Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
TENTANG PEMBENTUKAN KOTAPRAJA SABANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO.7 DRT TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Sabang sebagai pelabuhan bebas berdasarkan Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963No.100) untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan usaha-usaha Pemerintah di segala bidang, sesuai dengan fungsi Sabang sebagai pelabuhan bebas, sebagian wilayah dari Daerah Tingkat II Aceh Besar perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Kotapraja Sabang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, 18 dan 20 ayat I Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) seperti itu telah diubah dan ditambah;
3.
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) 9lembaran-Negara tahun 1959 No. 129);
4.
Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 1960 No.6);
5.
Undang-undangNo. 7 Drt tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.58).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAPRAJA SABANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Kotapraja Sabang yang meliputi wilayah yang terdiri atas:
a.
pulau Weh,
b.
pulau Klah,
c.
pulau Rubiah, d pulau Seulake dan
e.
pulau Rondo(Tempurung), yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Aceh Besar, dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956.
(2)
Daerah Tingkat II Aceh Besar dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, diubah menjadi Daerah Tingkat IIAceh Besar baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagai dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum
Pasal 2
(1)
Pemerintah Kotapraja Sabang berkedudukan di Sabang.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat I Aceh Besar berkedudukan di Banda Aceh.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun. 1957, pasal 7 ayat (1), junctis Undang-undang No. 75 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kotapraja Sabang dan Daerah Tingkat II Aceh Besar masing-masing terdiri atas 15 orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I/Kotapraja dimaksud pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil-hasil sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal 4
Bagi masing-masing Kotapraja dan Daerah Tingkat II dimaksud pada Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
5dan 6 Lihat penjelasan umum
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Aceh Besar lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Kotapraja Sabang, sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar lama, pada saat Undang-undang ini berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar.
Pasal 7
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Aceh Besar lama, tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Besar, dengan ketentuan bahwa:
a.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Aceh Besar lama, yang pada saat Undang-undang ini berlaku, bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Kotapraja Sabang, berhenti sebagai anggota;
b.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Aceh Besar yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), atas usul Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar diperhentikan oleh Kepala Daerah Istimewa Aceh.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Istimewa Aceh diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Kotapraja Sabang yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapatan Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 4 penjelasan umum, harus diperhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Kotapraja Sabang oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undangNo. I tahun 1957.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Aceh Besar lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Aceh Besar, dengan ketentuan bahwa:
a.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Aceh Besar lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Kotapraja Sabang, atas usul Kepala Daerah Tingkat I Aceh Besar diperhentikan sebagai anggota;
b.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat IAceh Besar lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul kepala Daerah Tingkat I Aceh Besar setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diperhentikan oleh Kepala Daerah Istimewa Aceh.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Badan Pemerintah Harian seperti dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah istimewa Aceh diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Kotapraja Sabang, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang. berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan
Pasal 10
(1)
Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar menyerahkan kepada Kepala Daerah Kotapraja Sabang:
a.
pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kotapraja Sabang sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksana pembentukan;
b.
tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Aceh Besar lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Kotapraja Sabang;
c.
alat pengangkutan di laut atau disungai dan perlengkapannya; alat pengangkutan di darat;
d.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia;
e.
perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Pasal:
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959(disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlukan pula persyaratan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.
Pasal 11
(1)
Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kotapraja Sabang yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)
Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Kotapraja Sabang yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Repbulik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Sekretaris Negara.
ttd
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965NOMOR 56
Penjelasan Umum
1.
Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat II Aceh Besar dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi wilayah "bekas kewedanaan" Sabang yang terdiri atas pulau-pulau Weh, Klah, Rubiah, Seulake dan Rondo (Tempurung). Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi Kotapraja Sabang sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan keuangan sendiri.
2.
Untuk Daerah Tingkat I Aceh Besar, yang sebagian wilayahnya tidak dipisahkan terus dipergunakan nama Daerah Tingkat II Aceh Besar. Untuk membedakan Daerah Tingkat II Aceh Besar dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.58)dengan Daerah Tingkat II Aceh Besar berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu didalam Undang-undang ini dipergunakan sebutan Daerah Tingkat II Aceh Besar baru.
3.
Pada penetapan wilayah Kotapraja Sabang diikuti batas-batas dari wilayah"bekas kewedanaan" Sabang yang terdiri dari pulauh Weh dan pulau-pulau lain sekitarnya yaitu pulau-pulau Klah, Rubiah, Seuleke dan Rondo (Tempurung).
4.
Jalan pikiran yang diuraikan dalam penentuan batas diatas menjadi dasar pulau dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II Aceh Besar, setelah diadakan pemisahan.
Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka pejabat-pejabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak kontra revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol Usdek, diperhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah. 5.
Untuk Kotapraja Sabang dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum penggangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada Pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
6.
Penyusunan Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 7 Drt. tahun 1956, seraya mengubah itu seperlunya agar perwujudan Kotapraja Sabang dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya. Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
7.
Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Kotapraja Sabang yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya. 8.
Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat I/Kotapraja yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.