1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negaratahun 1957 No. 75);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangpokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah
3. Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,4.Pasaman;5.Sawahlunto/Sijunjung;6.Limapuluh Kota;7.PesisirSelatan/Kerinci,dikurangidenganwilayahKecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu,2.Kerinci Tengah dan,3.Kerinci Hilir dan,8.Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undangNo. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);Kotapraja-kotapraja:9.Bukit Tinggi dan10.Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);11.Sawahlunto;12.Padang panjang;13.Solok dan,14.Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19);b.Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Batanghari dan2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);3.wilayah Kecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu2.Kerinci Tengah dan3.Kerinci Hilir, dan4.Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);c.Daerah...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-c.Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Bengkalis2.Kampar3.Inderagiri dan4.Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No.12tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),5.Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).(2)Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnyatidak ditegaskan nama daerahyang bersangkutan, maka yangdimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau"Daerah Swatantra Tingkat I Riau".
Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi Dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
1. Pembangunan Provinsi Riau diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau. Bahwa UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Riau yang telah ada sebelumnya. Provinsi Riau terdiri atas 10 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Pekanbaru.
1. Pembangunan Provinsi Jambi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. Bahwa UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Jambi yang telah ada sebelumnya. Provinsi Jambi terdiri atas 9 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Jambi.
1. Pembangunan Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Barat. Bahwa UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sumatera Barat terdiri atas 12 kabupaten dan 7 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Padang.
Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWANTANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU"(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957NO.75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75), ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB I. KETENTUANUMUM. Pasal 1.
(1)
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950, dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi tiga bahagian, untuk mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I, masing-masing dengan nama dan batas-batas sebagai berikut:
a.
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:
1.
Agam;
2.
Padang/Pariaman;
3.
Solok;
4.
Pasaman;
5.
Sawahlunto/Sijunjung;
6.
LimapuluhKota;
7.
Pesisir Selatan/Kerinci, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan; 1. Kerinci Hulu, 2. Kerinci Tengah dan, 3. Kerinci Hilir dan,
b.
Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No.25); Kotapraja-kotapraja: 9. Bukit Tinggi dan 10. Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.20); 11.Sawahlunto; 12.Padang panjang; 13.Solok dan, 14. Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 19); b. Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:
1.
Batanghari dan
2.
Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956No. 25);
3.
wilayah Kecamatan-kecamatan; 1. Kerinci Hulu 2. Kerinci Tengah dan 3. Kerinci Hilir, dan
4.
Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No.9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956No. 20);
c.
Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat I:
1.
Bengkalis
2.
Kampar
3.
Inderagiri dan
4.
Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956No. 25),
5.
Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).
Pasal 2
Penjelasan: Ayat1: Sebagai ibukota Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau, ditetapkan kota-kota Jambi dan Tanjung Pinang, oleh karena kantor-kantor Pemerintah Pusat tingkat Keresidenan, dapat dipergunakan sebagai pokok pangkal untuk melancarkan Daerah-daerah Tingkat I yang baharu itu. Ini akan menelan biaya lebih kurang dari pada menetapkan ibukota yang baharu sama sekali. Ayat2: lbukota Daerah-daerah Tingkat I ini, menurut perkembangan keadaan dapat dipindahkan ke lain kota dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 disebut bahwa pemindahan ibukota ini dilakukan oleh Presiden. Untuk menyederhanakan administrasi Negara, kata "Presiden" diganti dengan kata-kata "Menteri Dalam Negeri" dalam teks undang-undang penetapan ini.
(1)
Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau berkedudukan di Tanjung Pinang, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi di Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat di Bukittinggi.
(2)
Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah daerahnya.
(3)
Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.
(2)
Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnya tidak ditegaskan nama daerah yang bersangkutan, maka yang dimaksud dengan istilah"Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat","Daerah Swatantra TingkatI Jambi" dan/atau "Daerah Swatantra Tingkat I Riau".
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau masing-masing terdiri dari 20 orang anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra TingkatI Sumatera Barat terdiri dari 28 orang anggota.
(2)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah- daerah Swatantra Tingkat I Riau, Jambi dan Sumatera Barat masing-masing terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya.
Pasal 4
(1)
Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan pangkal dari daerah, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus hal-hal yang dahulu diserahkan kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan urusan-urusan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang sesudah mulai berlakunya undang-undang ini masih berlaku terus, dengan ketentuan bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi" atau "Propinsi Sumatera Tengah" harus diartikan "Daerah Swatantra Tingkat I Riau", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" atau "Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat".
