Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:05 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1949

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1947
TENTANG
MENGUBAH ORDONANSI PAJAK POTONG 1936 STBL. 1936, NO. 671

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa disebabkan oleh keadaan luar biasa, perlu tarip pajak potong disesuaikan dengan harga pasar daging;
Mengingat
:
1.
bahwa ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671, menurut Undang-undang No. 1, tanggal 7 Maret 1942, Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden No. 2, tanggal 10 Oktober 1945 masih berlaku;
2.
Pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TARIP PAJAK POTONG
Pasal 1
Ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671, diubah sebagai berikut: Besarnya pajak yang ditentukan dalam pasal 4 ayat 1, ialah "f 4,-, f 3,-, f 4.50,-, f 1.50,-, f 3,-, f 1,50, f 4,-, f 4.50, f 3,-, f 1,-, f 1,-, f 1,-, f 0,50,-, f 2,-, f 0.40, f 0.50,-" diubah berturut-turut menjadi: "R 20,-, R 15,-, R 22.50,-, R 7.50,-, R 15,-, R 7.50,-, R 20,-, R 22.50,-, R 15,-, R 5,-, R 5,-, R 10,-, R 5,-, R 20,-, R 4,-, R 5,-".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada tanggal 15 Mei 1947 dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Bagaimana keadaan keuangan Negara pada dewasa ini tidak perlu diterangkan lebih jauh. Meskipun Pemerintah telah berusaha dengan beberapa jalan untuk menambah penerimaan Negara, akan tetapi masih belum terdapat imbangan antara pengeluaran dan penerimaan Negara sehingga Pemerintah terpaksa mencari beberapa jalan lagi untuk menambah penerimaan itu, antara lain dengan mengadakan pajak baru atau menaikkan tarip beberapa pajak yang telah ada. Pajak yang tahun 1939 hingga saat ini belum mendapat kenaikan berdasar perubahan keadaan-keadaan ditimbulkan langsung atau tidak langsung oleh karena pecahnya perang dunia ke-II, ialah pajak potong. Pajak tersebut yang didasarkan atas harga daging, sekarang pada dewasa ini telah melebihi berlipat ganda harga sebelumnya perang. Undang-undang ini menetapkan kenaikan pajak potong menjadi lima kali besarnya pajak sekarang buat sapi, kerbau dan kuda, sedang buat babi menjadi sepuluh kali. Kenaikan sebagai ditetapkan ini dapat dianggap belum seimbang dengan naiknya harga di pasar. Akan tetapi meskipun demikian telah dipandang memadai, mengingat bahwa kenaikan pajak potong ini tidak boleh sedemikian hingga sangat memberatkan para jagal, yang harus memikul pajak ini dan yang akhirnya akan menaikkan harga daging oleh karenanya. Jika diingat, bahwa seekor sapi setelah dipotong rata-rata dapat menghasilkan 100 kg daging dan harga daging di Jawa dan Madura rata-rata dapat ditentukan R 3,-, maka dengan jumlah pajak setelah dinaikkan ialah R 22,50 dapat diharapkan tidak akan seberapa mempengaruhi harga daging. Alasan untuk menaikkan pajak yang mengenai babi 2 kali lipat jika dibandingkan dengan kenaikan untuk sapi, kerbau dan kuda, ialah pertama oleh karena dipandang tidak ada cukup alasan lagi untuk sangat membedakan jumlah pajak untuk dua golongan object pajak potong ini, dan kedua umumnya daging babi dibeli oleh golongan penduduk yang agak mampu. Penerimaan pajak potong untuk tahun anggaran semula dihitung R 2.000.000,-; atas dasar tarip sebagai diusulkan dan tarip itu mulai berlaku 1 Mei 1947 akan naik menjadi R 10.000.000,-

Paper Terkait

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…