Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia; bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan; bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional; bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional. 2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL 4. TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL 5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA 6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA 7. DATA DAN INFORMASI 8. KELEMBAGAAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:05 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:05 Oktober 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 104, TLN NO. 4421, LL SETNEG : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004
TENTANG
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 19
(1)

Paper Terkait

KARAKTER HALUAN NEGARA DARI MASA KE MASA DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCAREFORMASI

Putra, Ilhamdi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

KARAKTER HALUAN NEGARA DARI MASA KE MASA DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCAREFORMASI

Ilhamdi Putra
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

Hendra Wahanu Prabandani
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2018

Implementasi BUMDes dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Studi Kasus BUMDes Hardjo Utomo Desa Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo

Anita Anita
Transformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 2022

Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan Kecamatan Yang Partisipatif

Falantina Theresia Naryemin, Jantje Tjiptabudy, Erick Stenly Holle
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 5 2022

Legal Politics in Restorative Justice

Indra Satria Pratama
Strata Law Review Vol. 1 No. 2 2023

Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Penentu Arah dan Strategi Rencana Pembangunan Indonesia

Siti Marwijah, Nunuk Nuswardani
RechtIdee Vol. 9 No. 1 2014

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah di Bidang Lingkungan Hidup

Astomo, Putera
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 2019

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah di Bidang Lingkungan Hidup

Putera Astomo
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 2019

ASPEK HUKUM PEMENUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN PENERAPANNYA PADA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN SIDOARJO

Tisya, Nabilah Assa'diyah, Masnun, Muh Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 02 2023

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…