(2)
Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 ayat 3 dan 4 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.
Pasal 5
(2)
Penyusunan urusan-urusan daerah termaksud dalam undang-undang ini dilakukan menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
a.
Urusan tata usaha daerah. (1)Daerah dengan mengingatperaturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerahnya, antara lain:
a.
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
b.
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah.
(3)
Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka daerah menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
(4)
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat mengetahui jalannya hal-hal yang dijalankan oleh daerah, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban daerah.
(5)
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas tehnis masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan daerah itu masing-masing. b. Pengambilan benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet". (1) Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal 3 ayat 1 "Indische Mijnwet", Staatsblad1899 No. 214 jo.Staatsblad 1919No.4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij Landsdomein). (2) Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambang dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No.219(sejak beberapa kali diubah dan ditambah). (3) Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah. (4) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tabang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hektare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri. (5) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi Daerah tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van gewestelijk Bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Daerah yang bersangkutan, sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu. c. Penangkapan ikan dipantai. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustvisscherij-ordonnatie" Staatsblad 1927 No.144, sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". d. Izin perusahaan yang menimbulkan gangguan. Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b"Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah dan ditambah, dahulu dijalankan oleh "Gouverneur" e. Hal sumur-bor. (1) Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan subur-bor oleh fihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah. (2) Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah dimaksud dalam ayat 1, maka ordonnantie tahun 1912 Staasblad No. 430 tersebut, berhenti berkekuatan bagi wilayah Daerah yang bersangkutan. (3) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan subur-bor, dengan tiada pertimbangan dari Jawatan Geologie. f. Hal penguburan mayat. (1) Dengan sidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah tingkat bawahan dalam wilayah daerahnya, Daerah diberi hak mengatur hal-hal yang dahulu telah diatur dalam ordonnnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah. (2) Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1, maka bagi Daerah yang bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku.
Pasal 6
Tentang pegawai-pegawai daerah
(1)
Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal.yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a.
diserahkan pegawai Negeri untuk diangkat menjadi pegawai Daerah,
b.
diperbantukan pegawai Negeri untuk dipekerjakan kepada Daerah.
(2)
Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negeri, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negeri yang diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah.
(3)
Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah Swatanra lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(4)
Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah di dalam wilayah Daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalat ayat 1 sub b di atas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.
(6)
Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baikistirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan ke- pada Daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
Pasal 7
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1)
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut undang-undang ini, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2)
Barang-barang inpentaris, dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik.
(3)
Segala hutang piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Daerah, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4)
Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Daerah, Kementrian yang bersangkutan menyerahkan kepada Daerah sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan itu.
Pasal 8
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya.
Pasal 9
Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politic" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 168 jo. Staatsblad 1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan daeri daerah yang bersangkutan, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Daerah itu.
Pasal 10
(1)
Peraturan-peraturan daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang No. 4 tahun 1950 yang sejak telah diubah dan ditambah dan yang masih berlaku pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan dari Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah-pemerintah Daerah itu masing-masing untuk wilayahnya sendiri-sendiri.
(2)
Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang mengenai ketiga daerah-daerah Swatantra Tingkat I dimaksud dalam ayat 1 mulai pada waktu berlakunya undang-undang ini dijalankan terus oleh masing-masing Pemerintah Daerah itu hingga keputusan-keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan keputusan lain.
Pasal 11
(1)
Pegawai-pegawai Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang hingga saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah daerah Daerah Swatantra TingkatI Riau, Daerah Swatantra TingkatI Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, untuk sementara waktu menjadi pegawai daerah yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa belanja untuk pegawai-pegawai tersebut harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah-daerah yang bersangkutan, hingga tentang hal status pegawai-pegawai itu dapat ditentukan oleh Pemerintah-pemerintah Daerah Swatantra TingkatI Sumatera Barat, Daerah Swatantra Tingkat I Riau dan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi bersama-sama.
(2)
Pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan di bagian wilayah yang termasuk Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, sesudah berlakunya undang-undang ini diperbantukan terus kepada Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat.
