Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1949
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BEA METERAI 1921
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa jumlah-jumlah harga bea meterai dalam Aturan Bea Meterai 1921 tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini;
b.
bahwa jumlah-jumlah harga tersebut diatas perlu dinaikkan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 1, Pasal 23, dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BEA METERAI 1921
Pasal 1
Semua angka-angka dan perkataan-perkataan yang menunjukkan jumlah uang dalam Aturan Bea Meterai 1921, sebelum diubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 1948, dilipatkan limapuluh kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
LOEKMAN HAKIM
Diumumkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1949 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Terasa sekali, bahwa pemungutan bea meterai tidak sesuai lagi dengan harga-harga barang. Sebagai contoh diambilnya bea meterai untuk surat penerimaan uang (kwitansi) lebih dari R. 10,- (sepuluh rupiah). Mengingat, bahwa harga makanan dan kue-kue yang sederhana hampir semuanya lebih dari R. 10,- maka hampir semua kwitansi harus dikenakan bea meterai yang jumlahnya pada waktu ini R. 0,50. Jumlah ini merupakan jumlah yang terrendah dari bea meterai dan ditetapkan dengan Undang-undang No. 16/1948. Sebelumnya bea meterai untuk kwitansi besarnya R. 0,15. Tetapi walaupun telah dinaikkan jumlah R. 0,50 tadi sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan harga-harga. Untuk agak mendekati harga-harga barang, maka angka-angka yang menunjukkan jumlah uang, bea, denda, batas-batas yang menetapkan dikenakan atau tidaknya bea, dilipatkan lima puluh kali. Untuk mempertahankan perimbangan antara besarnya bea dan batas-batas yang menetapkan dikenakannya bea maka yang diambil sebagai dasar ialah angka-angka sebelum perubahan dengan Undang-undang No. 16/1948. Mengingat dasar penghidupan sekarang, maka dilipatkannya bea meterai lima puluh kali ini tidak akan terasa berat untuk penduduk. Dengan perubahan ini bea yang besarnya seimbang dengan jumlah pokok dari mana bea harus dipungut, seperti bea meterai dagang dan bea meterai modal, tidak berubah besarnya. Dalam hal ini yang dinaikkan hanya jumlah bea yang terrendah yang harus dibayar.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.