Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948
TENTANG BANK. PEREDARAN UANG. PERATURAN TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk menyehatkan peredaran uang dengan perantaraan bank-bank Pemerintah dan bank-bank lain yang ditunjuk oleh Pemerintah;
b.
bahwa untuk menyehatkan peredaran tersebut, uang yang jumlahnya sangat besar perlu disimpan dalam bank dan pembayaran serta pemindahan jumlah-jumlah uang yang besar perlu dilakukan dengan perantaraan bank;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
A. Menarik kembali Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1948 tentang "Perantaraan bank-bank Pemerintah dalam peredaran uang berhubung dengan adanya uang palsu";
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1948 tentang "Perantaraan bank-bank Pemerintah dalam peredaran uang berhubung dengan adanya uang palsu"
b. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
(1)
Tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah Rp. 25.000,- harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat dan bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bank-bank tersebut. Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan harus memenuhi syarat-syarat, yang dipandang perlu oleh Menteri tersebut.
(2)
Jika antara dua pihak yang sama dilakukan beberapa pembayaran uang, hingga dalam waktu 4 hari berturut-turut jumlahnya melebihi Rp. 25.000,-, maka pembayaran yang mengakibatkan kelebihan jumlah itu, harus dilakukan menurut ayat(1) diatas.
(3)
Jika dipandang perlu, Menteri Keuangan boleh mengurangi jumlah yang dimaksud pada ayat(1).
Pasal 2
Barangsiapa mempunyai atau mengawasi simpanan uang, yang selama 7 hari berturut-turut tidak kurang jumlahnya daripada Rp. 100.000,- harus menyerahkan bagian yang melebihi Rp. 100.000,- itu kepada bank tersebut dalam pasal 1, supaya disimpan untuknya.
Pasal 3
(1)
Pemindahan uang yang jumlahnya melebihi Rp. 25.000,- kedaerah karesidenan lain harus dilakukan dengan perantaraan bank termaksud dalam pasal 1.
(2)
Untuk menjalankan ketetapan dalam ayat(1), maka daerah istimewa Yogyakarta dipandang sebagai suatu karesidenan.
Pasal 4
Sampai saat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka peraturan tersebut pada pasal 1 dan pasal 2 tidak berlaku untuk daerah karesidenan Malang dan pasal 3ayat(1) tidak berlaku untuk pemindahan uang ke atau dari daerah karesidenan tersebut.
Pasal 5
(1)
Barangsiapa melanggar peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3, dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp.1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
(2)
Barangsiapa menerima pembayaran dari pihak yang melanggar pasal 1 dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp. 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
(3)
Perbuatan termaksud dalam ayat(1) dan(2) dianggap sebagai kejahatan.
(4)
Uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut ditetapkan menjadi milik Negara.
(5)
Disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya berhak mengusut kejahatan, maka yang juga berhak mengusut kejahatan dalam pasal ini ialah pegawai-pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan pegawai-pegawai Jawatan Pajak.
Pasal 6
Peraturan ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negara, Kantor-kantor Pos dan Bank-bank yang termaksud dalam pasal 1.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku bagi Jawa dan Madura pada hari diumumkan. Hari berlakunya buat daerah diluar Jawa akan diumumkan kemudian oleh Menteri keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 29 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.