(3)
Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat 2 oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Barang-barang milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang berada dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, begitu pula segala penghasilan dan beban-beban, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain dari Daerah Swatantra TingkatI Sumatera Tengah sepanjang mengenai daerah Daerah Swatantra TingkatI Riau, Daerah Swatantra TingkatI Jambi dan Daerah Swatantra TingkatI Sumatera Barat, setelah mulai berlakunya undang-undang ini menjadi milik, penghasilan dan beban-beban Daerah Swatantra TingkatI Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya Pemerintah Daerah masing-masing ini wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dahulu belum dapat dilunasi.
(2)
Barang-barang bergerak milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah termasuk barang-barang inpentaris yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan.
(3)
Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat1 dan 2 diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Riau dan Jambi ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau".
Penjelasan Pasal:
Pasal 1 Ayat 1 sub a, b dan c memuat penegasan dengan dengan diperinci wilayah daerah-daerah tingkat II yang mana diliputi oleh masing-masing Daerah Swatantra Tingkat I yang baru, yaitu Daerah Swatant Tingkat I Sumatara Barat, Jambi dan Riau. Ayat 2 sudah jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Pasal 3
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau masing-masing terdiri dari 20 orang anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra TingkatI Sumatera Barat terdiri dari 28 orang anggota
(2)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah- daerah Swatantra Tingkat I Riau, Jambi dan Sumatera Barat masing-masing terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya. BAB II. TENTANG URUSAN RUMAHTANGGA DAERAH
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No. 1 tahun 1957 seperti telah diubah dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang No. 73 tahun 1957, maka jumlah minimum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I harus sama banyak dengan jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, yang diliputi oleh masing-masing Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Dalam Daerah Tingkat I Jambi dan Riau jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II adalah 20 orang. Dalam Daerah Tingkat I Sumatera Barat jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II adalah 28 orang. Ayat2: cukup jelas.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan
(1)
Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan pangkal dari daerah, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus hal- hal yang dahulu diserahkan kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan urusan-urusan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang sesudah mulai berlakunya undang-undang ini masih berlaku terus, dengan ketentuan bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi" atau "Propinsi Sumatera Tengah" harus diartikan "Daerah Swatantra Tingkat I Riau", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" atau "Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat"
(2)
Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 ayat 3 dan 4 Undang- undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat1 ini, yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat pada Daerah Tingkat I Sumatera Tengah ialah:
1. Urusan pertanian dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951 No. 44 (Lembaran Negara No. 63), 2. Urusan Kehewanan dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951 No. 45 (Lembaran Negara No. 64), 3. Urusan Perikanan darat dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951 No. 46 (Lembaran NegaraNo. 65), 4. Urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951 No. 65 (Lembaran NegaraNo. 110), 5. Urusan sosial dengan Peraturan Pemerintah tahun 1952 No. 45(Lembaran Negara No. 73), 6. Urusan kesehatan dengan Peraturan Pemerintah tahun 1952 No. 51 (Lembaran Negara No. 82), 7. Urusan pekerjaan umum dengan Peraturan Pemerintah tahun 1953 No. 18 (Lembaran NegaraNo.31), 8. Urusan perindustrian kecil dengan Peraturan Pemerintah tahun 1954 No. 12 (Lembaran Negara No. 24). Oleh karena Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut di atas ini menyerahkan urusan-urusan itu pada Propinsi (Daerah Tingkat I) Sumatera Tengah, maka dengan Peraturan Pemerintah tahun 1957 No. 31 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 78) ditetapkan, bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut di atas disebut"Propinsi"atau"Propinsi Sumatera Tengah", ini harus dibaca sebagai Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan/atau Riau. Ayat 2: Penambahan kewenangan pangkal yang dimaksud dalam ayat 2 ini menurut Undang-undang No. 1 tahun 1957 dilakukan dengan peraturan Pemerintah. Peraturan-peraturan Pemerintah sedemikian itu telah dikeluarkan, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah tahun 1957 No. 64 (Lembaran Negara No. 169), tentang penyerahan sebahagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada Daerah Tingkat I, 2. Peraturan Pemerintah tahun 1958 No.5(Lembaran Negara tahun 1958 No 9), tentang penyerahan tugas di lapangan bimbingan dan perbaikan sosial pada Daerah Tingkat I. 3. Peraturan Pemerintah tahun 1958 No.6 (Lembaran Negara No. 10) tentang penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perumahan pada Daerah Tingkat I. 4. Peraturan Pemerintah tahun 1958No.14(Lembaran NegaraNo.26) tentang penyerahan tugas Pusat dalam lapangan kesejahteraan buruh, kesejahteraan penganggur dan pemberian kerja kepada penganggur pada Daerah Tingkat 1. 5. Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. 16 (Lembaran Negara No. 28) tentang penyerahan urusan lalu lintas jalan kepada Daerah Tingkat I. 6. Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. (Lembaran Negara No.)tentang penyerahan urusan perdagangan Dalam Negeri dan koperasi kepada Daerah Tingkat I.
