Lewati ke konten utama

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional merupakan instrumen penting bagi negara sebagai alat untuk menjalankan diplomasi dan mencapai kepentingan nasional. Namun, masih terdapat permasalahan mendasar terkait mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas perjanjian internasional. Merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU PI), terdapat enam kategori perjanjian internasional yang proses pengesahannya memerlukan persetujuan dari DPR. Tetapi, pasca Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018, ketentuan pada Pasal 10 UU PI mengalami perubahan makna. Mahkamah menilai bahwa Pasal 10 UU PI tidak dapat dibatasi pemaknaannya sehingga persetujuan DPR  tidak hanya terbatas pada enam kategori yang sebelumnya telah ditentukan.


Putusan ini mendasari perluasan cakupan kategori perjanjian internasional apa saja yang memerlukan persetujuan DPR dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Namun, berdasarkan parameter tersebut, persetujuan DPR diperlukan terhadap perjanjian yang menimbulkan akibat konsekuensi luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan perubahan maupun pembentukan undang-undang. Namun, ketentuan tersebut belum memberikan parameter konkret untuk menentukan suatu perjanjian memenuhi kriteria membutuhkan persetujuan DPR. Sehingga, kondisi ini memunculkan permasalahan baru tentang siapa dan berdasarkan instrumen apa suatu perjanjian internasional memerlukan persetujuan DPR.


Permasalahan tersebut juga berimplikasi pada ketentuan pengesahan terhadap perjanjian perdagangan internasional yang diatur dalam Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Dalam proses perundingan perjanjian perdagangan internasional, Pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR, kemudian hasil kesepakatan akan disampaikan ke DPR untuk nantinya mendapatkan persetujuan. Mekanisme tersebut masih mengacu pada ketentuan Pasal 10 PI yang menempatkan perjanjian perdagangan sebagai salah satu kategori perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR. Namun, pasca Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018, muncul persoalan mengenai parameter yang digunakan untuk menentukan perjanjian perdagangan internasional yang wajib mendapatkan persetujuan DPR.


Menanggapi permasalahan ini, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Prof. Joko Priyono, menyatakan bahwa persoalan ini disebabkan oleh posisi MK yang hanya memiliki kewenangan untuk menguji norma dan buka membentuk suatu norma yang baru. Menurutnya instrumen UU PI masih relevan dalam pengaturan perjanjian internasional. Namun, dengan dinamika hubungan internasional yang dinamis, terutama dalam sektor perdagangan internasional dibutuhkan pendekatan yang lebih strategis dalam hal ratifikasi perjanjian internasional. Solusi penting untuk menjawab permasalahan ini adalah dengan mewujudkan fleksibilitas dalam penentuan perjanjian internasional yang termasuk dalam kategori mendapatkan persetujuan DPR.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan