Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untukseluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah atas dasar Undang-undang tersebut;b.bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam-dalamnya pendapat dari Panitia Pembagian Daerah yang dibentukdenganKeputusan Presiden No. 202/1956 perihal Nusa Tenggaradan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah ituserta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara,Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk membagidaerah Propinsi Nusa Tenggara termaksud dalam PeraturanPemerintah Republik Indonesia SerikatNo. 21 tahun 1950(Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No.59) menjadi tiga daerah-daerah tingkat I dimaksud oleh Undang-undang No. 1 tahun 1957;c.bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat Idimaksud dalam sub b di atas tidak mengurangi otonomi yangmengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkatbawahannya; 2. a.pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia; b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah; 3. (1)Wilayah yang meliputi Daerah Bali, sebagai dimaksud dalam pasal14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143 dibentuk sebagaiDaerah tingkat I Bali.(2)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Lombok;b.Daerah Sumbawa;a dan b sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dariStaatsblad 1946 No. 143, dibentuk sebagai Daerah tingkat I NusaTenggara Barat (3)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Flores;b.Daerah Sumba;c.Daerah Timor dan kepulauannya;a sampai dengan c sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 9, 10dan 11 dari Staatsblad 1946 No. 143, dibentuk menjadi Daerahtingkat I Nusa Tenggara Timur.(4)Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidakditentukan secara lain, ketiga daerah tersebut dalam ayat 1 sampaidengan 3 disebut "Daerah".

Tentang
:Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:64
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Agustus 1958
Tanggal Pengundangan
:14 Agustus 1958
Tanggal Berlaku
:14 Agustus 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 115, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tinjauan Yuridis Pemekaran Wilayah Daerah Provinsi Berkaitan Dengan Wacana Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Ama, Jefrianus Tamo
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN AIR BESIH DIKABUPATEN NGADA

Bendito Mitang, Yohanes, Lobo, Ferdinandus, Arman.Svd, Yohanes, Octavianus Waang, Andre William, Tuku Tiwa, Aprilianus, Gae Soro, Elroswit E. Teresa, Ceriesy Onul Unggas, Frederikus, M.Walep, Imanuel, Marsico Oematan, Bernadio
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 4 No. 3 2024

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…