Pasal 5
A.Urusan tata usaha daerah. (1)Daerah dengan mengingatperaturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerahnya, antara lain
(1)
Daerah dengan mengingatperaturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerahnya, antara lain: a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan; b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah
(2)
Penyusunan urusan-urusan daerah termaksud dalam undang- undang ini dilakukan menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan
(3)
Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka daerah menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan
(4)
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat mengetahui jalannya hal-hal yang dijalankan oleh daerah, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban daerah
(5)
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas tehnis masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan daerah itu masing-masing. B. Pengambilan benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet"
(1)
Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal 3 ayat 1 "Indische Mijnwet", Staatsblad1899 No. 214 jo.Staatsblad 1919No.4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij Landsdomein)
(2)
Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambang dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No.219(sejak beberapa kali diubah dan ditambah)
(3)
Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku undang- undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah
(4)
Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tabang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hektare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri
(5)
Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi Daerah tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van gewestelijk Bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Daerah yang bersangkutan, sesudah ketentuan- ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu. C. Penangkapan ikan dipantai. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustvisscherij-ordonnatie" Staatsblad 1927 No.144, sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". D. Izin ... D. Izin perusahaan yang menimbulkan gangguan. Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b"Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah dan ditambah, dahulu dijalankan oleh "Gouverneur" E. Hal sumur-bor
(1)
Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan subur-bor oleh fihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah
(2)
Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah dimaksud dalam ayat 1, maka ordonnantie tahun 1912 Staasblad No. 430 tersebut, berhenti berkekuatan bagi wilayah Daerah yang bersangkutan
(3)
Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan subur-bor, dengan tiada pertimbangan dari Jawatan Geologie. F.Hal penguburan mayat
(1)
Dengan sidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah tingkat bawahan dalam wilayah daerahnya, Daerah diberi hak mengatur hal-hal yang dahulu telah diatur dalam ordonnnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah
(2)
Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1, maka bagi Daerah yang bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku. BAB III.. BAB III. TENTANG HAL-HALYANG BERSANGKUTAN DENGAN PENYERAHAN, KEKUASAAN,CAMPUR TANGAN DAN PEKERJAAN-PEKERJAANYANG DISERAHKANKEPADA DAERAH
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tentang pegawai-pegawai daerah
(1)
Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal.yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat: a. diserahkan pegawai Negeri untuk diangkat menjadi pegawai Daerah, b. diperbantukan pegawai Negeri untuk dipekerjakan kepada Daerah
(2)
Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negeri, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negeri yang diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah
(3)
Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah Swatanra lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan
(4)
Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah di dalam wilayah Daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalat ayat 1 sub b di atas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah
(6)
Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat,baikistirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan ke- pada Daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan
Pasal 7
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
(1)
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut undang-undang ini, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya
(2)
Barang-barang inpentaris, dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik
(3)
Segala hutang piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Daerah, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat
(4)
Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Daerah, Kementrian yang bersangkutan menyerahkan kepada Daerah sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan itu. BAB IV. TENTANG KEUANGAN DAERAH
Pasal 8
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 Undang- undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan- aturan kelanjutan dan pelaksanaannya. BABV.... BAB V. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politic" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 168 jo. Staatsblad 1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan daeri daerah yang bersangkutan, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Daerah itu
Pasal 10
Peraturan-peraturan daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I
