a.Bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undangNo. 1tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untukseluruh wilayah Republik Indonesia seiak tanggal 18 Januari1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atasdasar, Undang-undang tersebut.b.Bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat"Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negaradalam daerah-daerah swatantra" termaksud dalam KeputusanPresiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suararakyat di daerah yang bersngkutan Pemerintah berpendapat sudahtiba saatnya untuk-sesuai dengan pasal 73 ayat 4 Undang-undang tersebut sub a di atas-melaksanakan pembentukanDaerah-daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerahtingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
a.Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia.b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6)sebagaimana sejak itu telahdiubah
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-MEMUTUSKAN :I.Membubarkan :1."Daerah Bali"2."Daerah Lombok"3."Daerah SUmbawa"4."Daerah Flores"5."Daerah Sumba"6."Daerah Timor dan Kepulauannya."termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dariPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946No. 143).II.Menetapkan:Undang-undang tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalamwilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan NusaTenggara Timur
Tentang
:Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sumbawa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sumbawa terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Sumbawa bernama Sumbawa Besar yang berkedudukan di Kecamatan Sumbawa.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lombok Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lombok Timur berkedudukan di Kecamatan Selong.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lombok Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah berkedudukan di Kecamatan Praya.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lombok Barat, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lombok Barat terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lombok Barat berkedudukan di Kecamatan Gerung.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Dompu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Dompu terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Dompu berkedudukan di Kecamatan Dompu.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bima, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bima di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tabanan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tabanan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tabanan bernama Singasana yang berkedudukan di Kecamatan Tabanan.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Klungkung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Klungkung terdiri atas 4 (empat) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Klungkung bernama Semarapura yang berkedudukan di Kecamatan Klungkung.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Karangasem, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Karangasem bernama Amlapura yang berkedudukan di Kecamatan Karangasem.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Jembrana, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Jembrana terdiri atas 5 (lima) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Jembrana berkedudukan di Kecamatan Negara.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Gianyar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Gianyar terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Gianyar berkedudukan di Kecamatan Gianyar.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Buleleng, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Buleleng berkedudukan di Kecamatan Buleleng.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bangli, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bangli di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bangli terdiri atas 4 (empat) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bangli berkedudukan di Kecamatan Bangli.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Badung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Badung di Provinsi Bali yang merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Kabupaten Badung terdiri atas 6 (enam) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Badung berkedudukan di Kecamatan Mengwi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Kecamatan Kota Manna.
Undang-undang (UU) Nomor 69 Tahun 1958
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia seiak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atas dasar, Undang-undang tersebut.
b.
Bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat "Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra" termaksud dalam Keputusan Presiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suara rakyat di daerah yang bersngkutan Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk - sesuai dengan pasal 73 ayat 4 Undang-undang tersebut sub a di atas - melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
2.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) sebagaimana sejak itu telah diubah.
MEMUTUSKAN:
i. membubarkan
:
1. "Daerah Bali" 2. "Daerah Lombok" 3. "Daerah SUmbawa" 4. "Daerah Flores" 5. "Daerah Sumba" 6. "Daerah Timor dan Kepulauannya." termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dari Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946 No. 143). II
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Wilayah :
1.
Daerah Swapraja Buleleng.
2.
Daerah Swapraja Jembrana;
3.
Daerah Swapraja Badung;
4.
Daerah Swapraja Tabanan;
5.
Daerah Swapraja Gianyar;
6.
Daerah Swapraja Klungkung;
7.
Daerah Swapraja Bangli;
8.
Daerah Swapraja Karangasem; 1 sampai dengan 8 dimaksud dalam Staatsblad 1946 No. 143 masing-masing dibentuk sebagai daerah-daerah tingkat II, termasuk dalam Daerah tingkat I Bali, dengan diberi nama-nama:
1.
Daerah tingkat II Buleleng;
2.
Daerah tingkat II Jembrana;
3.
Daerah tingkat II Badung;
4.
Daerah tingkat II Tabanan;
5.
Daerah tingkat II Gianyar;
6.
Daerah tingkat II Klungkung;
7.
Daerah tingkat II Bangli.
8.
Daerah Tingkat II Karangasem.
(2)
1 Wilayah Lombok Barat; 2. Wilayah Lombok Tengah. 3. Wilayah Lombok Timur; 1 sampai dengan 3 dimaksud Bijblad 14377 dan wilayah :
4.
