Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menetapkan "Pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:05 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1948

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1959

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 27 tahun 1957 tentang penagihan pajakNegara dengan surat-paksa (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 84);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan 2. a.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101). 3. BAB I.KETENTUAN UMUM BAB II.SITA BAB III.PENYANDERAAN. BAB IV.PERATURAN PERALIHAN. BAB V.KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1947
TENTANG
MENETAPKAN "PAJAK RADIO" ATAS SEMUA PESAWAT PENERIMAAN RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa untuk sementara waktu perlu diadakan pajak atas pesawat penerimaan radio;
Mengingat
:
1.
Pasal 5, 20, 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dari semua pesawat penerimaan radio dipungut pajak yang dinamai "Pajak Radio".
Pasal 2
Yang dimaksudkan dengan pesawat penerimaan radio dalam Undang-undang ini, ialah segala alat, yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio (Hertzche golven).
Pasal 3
Pesawat penerimaan radio akan dibebaskan dari pajak jika pesawat itu tidak dipakai dan karena itu disegel. Yang berwajib memasang segel itu ialah Kepala Kantor telepon atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Segala itu dipasang demikian rupa sehingga pesawat penerimaan radio itu tidak dapat dipakai kembali dengan tidak merusakkan segel itu.
Pasal 4
Besarnya pajak buat tiap-tiap pesawat penerimaan radio ialah R. 5,- untuk sebulan almanak.
Pasal 5
Yang dikenakan pajak ialah pemegang pesawat penerimaan radio.
Pasal 6
Buat mereka yang mulai menjadi wajib-pajak, sebagian dari sebulan yang melebihi 10 hari dihitung sebagai sebulan penuh, kecuali jika pesawat yang bersangkutan untuk bulan itu telah dibayar pajak.
Pasal 7
Pajak harus dibayar sebelum tanggal 15 hari bulan yang berjalan pada Kantor Pos dimana radio didaftarkan atau diminta pendaftaran telah dipindahkan.
Pasal 8
(1)
Tanda pembayaran pajak radio harus disimpan bersama-sama dengan tanda pendaftaran pesawat itu.
(2)
Atas permintaan pegawai pemeriksa pesawat radio, tanda pendaftaran dan tanda pembayaran pajak radio harus diperlihatkan kepadanya.
Pasal 9
(1)
Jika pada tanggal yang dimaksud dalam pasal 7, pembayaran pajak masih belum dipenuhi, harus dipungut biaya penagihan sebesar R. 0,50,-. Jika wajib-pajak menunggak pajak dua bulan berturut-turut dikenakan denda sebesar R. 100,-.
(2)
Denda itu dapat dibebaskan atau dikurangkan oleh Kepala Kantor Penetapan Pajak, jika kepadanya dapat dibuktikan dengan nyata bahwa tunggakan itu disebabkan oleh kelalaian atau kekhilafan yang dapat dimaafkan.
Pasal 10
Yang berhak menyelidiki atau mengusut pelanggaran terhadap Undang-undang ini ialah:
a.
Kepala Kantor telepon atau pegawai yang ditunjuknya atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon;
b.
Pulisi dan pegawai negeri lain, yang pada umumnya berhak menyelidiki atau mengusut pelanggaran-pelanggaran.
Pasal 11
(1)
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pajak Radio".
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1947.
(3)
Untuk Sumatera besarnya uang tersebut dalam pasal 4 dan 9 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 12
Peraturan untuk menjalankan Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Mei 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SJAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dalam jaman pemerintah Belanda siaran radio diurus oleh N.V. "NIROM" dan iuran-iuran dari pemegang-pemegang pesawat radio dipungut oleh badan itu. Siaran radio sekarang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk keperluan itu. Oleh karena itu sudah selayaknya jika pemerintah sekarang memungut iuran sebagai dimaksud dengan mengganti sifatnya sebagai pajak atas pesawat penerimaan radio. Menurut keterangan dari Pejabatan P.T.T. jumlah pesawat penerimaan radio yang telah didaftarkan atas Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, tanggal Yogyakarta, 18 Juli 1946, di Jawa dan Madura pada akhir bulan Desember 1946 adalah 37238 buah. Jumlah pesawat radio ada di Sumatera belum dapat diketahui. Undang-undang menetapkan besarnya pajak radio R 5,- sebulan. Atas jumlah pesawat radio tersebut di atas penerimaan pajak untuk tahun anggaran dapat dihitung R.2.000.000,-. Jumlah pajak sebesar R. 5,- sebulan dapat dianggap tidak berat, mengingat bahwa yang mempunyai pesawat radio pada dewasa ini ialah orang-orang boleh dikatakan yang agak mampu.

Paper Terkait

EKSISTENSI PAJAK DAERAH SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA GOOD FINANCIAL GOVERNANCE

Galih Arya Prathama
Media Iuris Vol. 1 No. 2 2018

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…