Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim Dan Lain-lain Yang Bukan Opsir Tentara
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:75
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 45 DARI HAL PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA HAKIM DAN LAIN-LAIN YANG BUKAN OPSIR TENTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu meninjau kembali pangkat militer-tituler untuk para Ketua pengganti dari Mahkamah-mahkamah Tentara;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 tentang Pemberian pangkat militer tituler kepada Hakim yang bukan opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1948 TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN OPSIR TENTARA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Pasal 1
Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.
(2) Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan Menteri Pertahanan, pada tanggal 11 Desember 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Dalam praktek ternyata bahwa kedudukan Ketua dan Ketua Pengganti pada suatu Mahkamah Tentara dalam menjalankan tugasnya adalah sama. Maka dari itu tidak beralasan untuk mengadakan perbedaan antara pangkat militer titulernya. Hal ini sesuai juga dengan kedudukan seorang Jaksa pengganti dari kejaksaan Tentara terhadap Jaksa Tentaranya. Peraturan ini mengubah Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 untuk memberikan pangkat Letnan Kolonel tituler kepada Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
26 Agt 2026

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri

Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.

Baca selengkapnya
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…