Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
TENTANG MENGUBAH BENTUK MATERAI-TEMPEL, MATERAI-DAGANG DAN MATERAI-UPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ternyata pada bulan-bulan menjelang keluarnya Uang Republik Indonesia terdapat penimbunan bermacam-macam meterai oleh orang-orang yang hendak memperoleh keuntungan banyak berhubung dengan perbedaan nilai antara uang lama dan uang baru yang akan diedarkan;
b.
bahwa perbuatan tersebut diatas menyebabkan penjualan materai sangat kurang sesudah Uang Republik keluar, sehingga merugikan keuangan Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
3.
pasal 3 ayat 3 Aturan Bea Materai 1921;
4.
pasal 14 Ordonansi Pajak Upah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN UNTUK MENGUBAH BENTUK MATERAI-TEMPEL, MATERAI-DAGANG DAN MATERAI-UPAH
Pasal 1
Ketentuan mengenai bentuk materai tempel.
1.
Materai tempel, kecuali yang dimaksud dalam pasal 109 Aturan Bea Materai 1921, berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 29 m.m. dan lebarnya kira-kira 21 m.m.
2.
Warnanya merah untuk segala harga.
3.
Diujung atas tertulis perkataan REP.INDONESIA, dibawahnya berturut-turut tertulis huruf-huruf ORI dengan tinta berwarna ungu diatas dasar yang bergambar bukit dan sawah; MATERAI TEMPEL dengan huruf putih, dibawahnya terdapat ruangan berbentuk segi empat tidak berwarna yang memuat harganya dengan angka sedangkan dibagian terbawah harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf yang berwarna hijau dan diantara itu ada ruangan tidak berwarna yang disediakan untuk menulis tanggal dan tahun pemakaiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan mengenai bentuk materai dagang.
1.
Materai dagang dimaksud dalam pasal 109 Aturan Bea Materai 1921, berbentuk segi empat, yang panjangnya kira-kira 27 mm dan lebarnya kira-kira 55 mm.
2.
Warnanya hijau untuk materai dari harga Rp. 0,15 sampai dengan Rp. 0,75; merah untuk materai dari harga Rp. 1,50 sampai dengan Rp. 9,- dan biru untuk materai dari harga yang lebih tinggi.
3.
Kelilingnya dihiasi dengan lukisan-lukisan lingkaran, diatas tertulis perkataan MATERAI DAGANG dan dibawah REPUBLIK INDONESIA.
4.
Materai itu dibagi oleh gambaran Tongkat Mercurius dalam dua bagian, bagian kanan lebarnya kira-kira 32 mm dan bagian kiri lebarnya kira-kira 23 mm.
5.
Dibagian kanan terdapat gambar kapal sedang berlayar, dan dibawahnya ada segi empat; dibagian kiri ada gambar bukit berasap dibawahnya ada segi empat juga. Dikedua bagian dalam segi empat tersebut itu terletak harganya dengan angka, harga itu dinyatakan sekali lagi dibawah dengan huruf berwarna hitam, diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf disediakan ruangan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya semua itu diatas dasar titik-titik yang merupakan garis berombak-ombak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan mengenai bentuk materai upah.
1.
Materai upah berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 29 mm dan lebarnya kira-kira 45 mm.
2.
Warnanya merah untuk materai dari harga Rp. 0,05 sampai dengan Rp. 0,50; hijau untuk materai dari harga Rp. 1,- sampai dengan Rp. 5,- dan sawo-mateng untuk materai dari harga yang lebih tinggi.
3.
Materai itu dibagi dua oleh sebuah garis berwarna putih.
4.
Diatas dari bagian kanan tertera perkataan MATERAI UPAH diatas dasar yang bergambar bukit, ladang dan seorang petani memanggul cangkul, dan dibawah itu tertulis perkataan PENGAWASAN diatas dasar bergaris kotak-kotak; dibawahnya berada segi empat berdasar garis kotak-kotak dengan huruf R.I. yang memuat harganya dengan angka harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf dibagian terbawah atas dasar bergaris kotak-kotak dengan huruf R.I., diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf terdapat ruangan yang kiri-kanannya dihiasi lukisan-lukisan batik, ruangan itu disediakan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya, dibagian bawah dari ruangan itu tertulis perkataan REPUBLIK INDONESIA. Bagian kiri berbentuk dan bergambar seperti bagian kanan hanya dibagian atas perkataan-perkataan materai upah dan pengawasan diganti masing-masing dengan perkataan REPUBLIK INDONESIA dan MATERAI UPAH, selain dari pada itu diruangan yang disediakan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya tidak terdapat perkataan REPUBLIK INDONESIA melainkan garis-garis.
5.
Untuk semua materai harganya dicetak dengan tinta hitam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Segala macam kertas materai, materai-tempel, meterai-upah dan materai-dagang yang dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku tidak dapat dipergunakan lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1947.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Maret 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 10 Maret 1947.
Sekretaris Negara,
A.C. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perubahan bentuk materai-tempel, materai-dagang dan materai-upah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena pada bulan-bulan menjelang keluarnya Uang Republik Indonesia terdapat penimbunan bermacam-macam meterai oleh orang-orang yang hendak memperoleh keuntungan banyak berhubung dengan perbedaan nilai antara uang lama dan uang baru yang akan diedarkan. Perbuatan tersebut menyebabkan penjualan materai sangat kurang sesudah Uang Republik keluar, sehingga merugikan keuangan Negara. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan desain dari ketiga jenis materai tersebut, serta menetapkan bahwa segala macam kertas materai yang dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku tidak dapat dipergunakan lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1947.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.