Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat Dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Juli 1961
Tanggal Pengundangan
:12 Juli 1961
Tanggal Berlaku
:01 Februari 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 259, TLN NO. 2301, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1961
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pembentukan MPRS. dan badan-badan perlengkapannya serta pembentukan DPR. Gotong-Royong, Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 tentang Hak mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 100), perlu diubah;
Mengingat
:
a.
Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b.
Penetapan Presiden Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 1959 dan Penetapan Presiden Nomor 3 dan 4 tahun 1960;
c.
Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 1960;
d.
Keputusan Presiden Nomor 292 tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pada huruf c dari pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1952(Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 100), ditambah kata "Ketua" di muka kata-kata "Dewan Perwakilan Rakyat".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf g dari pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1961(Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 100) dicabut dan diganti dengan huruf g baru yang berbunyi sebagai berikut: g. "Ketua/Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Majelis itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1 Pebruari 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1961
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 259
Penjelasan Umum
Pasal 1 ayat(1) Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 menentukan pembesar-pembesar/dewan-dewan yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai sipil dalam Negara Republik Indonesia.

Karena Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 didasarkan atas Undang-undang Dasar Sementara 1950, maka ketentuan pasal 1 ayat(1) itu perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang setelah Undang-undang Dasar 1945 berlaku kembali, khususnya dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

Dengan Undang-undang ini diadakan perubahan pada pasal 1 ayat(1) itu sedemikian rupa, sehingga termuat di dalamnya hak Ketua/Pejabat Ketua MPRS dan hak Ketua DPR(Gotong Royong) untuk mengangkat/memberhentikan pegawai-pegawai negeri yang bekerja untuk dewan-dewan yang dipimpinnya.

Paper Terkait

PRINSIP DUE PROCESS OF LAW DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 2/G.2021.PTUN.JBI)

Nurika Falah Ilmania
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 2 2025

Berita Terkait

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
26 Agt 2026

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri

Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.

Baca selengkapnya
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…