Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Surat Tanda Hutang Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 September 1948
Tanggal Pengundangan
:21 September 1948
Tanggal Berlaku
:21 September 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:bphn.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1948

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948
TENTANG
SURAT TANDA HUTANG NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guna menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak, perlu mengadakan peraturan tentang pinjaman Negara dengan masa pendek;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

peraturan tentang pinjaman negara dengan mengeluarkan surat-surat tanda hutang negara sebagai berikut
:
PERATURAN SURAT TANDA HUTANG NEGARA
Pasal 1
Pada tanggal 21 September 1948 dikeluarkan surat-surat tanda hutang Negara.
(1)
Pada tanggal 21 September 1948 dikeluarkan surat-surat tanda hutang Negara.
(2)
Sewa modal ditetapkan sebesar enam presen setahun dan akan dibayar pada waktu penagihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah semua surat tanda hutang Negara yang dikeluarkan tidak boleh melebihi seratus juta rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Surat tanda hutang Negara mempunyai harga seribu rupiah dan dua ribu lima ratus rupiah.
(1)
Surat tanda hutang Negara mempunyai harga seribu rupiah dan dua ribu lima ratus rupiah.
(2)
Surat tanda hutang Negara berlaku untuk waktu sembilan bulan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya.
(3)
Surat tanda hutang Negara memuat perkataan bahwa jumlah tersebut didalamnya harus dibayar kepada yang menunjukkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hak untuk menuntut pembayaran lenyap setahun setelah dapat ditagih. Peraturan ini dimuat dalam surat tanda hutang Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Soal-soal lain yang mengenai pengeluaran surat tanda hutang Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Surat Tanda Hutang Negara bulan September 1948" dan mulai berlaku pada tanggal diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 21 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan R.I.,
ttd.
DRS. MOH. HATTA
Diumumkan pada tanggal 21 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk guna menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak. Peraturan ini mengatur tentang pinjaman Negara dengan masa pendek melalui pengeluaran surat tanda hutang Negara. Surat tanda hutang Negara dikeluarkan pada tanggal 21 September 1948 dengan sewa modal sebesar enam persen setahun. Jumlah maksimal surat tanda hutang Negara yang dikeluarkan tidak boleh melebihi seratus juta rupiah. Surat tanda hutang Negara mempunyai harga seribu rupiah dan dua ribu lima ratus rupiah, berlaku untuk waktu sembilan bulan, dan memuat perkataan bahwa jumlah tersebut harus dibayar kepada yang menunjukkannya. Hak untuk menuntut pembayaran lenyap setahun setelah dapat ditagih. Soal-soal lain mengenai pengeluaran surat tanda hutang Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini dinamakan "Peraturan Surat Tanda Hutang Negara bulan September 1948" dan mulai berlaku pada tanggal diumumkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…