Sekretaris Negara, SOESANTO TIRTOPRODJO.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang daerah hukum Pengadilan Tinggi di Sumatera. Berhubung dengan tidak dapat berjalannya pekerjaan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, maka perkara-perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung tidak dapat diperiksa dalam Pengadilan tingkatan kedua. Untuk itu, Pengadilan-pengadilan Negeri tersebut dimasukkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
26 Agt 2026
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.