Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Maret 1999
Tanggal Pengundangan
:05 Maret 1999
Tanggal Berlaku
:05 Maret 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 33, TLN NO. 3817, peraturan.go.id: 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 28
(3)
Pasal 29
(2)
Pasal 44
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817)
Pasal 45
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817)
Pasal 48
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817)
Pasal 49
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817)

Paper Terkait

Prinsip Kemanfaatan Hukum dalam Pengaturan Merger yang Menciptakan Persaingan Usaha Sehat

Samawati Saleh, Putu, Wijaya, Chandra, Emirzon, Joni
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha dengan Terciptanya Pengadilan Persaingan Usaha

Junaidi, Junaidi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Kebijakan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Era Digital

Utomo, Setiyo, Slamet Pribadi, Deny
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Pertimbangan KPPU Terhadap Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat Dilakukan Oleh Perusahaan Penerbangan BUMN (Studi Kasus Putusan No. 15/KPPU-I/2019)

Faisal Fachri, Iwan Erar Joesoef
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 1 2021

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Temasek Holding

Putri Regina, Muskibah Muskibah, Faizah Bafadhal
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 1 2020

Sengketa Dugaan Pelanggaran Dalam Industri Telekomunikasi Oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Poppy Miranda Damanik, Pahlefi .
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 1 2020

MEKANISME PERSAINGAN HARGA DI BIDANG KEAGENAN PELAYARAN DI SAMARINDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Marselinus Susanto, Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 1 2024

Online Marketplace's Role and Legal Responsibilities on 'Official Store' Restrictions To Implement Fair Competition Principle

Andyna Susiawati Achmad, Astrid Athina Indradewi
Yuridika Vol. 38 No. 3 2023

Indonesia Merger Control Re-Evaluation : Twenty Years' Experience In Legal Limbo

Setyawati, Ria, Iman Prihandono, Kagramanto, Lucianus Budi, Stefan Koos
Yuridika Vol. 39 No. 2 2024

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…