Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri Di Sumatera
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 1949
Tanggal Pengundangan
:30 September 1949
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 2 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1949
TENTANG
KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memerlukan peraturan-peraturan yang istimewa dan/atau yang harus cepat diadakan;
b.
bahwa perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan sukar, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tersebut mungkin tidak dapat menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat;
c.
bahwa oleh karena itu mungkin perlu ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah Sumatra;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI YANG BERKEDUDUKAN DI SUMATRA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Didaerah Sumatra dapat ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN WAKIL PERDANA MENTERI
Pasal 2
Kepada Wakil Perdana Menteri tersebut dalam pasal 1 diberi kekuasaan, dalam keadaan yang memaksa, untuk daerah Sumatra atau sebagian dari daerah Sumatra, atas nama Presiden menetapkan Peraturan:
a.
yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-undang; Peraturan ini dinamakan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang;
b.
yang masalahnya seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah; Peraturan ini dinamakan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan-Peraturan Wakil Perdana Menteri termaksud dalam pasal 2 harus selekas-lekasnya diberitahukan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Presiden berhak membatalkan atau mengubah suatu Peraturan Wakil Perdana Menteri termaksud dalam pasal 2, seberapa dapat setelah mendengar pertimbangan Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Jika suatu Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang mendapat persetujuan Presiden, maka selekas-lekasnya, Peraturan tersebut dimajukan oleh Presiden kepada Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Terhadap Peraturan ini berlaku aturan-aturan dalam pasal 22 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SUSANTO TIRTOPRODJO
Acting Perdana Menteri,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX
Diumumkan pada tanggal 30 September 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1949
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memperlukan peraturan-peraturan yang istimewa, menyimpang dari peraturan yang ada, atau memperlukan lekas diadakan peraturan, padahal masalahnya harus diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan masih sukar adanya, sehingga menunggu Peraturan dengan Undang-undang atau dengan Peraturan Pemerintah mungkin akan sangat menghambat atau merugikan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut.
Dalam keadaan demikian maka perlulah Wakil Pemerintah yang tertinggi yang berkedudukan di Sumatra, buat sementara selama perhubungan masih belum baik, dikuasakan, jika keadaan memaksa, membuat peraturan yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Peraturan tersebut, sebagai Peraturan Darurat, berlaku selama belum ada pencabutan atau perubahan oleh instansi-instansi yang berhak.
Kekuasaan yang diberikan ini, tidak mengurangi hak dari Pembentuk Undang-undang dan Pembentuk Peraturan Pemerintah.
Maka dari itu Presiden sebagai Pembentuk Peraturan Pemerintah atau sebagai bagian dari Pembentuk Undang-undang harus segera diberitahukan tentang adanya suatu Peraturan Darurat termaksud.

Paper Terkait

PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN (LEGAL ISSUES IN THE INVESTIGATION OF CRIMINAL OFFENSES IN THE FIELD OF FISHERY)

Puteri Hikmawati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 3 No. 1 2012

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…