Daerah Swapraja Bima;
5.
Daerah Swapraja Dompu;
6.
Daerah Swapraja Sumbawa; dibentuk sebagai daerah tingkat II, termasuk dalam wilayah Daerah tingakt I Nusa Tenggara Barat, dengan diberi nama-nama :
1.
Daerah tingkat II Lombok Barat;
2.
Daerah tingkat II Lombok Tengah;
3.
Daerah tingkat II Lombok Timur;
4.
Daerah tingkat II Bima;
5.
Daerah tingakt II Dompu;
6.
Daerah tingkat II Sumbawa;
(3)
1.
Wilayah Sumba Barat, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Laura, Waijewa, Kodi, Lauli, Memboro, Umbu Radu Nggay, Anakalang, Wanukaka dan Lamboya;
2.
Wilayah Sumba Timur, yang meliputi daerah-daerah Swapraja; Kanatang, Lewa Kambera, Tabundung, Melolo, Rendih Mangili, Waijelu dan Masukarera;
3.
Wilayah Daerah Swapraja Manggarai;
4.
Wilayah Daerah Swapraja Sikka;
5.
Wilayah Ngada, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Ngada, Nage-Keo dan Riung;
6.
Wilayah Ende, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Ende, dan Lio.
7.
Wilayah Flores Timur, yang meliputi Daerah-darah Swapraja; Larantuka dan Adonara;
8.
Wilayah Kupang, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Amarasi, Kupang, Fatu-Leo dan Amfoan dan WIlayah Rotti-Sabu, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja: Rotti dan Sawu;
9.
Wilayah Timor Tengah Selatan, yang meliputi Daerah- daerah Swapraja; Mollo, Amanuban dan Amanatun; 10 Wilayah Timor Tengah Utara, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja : Miomaffo, Biboki dan Insana; 11 Wilayah Daerah Swapraja Belu, yang meliputi wilayah- wilayah administratip kesatuan adat Malaka, Belu Tasi Fetto dan Lamaknen;
12.
Wilayah Alor, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Barnusa, Pantar Matahari Naik, Alor, Kui, Kolana, Batulolong dan Pureman. dibentuk sebagai daerah tingkat II, termasuk dalam wilayah Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur dengan diberi nama-nama :
1.
Daerah tingkat II Sumba Barat;
2.
Daerah tingkat II Sumba Timur;
3.
Daerah tingkat II Manggarai;
4.
Daerah tingkat II Sikka;
5.
Daerah tingkat II Ngada;
6.
Daerah tingkat II Ende;
7.
Daerah tingkat II Flores Timur;
8.
Daerah tingkat II Kupang;
9.
Daerah tingkat II Timor Tengah Selatan;
10.
Daerah tingkat II Timor Tengah Utara;
11.
Daerah tingkat II Belu;
12.
Daerah tingkat II Alor;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tempat kedudukan Pemerintah Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut :
1.
Daerah tingkat II Buleleng di Singaraja;
2.
Daerah tingkat II Jembrana di Negara;
3.
Daerah tingkat II Badung di Den Pasar;
4.
Daerah tingkat II Tabanan di Tabanan;
5.
Daerah tingkat II Gianyar di Gianyar;
6.
Daerah tingkat II Klungkung di Klungkung;
7.
Daerah tingakt II Bangli di Bangli;
8.
Daerah tingkat II Karangasem di Karangasem;
9.
Daerah tingkat II Lombok Barat di Mataram;
10.
Daerah tingkat II Lombok Tengah di Praya;
11.
Daerah tingkat II Lombok Timur di Selong;
12.
Daerah tingkat II Bima di Raba;
13.
Daerah tingkat II Dompu di Dompu;
14.
Daerah tingkat II Sumbawa di Sumbawa Besar;
15.
Daerah tingkat II Sumba Barat di Waikabubak;
16.
Daerah tingkat II Sumba Timur di Waingapu;
17.
Daerah tingkat II Manggarai di Ruteng;
18.
Daerah tingkat II Sikka di Maumere;
19.
Daerah tingkat II Ngada di Bajawa;
20.
Daerah tingkat II Ende di Ende;
21.
Daerah tingkat II Flores Timur di Larantuka;
22.
Daerah tingkat II Kupang di Kupang.
23.