(1)
Peraturan-peraturan daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang No. 4 tahun 1950 yang sejak telah diubah dan ditambah dan yang masih berlaku pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan dari Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah-pemerintah Daerah itu masing-masing untuk wilayahnya sendiri-sendiri
(2)
Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang mengenai ketiga daerah-daerah Swatantra Tingkat I dimaksud dalam ayat 1 mulai pada waktu berlakunya undang-undang ini dijalankan terus oleh masing-masing Pemerintah Daerah itu hingga keputusan-keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan keputusan lain
Pasal 11
Pegawai-pegawai Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang
(1)
Pegawai-pegawai Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang hingga saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah daerah Daerah Swatantra TingkatI Riau, Daerah Swatantra TingkatI Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, untuk sementara waktu menjadi pegawai daerah yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa belanja untuk pegawai-pegawai tersebut harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah-daerah yang bersangkutan, hingga tentang hal status pegawai- pegawai itu dapat ditentukan oleh Pemerintah-pemerintah Daerah Swatantra TingkatI Sumatera Barat, Daerah Swatantra Tingkat I Riau dan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi bersama-sama
(2)
Pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan di bagian wilayah yang termasuk Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, sesudah berlakunya undang-undang ini diperbantukan terus kepada Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat
(3)
Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat 2 oleh Menteri yang bersangkutan
Pasal 12
Barang-barang milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
(1)
Barang-barang milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang berada dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, begitu pula segala penghasilan dan beban-beban, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain dari Daerah Swatantra TingkatI Sumatera Tengah sepanjang mengenai daerah Daerah Swatantra TingkatI Riau, Daerah Swatantra TingkatI Jambi dan Daerah Swatantra TingkatI Sumatera Barat, setelah mulai berlakunya undang-undang ini menjadi milik, penghasilan dan beban-beban Daerah Swatantra TingkatI Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya Pemerintah Daerah masing-masing ini wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dahulu belum dapat dilunasi
(2)
Barang-barang bergerak milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah termasuk barang-barang inpentaris yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan
(3)
Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat1 dan 2 diputus oleh Menteri Dalam Negeri
Pasal 13
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Riau dan Jambi ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB VI. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan menempatkan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1958,
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A.MAENGKOM.
Menteri DalamNegeri
ttd.
SANOESIHARDJADINATA.
MEMORIPENJELASAN
MENGENAI
USULUNDANG-UNDANGTENTANG PENETAPAN"UNDANG-UNDANG
DARURATNO.19 Tahun 1957TENTANGPEMBENTUKANDAERAH-DAERAH
SWATANTRATINGKATISUMATERA BARAT, JAMBIDANRIAU"(LEMBARAN
NEGARATAHUN 1957No.75)SEBAGAIUNDANG-UNDANG.
UMUM.
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950,
Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) telah membentuk Propinsi Sumatera
Tengah, yang meliputi daerah-daerah administratip Keresidenan-keresidenan Sumatera
Barat, Riau dan Jambi berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.
22 tahun 1948 tentang pokok pemerintahan daerah.
Kedua aturan perundangan tersebut oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan
kemudian oleh Pemerintah Republik Indonesia sekarang ini dilanjutkan sebagai
perundangannya sendiri.
Dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan
daerah yang baharu, yaitu Undang-undang No. 1 tahun 1957 sejak saat pengundangannya
tanggal 18 Januari 1957, Propinsi Sumatera Tengah tersebut secara otomatis dianggap
sebagai Daerah Tingkat I Sumatera Tengah berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun
1957 tersebut (vide pasal peralihan pasal 73 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957).
Dalam kenyataannya pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Tengah sebagai suatu
kesatuan otonom, yang dilakukan pada tahun 1950, berhubung dengan perkembangan-
perkembangan baharu dalam masyarakat sejak itu, dirasakan tidak lagi memuaskan rakyat
dari daerah-daerah yang diliputinya.
Rakyat dari Daerah-daerah Keresidenan Jambi dan Riau dalam beberapa tahun yang
terakhir ini telah memajukan tuntutan-tuntutan dalam bentuk mosi, resolusi dan
pernyataan-pernyataan lain, baik dengan perantaraan partai-partai politik, maupun melalui
badan-badan yang khusus dibentuk untuk itu, kesemua badan-badan ini pada taraf terakhir
bergabung dalam badan-badan Kongres Rakyat Daerah Jambi dan Riau, agar daerah-
daerah administratip Keresidenan Jambi dan Riau masing-masing dibentuk sebagai
Daerah Swatantra TingkatI Jambi dan Riau.
Tuntutan-tuntutan ini disertai beberapa alasan tentang ketidak puasan dari rakyat dari
daerah-daerah yang bersangkutan terhadap bentuk…
Adam Alfarid, Chindy Trivendi Junior, Putri Ramadani
Jurnal Hukum Lex GeneralisVol. 3No. 102022
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.