Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Agustus 1951
Tanggal Pengundangan
:10 September 1951
Tanggal Berlaku
:10 September 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.80, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951
TENTANG
PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1, sebagai lanjutan dari "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko" dahulu, "Bank Rakyat Indonesia" didirikan sebagai Bank Pemerintah yang mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia;
b.
bahwa sesudah berakhirnya perang dunia ke-II didaerah-daerah yang dikuasai kembali oleh Belanda, badan hukum "Algemeene Volkscrediet bank" bekerja kembali atas dasar ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82;
c.
bahwa dalam pengumuman Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia Serikat tertanggal 16 Maret 1950 No. 1945/TU ditentukan cabang-cabang Algemeene Volkscredietbank yang masih ada didaerah Republik Indonesia (daerah Renville dan daerah yang digabungkan) dihapuskan dan bahwa nama yang dipakai untuk seluruh Indonesia selanjutnya ialah "Bank Rakyat Indonesia";
d.
bahwa dengan cara terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia mengenai soal "Bank Rakyat Indonesia" masih terdapat 2 macam perundang-undangan, yaitu: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1 untuk daerah Jawa, Madura, Sumatera kecuali Sumatera Timur, dan Kalimantan kecuali Kalimantan Barat, dan 2. ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82 untuk daerah Sumatera Timur, Kalimantan Barat dan Indonesia Timur;
e.
bahwa kurang ketentuan keadaan ini menimbulkan keragu-keraguan dan berbagai pertentangan yang tidak dapat dipertahankan lagi;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
Pasal 1
Dengan mencabut ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82, menetapkan, bahwa badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" yang didirikan dengan ordonansi tersebut, dihapuskan, dengan pengertian, bahwa "Algemeene Volkscredietbank" dan peraturan-peraturan ordonansi tersebut sementara masih berlaku untuk masa dan seberapa jauh diperlukan untuk likwidasi "Algemeene Volkscredietbank", kecuali pasal 19 ayat (2) ordonansi itu, yang tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Likwidasi dijalankan oleh Bank Rakyat Indonesia, ialah Bank Pemerintah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Milik-milik "Algemeene Volkscredietbank" menjadi milik Bank Rakyat Indonesia.
(2)
Hutang-hutang "Algemeene Volkscredietbank" di oper oleh Bank Rakyat Indonesia.
(3)
Jumlah hutang-hutang yang melebihi jumlah harga sebenarnya dari piutang-piutang, uang-kas, saldo pada bank-bank lain dan effect-effect ditutup oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pegawai "Algemeene Volkscredietbank" menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia.
(2)
Peraturan gaji dan syarat-syarat bekerja, yang hingga sekarang dipakai, tetap berlaku hingga ada peraturan-peraturan baru oleh Bank Rakyat Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bank Rakyat Indonesia adalah badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Daerah pekerjaan Bank Rakyat Indonesia meliputi seluruh Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI PEREKONOMIAN,
ttd.
WILOPO.
Diundangkan pada tanggal 10 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M. A. PELLAUPESSY.
LN 1951/80
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menghapuskan badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" dan mengkonsolidasikan pengaturan Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pemerintah dengan wilayah kerja seluruh Indonesia, serta menyatukan dasar hukum yang sebelumnya terdapat dalam dua peraturan yang berbeda untuk daerah yang berbeda pula.

Paper Terkait

TINDAK PIDANA DILAKUKAN OLEH “PREMANISME”

Khoirul Anam
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

Pelaksanaan Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Nebi, Oktir, Saputra, Warfian
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Tinjauan Hukum Atas Kepemilikan Senjata Tajam oleh Anak di Bawah Umur

Lahindo, Christum Octaphanni, Lolong, Wenly R. J., Rumagit, Harly
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Senjata Tajam oleh Geng Motor di Kota Jambi

Zamzimi, Padlan
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

PERBANDINGAN PELAKSANAAN PIDANA MATI BERDASARKAN KUHP DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN CHINA

Olivia, Gina
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

PERBANDINGAN PELAKSANAAN PIDANA MATI BERDASARKAN KUHP DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN CHINA

Gina Olivia
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Senjata Api Secara Ilegal Yang di Lakukan oleh Anggota Milter Yonif 754/Enk: Studi Putusan Nomor: 10-K/Pm.Iii-19/Ad/I/2020

Aritonang, Yohana Eirene Aprilita, Yunara, Edi, Tarigan, Vita Cita Emia
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERBUATAN MEMILIKI MENGUASAI MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MENYIMPAN SENJATA API TANPA IZIN

Wahyudi, Weli
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERBUATAN MEMILIKI MENGUASAI MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MENYIMPAN SENJATA API TANPA IZIN

Weli Wahyudi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

Penyalahgunaan Senjata Tajam Oleh Masyarakat Adat

Ratu Boi Maira Suat Pasai, Reimon Supusepa, Iqbal Taufik
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 5 2022

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERENCANA DISERTAI PEMERKOSAAN SEBAGAI CONCURSUS REALIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1379/Pid.B/2005/Pn.Sby)

Purwanto Purba, Oki Budi Santoso
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 2 No. 1 2013

PENAFSIRAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR: 225/PID.SUS/2014/PN.TSM TERHADAP KEMPEMILIKAN AIRSOFTGUN TANPA IJIN

Muhammad Arif Meilana
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 4 No. 2 2015

Berita Terkait

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
26 Agt 2026

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri

Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.

Baca selengkapnya
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…