Daerah tingkat II Timor Tengah Selatan di Soe;
24.
Daerah tingkat II Timor Tengah Utara di Kefamenanu;
25.
Daerah tingkat II Belu di Atambua;
26.
Daerah tingkat II Alor di Kalabahi.
(2)
Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintahan Daerah tersebut dalam ayat 1 pasal ini, dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayahnya masing-masing.
(3)
Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 pasal ini, untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan kelain tempat.
(4)
Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidak ditentukan secara lain daerah-daerah dimaksud dalam pasal 1 disebut "Daerah".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1.
Daerah tingkat II Buleleng terdiri dari 26 orang anggota;
2.
Daerah tingkat II Jembrana terdiri dari 15 orang anggota;
3.
Daerah tingkat II Badung terdiri dari 26 orang anggota;
4.
Daerah tingkat II Tabanan terdiri dari 24 orang anggota;
5.
Daerah tingkat II Gianyar terdiri dari 21 orang anggota;
6.
Daerah tingkat II Gungkung terdiri dari 15 orang anggota
7.
Daerah tingkat II Bangli terdiri dari 15 orang anggota;
8.
Daerah tingkat II Karangasem terdiri dari 23 orang anggota;
9.
Daerah tingkat II Lombok Barat terdiri dari 34 orang anggota;
10.
Daerah tingkat II Lombok Tengah terdiri dari 32 orang anggota;
11.
Daerah tingkat II Lombok Timur terdiri dari 35 orang anggota;
12.
Daerah tingkat II Bima terdiri dari 21 orang anggota;
13.
Daerah tingkat II Dompu terdiri dari 15 orang anggota;
14.
Daerah tingkat II Sumbawa terdiri dari 16 orang anggota;
15.
Daerah tingkat II SUmba Barat terdiri dari 15 orang anggota;
16.
Daerah tingkat II Sumba Timur terdiri dari 15 orang anggota;
17.
Daerah tingkat II Sikka terdiri dari 18 orang anggota;
18.
Daerah tingkat II Manggarai terdiri dari 21 orang anggota;
19.
Daerah tingkat II Ngada terdiri dari 15 orang anggota;
20.
Daerah tingkat II Ende terdiri dari 15 orang anggota;
21.
Daerah tingkat II Flores Timur terdiri dari 20 orang anggota;
22.
Daerah tingkat II Kupang terdiri dari 23 orang anggota;
23.
Daerah tingkat II Timor Tengah Selatan terdiri dari 17 orang anggota;
24.
Daerah tingkat II Timor Tengah Utara terdiri dari 15 orang;
25.
Daerah tingkat II Belu terdiri dari 15 orang anggota;
26.
Daerah tingkat II Alor terdiri dari 15 orang anggota;
(2)
Apabila penetapan jumlah anggota termaksud dalam ayat 1 pasal ini kemudian ternyata tidak seimbang lagi dengan banyaknya penduduk dalam daerah yang bersangkutan, maka jumlah itu dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat ditambah/ diubah sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 2 yo. ayat b Undang-undang No.1 tahun 1957 yo. Undang-undang No.73 tahun 1957.
(3)
Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat 1 masing-masing terdiri atas sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak=banyaknya 5 orang anggota, tidak terhitung Kepala Daerahnya,
Penjelasan Pasal:
Menurut ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 tersebut, bagi daerah-daerah tingkat II, tiap-tiap 10.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35 orang didalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penetapan banyaknya anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pasal ini berdasarkan perhitungan penduduk dalam daerah itu pada tahun 1956 oleh Panitia Pemilihan Indonesia atau oleh Gubernur Nusa Tenggara. Menurut perhitungan tersebut maka jumlah penduduk adalah sebagai berikut: Daerah tingkat II Buleleng 258.726 orang ,tingkat II Jembrana. 98.197 '' ,tingkat II Badung 255.422 '' ,tingkat II Tabanan 239.181 ”' ,tingkat II Gianyar 211.762 ,, ”, tingkat II Klungkung 117.122 ”' ,tingkat II Bangli 107.216 ”' ,tingkat I Karangasem 231.541 , tingkat II Lombok Barat .. ..335.690 , ,,tingkat II Lombok Tengah .317.290 ,, , tingkat I Lombok Timur .. .411.003 ,' ,tingkat II Sumbawa 156.647 ”' ,tingkat II Dompu .. 52.786 '' , tingkat II Bima 211.262 , ,tingkat II Sumba Barat 140.905 ', ,tingkat II Sumba Timur 85.895 ”' tingkat II Manggarai 211.278 ”' ,tingkat II Sikka. 184.697 '' ,tingkat II Ngada … 101.164 '' ,tingkat II Endeh 146.804 ,, ,tingkat I Flores Timur. 196.951 '' ,tingkat II Kupang 231.370 ” , tingkat ITimor Tengah Selatan .. 172.672 '' , tingkat II Timor Tengah Utara .. 88.523,, ,tingkat II Belu … 119.140 ,, ,tingkat II Alor 88.149 ''
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA
Pasal 4
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh bekas "Daerah" yang bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini, kecuali urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan rumah-tangga daerah tingkat I atau urusan Pemerintah Pusat.
