Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan Dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan Oleh Kerajaan Nederland Kepada Republik Indonesia Serikat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Desember 1949
Tanggal Pengundangan
:14 Desember 1949
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 2 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Perikatan & Perjanjian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1949
TENTANG
PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN BERSAMA-SAMA RANCANGAN PERSETUJUAN DAN SEGALA PERTUKARAN SURAT-MENYURAT MENGENAI PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH KERAJAAN NEDERLAND KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menerima baik hasil-hasil Konperensi Meja Bundar mengenai penerimaan kedaulatan yang sesungguh-sungguhnya, sempurna dan tiada bersyarat oleh Republik Indonesia Serikat dari kerajaan Nederland diperlukan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
pasal 11, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan persetujuan Komite Nasional Pusat;
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN BERSAMA-SAMA RANCANGAN PERSETUJUAN DAN SEGALA PERTUKARAN SURAT-MENYURAT MENGENAI PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH KERAJAAN NEDERLAND KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mengesahkan: Induk Persetujuan bersama-sama rancangan persetujuan dan segala pertukaran surat-menyurat mengenai penyerahan kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat, sebagaimana direncanakan bersama-sama oleh:
1.
Delegasi Republik Indonesia;
2.
Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg);
3.
Delegasi Kerajaan Nederland pada Konperensi Meja Bundar yang dilangsungkan di kota Den Haag di negeri Belanda, mulai tanggal 23 Agustus tahun 1949 dan berakhir serta ditanda-tangani oleh ketiga Delegasi pada tanggal 2 Nopember tahun 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 14 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri Republik Indonesia,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Diumumkan pada tanggal 14 Desember 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menerima baik hasil-hasil Konperensi Meja Bundar mengenai penerimaan kedaulatan yang sesungguhnya, sempurna dan tiada bersyarat oleh Republik Indonesia Serikat dari Kerajaan Nederland. Undang-Undang ini mengesahkan Induk Persetujuan bersama-sama rancangan persetujuan dan segala pertukaran surat-menyurat mengenai penyerahan kedaulatan yang telah direncanakan bersama oleh Delegasi Republik Indonesia, Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal, dan Delegasi Kerajaan Nederland pada Konperensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 hingga ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1949.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
26 Agt 2026

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri

Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.

Baca selengkapnya
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…