Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

1. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga hak asasi manusia, termasuk hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No.37 Tahun 1999. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing negara pihak, yang dimana Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya memiliki hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun, hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari perbudakan, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak diperlakukan sama di muka hukum.

Tentang
:Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
:02 Mei 2012
Tanggal Berlaku
:02 Mei 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2012/No. 115, TLN No. 5314, LL SETNEG: 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2012
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES (KONVENSI INTERNATIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga hak asasi manusia, termasuk hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun;
b.
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
c.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) pada tanggal 22 September 2004 di New York;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES (KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
(2)
Salinan naskah asli International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka digunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 115
Penjelasan Umum
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, juga dilindungi, dihormati, dan dipertahankan oleh Negara Republik Indonesia, sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, termasuk hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya perlu ditingkatkan.

Pada tanggal 18 Desember 1990 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/RES/45/158 mengenai International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Resolusi tersebut memuat seluruh hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya dan menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan Konvensi ini.

Pada tanggal 22 September 2004 di New York, Pemerintah Indonesia telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families tanpa reservasi. Penandatanganan tersebut menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para pekerja migran dan anggota keluarganya.

Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi ini, Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya secara global.

Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, Pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Paper Terkait

STANDARISASI KEBIJAKAN UPAH DAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PEREMPUAN: TELAAH PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Ziaharah, Lena Ishelmiany, Yusup, Deni Kamaludin, Nasrudin, Nasrudin
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 6 No. 2 2024

STANDARISASI KEBIJAKAN UPAH DAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PEREMPUAN: TELAAH PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Ziaharah, Lena Ishelmiany, Yusup, Deni Kamaludin, Nasrudin, Nasrudin
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 6 No. 2 2024

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita Ditinjau dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Budiman, Haris, Dhenia Sukmadianti, Bias Lintang Dialog
Uniku Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED): Catatan tentang Keselarasan Norma dan Prospek Pembaruan Hukum

Abdul Munif Ashri
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2023

PERLINDUNGAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR INFORMAL

Jatmiko, Ludfie
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Pengaturan Tentang Visa Kunjungan dan Dampaknya Bagi Pekerja Yang Unprosedural

Firma Riza Aksamilani Soumena, Arman Anwar, Veriena Josepha Batseba Rehatta
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 4 2022

PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TERHADAP HAK-HAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Muhamad Rafli, Rani Apriani
Supremasi Hukum Vol. 18 No. 02 2022

MODEL PERLINDUNGAN HUKUM INTEGRATIF BURUH MIGRAN INDONESIA DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Saliman, Abdul Rasyid, Mutiarawati, E. Vita
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 10 No. 2 2016

MODEL PERLINDUNGAN HUKUM INTEGRATIF BURUH MIGRAN INDONESIA DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Abdul Rasyid Saliman, E. Vita Mutiarawati
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 10 No. 2 2016

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Migran Menurut Hukum Internasional

Matitakapa, Owen Agustio, Tuhulele, Popi, Waas, Armelia Febriyanti
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 1 2025

Peran Bank dalam Pelindungan Ekonomi terhadap Pekerja Migran Indonesia (The Role of Bank in Economic Protection for Indonesian Migrant Workers)

Dian Cahyaningrum
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 11 No. 1 2020

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…