(2)
Apabila daerah yang dibentuk menurut pasal 1 adalah suatu Daerah Swapraja, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam ayat 1, untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan lain, segala urusan rumah-tangga Daerah Swapraja yang bersangkutan itu menurut peraturan-peraturan yang ada tidak merupakan urusan Pemerintah Pusat, menjadi urusan daerah tingkat II yang bersangkutan;
(3)
Apabila daerah yang dibentuk menurut pasal 1 meliputi beberapa Daerah Swapraja, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam ayat 1, Daerah-daerah Swapraja tersebut menyerahkan kepada daerah yang bersangkutan itu semua urusan-urusan yang menurut ketentuan Undang-undang ini termasuk urusan rumah-tangga daerah dan yang sampai saat berlakunya Undang-undang tersebut masih dijalankan oleh Daerah-daerah Swapraja itu.
(4)
Urusan yang dimaksud dalam ayat 1 untuk jelasnya dapat dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pemerintah bermaksud membentuk Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang mempunyai tugas terutama pengawasan dan koordinasi, serta diberi tugas-tugas yang sewajarnya dijalankan oleh daerah tingkat I, misalnya mengenai pelayaran antar pulau. Kepada daerah-daerah tingkat II diberikan tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban yang sebanyak mungkin. Semua urusan yang mulai berlakunya Undang-undang ini telah dijalankan oleh daerah, akan dilanjutkan oleh daerah-daerah tingkat I, malahan sedapat mungkin akan ditambah dengan urusan-urusan lain.
BAB III
TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN
Pasal 5
Tentang pegawai-pegawai daerah.
(1)
Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No.1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termaksud urusan rumah-tangga dan kewajiban daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari daerah yang berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat :
a.
Diserahkan pegawai negara untuk diangkat menjadi pegawai daerah;
b.
Diperbantukan pegawai negara untuk dipekedakan kepada daerah;
(2)
Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai-pegawai negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada daerah;
(3)
Pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah ke daerah swatantra yang lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(4)
Penempatan dan pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah di dalam wilayah daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerimtah Daerah dan diberitahukan kepaaa Menteri yang bersangkutan.
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat 1 sub b di atas diselenggarakan oleh kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.
(6)
Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negara dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
Pasal 6
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1)
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada daerah dalam hak milik atau disrahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2)
Barang-barang inpentaris dan barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urugan rumah-tangga dan kewajiban daerah, diserahkan kepada daerah dalam hak milik.
(3)
Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan daerah, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4)
Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban daerah, kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh daerah termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari bekas;
1.
Daerah Bali,
2.
Daerah Lombok,
3.
Daerah Sumbawa,
4.
Daerah Sumba,
5.
Daerah Flores dan
6.
Daerah Timor. yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, pada saat mulai, berlakunya Undang-undang ini dinyatakan bubar.
