:Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim Dan Lain-lain Yang Bukan Opsir Tentara
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 45 DARI HAL PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA HAKIM DAN LAIN-LAIN YANG BUKAN OPSIR TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu meninjau kembali pangkat militer-tituler untuk para Ketua pengganti dari Mahkamah-mahkamah Tentara;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 tentang Pemberian pangkat militer tituler kepada Hakim yang bukan opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1948 TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN OPSIR TENTARA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Pasal 1
Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.
(2) Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan Menteri Pertahanan, pada tanggal 11 Desember 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Dalam praktek ternyata bahwa kedudukan Ketua dan Ketua Pengganti pada suatu Mahkamah Tentara dalam menjalankan tugasnya adalah sama. Maka dari itu tidak beralasan untuk mengadakan perbedaan antara pangkat militer titulernya. Hal ini sesuai juga dengan kedudukan seorang Jaksa pengganti dari kejaksaan Tentara terhadap Jaksa Tentaranya. Peraturan ini mengubah Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 untuk memberikan pangkat Letnan Kolonel tituler kepada Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
26 Agt 2026
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.