(2)
Badan Perwakilan Swapraja-swapraja tersebut dalam pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 yang dibentuk menjadi daerah tingkat II beserta Badan Pemerintah Hariannya, yang ada pada waktu mulai berlaku Undang-undang ini, untuk sementara waktu berjalan terus sebagai Pemerintah Daerah dari daerah yang bersangkutan dan dibubarkan pada waktu pelantikan dewan-dewan baru yang dibentuk me- nurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.44) atau Undang-undang No.14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.30);
(3)
Apabila bagi daerah-daerah dimaksud dalam ayat 2 yang tidak mempunyai Badan Perwakilan Daerah pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, begitu pula bagi daerah-daerah lainnya tersebut dalam pasal 1 yang sama sekali masih belum mempunyai Pemerintah Daerahnya sendiri, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam pasal 3, berhubung dengan keadaan dalam daerah yang bersangkutan, belum dapat dilaksanakan menurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.44), maka untuk dapat mengatasi kekosongan pemerintahan daerah dalam jangka waktu yang pendek, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dapat dibentuk menurut Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.30).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
Pasal 8
(1)
Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas kewajiban daerah dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun terhitung mulai dari berlakunya Undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-undang No.19 tahun 1956 sebagai pengganti Dewan yang dapat dibentuk menurut Undang-undang No. 14 tahun 1956 harus sudah selesai.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat 2 telah terbentuk menurut cara-cara yang ditentukan dalam ayat tersebut akan tetapi Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan belum dapat terpilih menurut ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang hal pemilihan Kepala Daerah, maka petugas Kepala Daerah dimaksud dalam ayat 1 terus menjalankan tugas kewajibannya sebagai Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan sampai pada saat jabatan Kepala Daerah itu dapat diserahkannya kepada Kepala Daerah yang telah terpilih menurut peraturan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
Pasal 9
(1)
Penyelesaian tentang soal-soal pemindahan, kedudukan dan penempatan pegawai-pegawai daerah dari bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor, yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pegawai-pegawai Daerah-daerah Swapraja Buleleng, Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem Bima, Dompu, Sumbawa, Manggarai, Sikka dan Belu, yang masih aktip bekerja pada Pemerintah Daerah Swapraja tersebut sampai saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi pegawai daerah dari daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
Pasal 10
(1)
Penyelesaian tentang penyerahan barang-barang milik bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor baik yang berupa benda-benda tak bergerak maupun benda- benda bergerak, termasuk barang-barang inpentaris, diatur oleh Menteri Dalam Negeri,
(2)
Barang-barang milik dari Daerah-darah Swapraja yang dibentuk menjadi daerah tingkat II, baik yang berupa benda-benda tidak bergerak, maupun yang bergerak, termasuk barang-barang inpentaris, yang dipergunakan untuk keperluan Pemerintahan Daerah-daerah Swapraja sebelum mulai berlakunya Undang-undang ini, pada saat mulai beriakunya Undang-undang ini menjadi milik dari daerah yang bersangkutan.
(3)
Barang-barang milik dari Daerah-daerah Swapraja yang terlingkung dalam wilayah daerah tingkat II dimaksud Undang- undang ini, baik yang berupa benda-benda tidak bergerak, maupun yang bergerak, termasuk barang-barang inpentaris, yang diperlukan untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang menurut ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini termasuk urusan rumah-tangga daerah tingkat II yang bersangkutan, mulai saat berlakunya Undang-undang ini diserahkan oleh Daerah-daerah Swapraja yang bersangkutan kepada daerah tingkat II yang bersangkutan.
(4)
Segala hutang-piutang dari bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri atau petugas yang ditunjuk olehnya.
(5)
Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 pasal ini serta pasal 9 ayat 2 diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
Pasal 11
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih, berlaku hingga pada saat imulai berlakunya Undang-undang ini, baik yang dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah-daerah yang dibubarkan dengan Undang-undang ini, maupun oleh penguasa-penguasa lain di daerah yang berwenang, termasuk peraturan-peraturan polisi (reglementen en keuren) dan peraturan-peraturan dari Daerah Swapraja, sepanjang peraturan-peraturan itu mengatur hal-hal yang menurut Undang-undang ini termasuk urusan rumah-tangga daerah yang bersangkutan, sesudah mulai berlaku terus dalam daerah hukumnya masing-masing sebagai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
Pasal 12
Segala kesulitan-kesulitan yang timbul karena pembubaran Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor dan pembentukan Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1)
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan tentang pembentukan bekas "Daerah-daerah" Bali, Lombok, Sumbawa, Flores Sumba dan Timor tidak berlaku lagi.
(2)
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka kontrak-kontrak politik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Daerah-daerah tingkat II Buleleng, Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Bima, Dompu, Sumbawa, Manggarai, Sikka dan Belu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
Pasal 14
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II dalam Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 9 Agustus 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 14 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri.
ttd
SANOESI HARDJADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 122
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.